JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur mengungkapkan, Rohidin mengenakan rompi polisi lalu lintas (Polantas) sebagai penyamaran untuk menghindari kerumunan pendukung di Mapolres Bengkulu.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Tersangka, Mantan Penyidik Minta KPK Awasi Berita Utama, Uang Mengalir Lewat Pilkada
“Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya (mapolres) meminjamkan rompinya sebagai kamuflase agar tidak menjadi incaran masyarakat di sana. Jadi tidak saat pemeriksaan. Tapi hanya saat saya hendak berangkat, lalu saat berada di tengah keramaian,” ujarnya. Aseptek di Gedung Merah Jakarta, Senin (25/11/2024).
Asep menjelaskan, penangkapan Rohidin tidak mudah dan terjadi pengejaran selama tiga jam.
Rohidin berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, di utara Bengkulu dan Padang di Sumatera Barat.
Saat itu kakak RM (Rohidin Mersyah) tidak ada, tapi kami mengikutinya dan saat dia kembali kami ingin menangkapnya. Namun dia pergi ke arah Padang, dia ke arah utara. .Bengkulu sekitar tiga “Kami berjalan berjam-jam di belakang satu sama lain,” katanya.
Baca Juga: KPK Sita OTT Rp 7 Miliar dari Gubernur Bengkulu
Usai penangkapan berhasil, penyidik KPK membawa Rohidin ke Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Namun lokasi tersebut dikepung oleh beberapa orang yang mengaku pendukung gubernur sehingga penyidik harus mencari tempat yang lebih aman.
“Yang terpenting bagaimana kita menyelamatkan masyarakat, termasuk pegawai KPK dan juga delapan orang yang akan mereka bawa ke sini. di jalan,” katanya. Asep.
“Yah, kita harus menyelamatkannya, agar para pengunjuk rasa tidak membawanya ke jalan,” katanya.
Baca juga: Mengapa KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Asisten Gubernur Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf e dan pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.