SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Sepeda Motor di Bawah 250 cc di Jateng Tidak Kena Pajak Progresif

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Pajak progresif merupakan suatu sistem penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan pertambahan jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki seseorang.

Artinya, penetapan PKB tidak akan sama untuk kendaraan pertama, kedua, dan sejenisnya. Namun ukurannya akan bertambah.

Sistem ini diterapkan untuk menciptakan keadilan sehingga masyarakat yang memiliki potensi ekonomi lebih tinggi dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Baca juga: Apa Tujuan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif?

Peraturan Daerah (Prada) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua dan selanjutnya atas kendaraan bermotor pribadi roda 2 berkapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3, dan roda 4 dikenakan tarif tetap.

Artinya ada beberapa sepeda yang tidak dikenakan pajak progresif, benarkah?

Kepala Bapenda PKB Jateng Danang Wekkusono, S.IP, M.Si mengatakan, Pemprov Jateng tidak mengenakan pajak progresif terhadap kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin kurang dari 200cc.

Baca Juga: Intip aturan pajak kendaraan progresif yang akan dicabut tahun depan

“Hanya sepeda motor 250cc ke atas yang akan dikenakan pajak progresif, artinya sepeda motor berukuran lebih kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jawa Tengah,” kata Da Nang kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (15/1/2025). . dikatakan. .

Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Da Nang, semua jenis kendaraan roda dua kemungkinan akan dikenakan pajak progresif.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tidak ada pengecualian untuk jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

Baca Juga: Bersiaplah, pajak kendaraan progresif akan naik mulai Januari 2025

Selain itu, Pemerintah Pusat Pulau Jawa juga menetapkan harga pajak progresif cukup rendah dibandingkan provinsi lain, kami mempertimbangkan kondisi masyarakat, kata Da Nang.

Berdasarkan Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 4, tarif PKB untuk kendaraan kedua adalah sebagai berikut: kepemilikan kedua 1,40 persen, kepemilikan ketiga 1,75 persen, kepemilikan keempat 2,10 persen, kepemilikan kelima, dan seterusnya. . 2,45% Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *