JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengemudi untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam peraturan lalu lintas jalan raya, pengendara wajib menunjukkan STNK jika diminta pihak berwenang.
Mengemudikan kendaraan tanpa STNK dapat mengakibatkan sanksi seperti denda, denda atau penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Dyna Hard Roof Karya Prorock Engineering
Pengamat Lalu Lintas dan Hukum Budianto mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK sebagai bukti terdaftar di Kantor Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Sekadar informasi, Bagian Kewarganegaraan merupakan organ yang mempunyai tugas pokok di bawah Kepala Bagian Perhubungan yang bertugas mengelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
Surat tanda registrasi kendaraan bermotor merupakan bukti sahnya pengoperasian kendaraan di jalan raya, kata Budianto kepada sp-globalindo.co.id (6/10/2024).
Baca Juga: Video Viral Terminal Rambutan di Kampong Bemalagaon, Siapkan Fasilitas Penyimpanan Kargo
Menurut dia, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 288 ayat (1). 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Hukuman penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata Budianto.
Sedangkan berdasarkan BP, N. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penegakan Penanggulangan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.
“Pada Pasal 32 ayat 6, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat disita hingga putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.