JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan “protes” terhadap pengajuan keberatan penyitaan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terpidana kasus kerja sama dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Luar Negeri (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sebagian besar harta benda Rafael disita.
Penolakan disampaikan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta petisi dari organisasi CV Sonokeling Cita Rasa.
Marcus adalah kakak dari Rafael Alun dan Gangsar adalah adik dari petugas pajak.
Menanggapi hal tersebut, K.P.K. Pengacara menanyakan alasan keluarga Raffaello mengajukan keberatan.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Pertanyakan Alasan Kakak Raphael Alon Tolak Penyitaan Aset
Menurut Jaksa Penuntut Umum, permohonan penyitaan aset tersebut diatur dalam Bab 19 Undang-Undang tentang Pelepasan Usaha (Tipicor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan pihak ketiga Dengan itikad baik keputusan penyitaan tidak akan dibuat. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi.
“(Permohonan sudah sesuai undang-undang dan perma) atau hanya upaya pemohon untuk mencari peluang karena harta yang disita adalah harta yang sah,” kata kuasa hukum BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11/2024. ).
Mereka mengatakan, tim hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan mempertimbangkan alasan permintaan tersebut.
Baca juga: Keluarga Raphael Allon Ajukan Tuntutan Penyitaan Properti, Kata Pengacara KFC Sudah Selesai.
Formalitas dan pokok permohonan akan diperiksa untuk menentukan pokok permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan Mahkamah Agung.
Ingatlah bahwa setiap majelis hakim mempunyai nilai kebenaran dan nilai keyakinan yang terekam di dalamnya untuk menilai mana yang benar dan mana yang salah, kata pengacara CPC ini.
Pemohon terlibat dalam pencucian uang
Menanggapi formalitas permintaan keluarga Raphael, C.P.C. Pengacara mengatakan adik dan kakak Lafaele terlibat dalam tindak pidana uang imigrasi.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, uang haram tersebut dilakukan oleh istri Raphael, Ernie Mike Tarandek, ibu dari Raphael Irene Soheriani Sufarman, Gangsar dan anak Raphael, Christopher Diexadarma.
Sementara itu, Marcus mengaku terlibat dalam penyembunyian Jeep Wrangler.
“Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, tidak hanya terdakwa Rafael Alon Trisambodo bersama Ernie Mike Torondek,” kata kuasa hukum CPC.
Baca Juga: Penuntutan KPK Sebut Istri, Ibu, Keponakan, dan Anak Rafael Alon Terlibat Uang Ilegal