Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Sanksi Pengendara Tidak Bawa STNK dan Tanpa STNK Ternyata Beda - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Sanksi Pengendara Tidak Bawa STNK dan Tanpa STNK Ternyata Beda

JAKARTA, KOMPAS.com – Merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengemudi untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam peraturan lalu lintas jalan raya, pengendara wajib menunjukkan STNK jika diminta pihak berwenang.

Mengemudikan kendaraan tanpa STNK dapat mengakibatkan sanksi seperti denda, denda atau penyitaan kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Dyna Hard Roof Karya Prorock Engineering

Pengamat Lalu Lintas dan Hukum Budianto mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi STNK sebagai bukti terdaftar di Kantor Pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Sekadar informasi, Bagian Kewarganegaraan merupakan organ yang mempunyai tugas pokok di bawah Kepala Bagian Perhubungan yang bertugas mengelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Surat tanda registrasi kendaraan bermotor merupakan bukti sahnya pengoperasian kendaraan di jalan raya, kata Budianto kepada Kompas.com (6/10/2024).

Baca Juga: Video Viral Terminal Rambutan di Kampong Bemalagaon, Siapkan Fasilitas Penyimpanan Kargo

Menurut dia, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 288 ayat (1). 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Hukuman penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata Budianto.

Sedangkan berdasarkan BP, N. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penegakan Penanggulangan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.

“Pada Pasal 32 ayat 6, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat disita hingga putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *