JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, dan calon presiden. Gubernur Sumut Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan ketiganya diumumkan Ketua Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Vatubun pada Senin (16/12/2024).
Khusus untuk Jokowi, pengecualian keanggotaan PDI-P tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan hingga 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P. Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Surat Keputusan Nomor 1649 yang diperoleh sp-globalindo.co.id mencatat lima keputusan, yakni: Menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anda dilarang pada ayat 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. semua dilakukan olehmu. Joko Widodo DPP PDI Perjuangan akan bertanggung jawab atas surat keputusan kongres partai ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal diterimanya dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan maka akan direvisi dan dikoreksi pemberhentiannya.
Baca juga: Jokowi Dilarang Melakukan Kegiatan yang mengatasnamakan PDI-P dan menduduki jabatan partai
Lalu ada sembilan pertimbangan yang dilakukan sebelum memutuskan memberhentikan Jokowi, yaitu: bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menjaga citra partai, setiap anggota partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman pada hal tersebut. dengan kode etik dan disiplin bagi anggota partai yang ditetapkan oleh partai. bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang berjuang dan mengikuti aturan-aturan organisasi partai. bahwa setiap anggota atau kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, kedudukan politik, AD/ART dan program partai untuk menjamin tercapainya tujuan, fungsi dan tugas partai. bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai tersebut dapat memberikan sanksi organisasi berupa pengusiran atau pembebasan keanggotaan partai. bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, bahwa peranan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah untuk menjamin terselenggaranya seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah selaras dengan UUD 1945 untuk menegakkan supremasi UUD dalam tatanan hukum Indonesia. itulah sesungguhnya sikap, perbuatan dan perbuatanmu. Joko Widodo selaku kader PDI Perjuangan yang dilantik partai sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART partai 2019. serta kode etik dan disiplin partai, yang secara terbuka bertentangan dengan keputusan partai DPP yang mendukung calon presiden dan wakil presiden dukungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam pemilihan umum. 2024 dan mendukung calon presiden dan calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi di Mahkamah Konstitusi yang merupakan awal kehancuran sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral dan etika. sistem. kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan pelanggaran terhadap etika dan disiplin partai termasuk dalam tindak pidana berat. bahwa Departemen Kehormatan Partai merekomendasikan agar DPP partai tersebut menjatuhkan sanksi pengusiran atau pembebasan keanggotaan partai. bahwa oleh karena itu DPP partai memandang perlu untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Tuan. Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga: 20 Tahun Jokowi di PDI-P, Akankah Berakhir?
Lebih lanjut, keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang pengesahan perubahan susunan, susunan dan personel Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Indonesia Partai Perjuangan masa jabatan 2019-2024. akan diperpanjang hingga tahun 2025. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019. Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019. Resolusi V Kongres PDI Perjuangan Tahun 2019. Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020 tentang Etika dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Petikan Rekomendasi Komite Etik dan Disiplin Tempur Partai Demokrat Indonesia Nomor: 8/K.E.D-PDIP/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024. Rekomendasi RAKERNAS V V PDI Perjuangan 2024 24 s/d 26 Mei 2024
Baca Juga: Alasan PDI-P memecat Jokowi karena tidak mendukung Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024.
Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.