Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristianto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasona H. Laoli (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang larangan perjalanan ke luar negeri bagi dua orang WNI yaitu YHL dan HK.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut larangan bepergian tersebut terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan suap dalam proses Penggantian Sementara Anggota Terpilih (PAW) DPR RI Tahun 2019-2024.
Larangan bepergian ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). ,
Baca juga: Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristianto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto dan Yasona dilarang keluar negeri karena kehadirannya di Indonesia diperlukan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan, kata Tessa.
Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR dan menghalangi penyidikan.
Sementara itu, pada Rabu pekan lalu (18/12/2024), Yasona juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Yasona mengaku tengah diinterogasi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Yasona Laoli Diinterogasi 7 Jam soal Harun Masiku, Apa yang Diusut KPK?
Kata dia, selaku Ketua DPP PDI Perjuangan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan permohonan fatwa tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
Ia mengatakan, “Saya mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa. Fatwa tentang Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.”
Yasona menjelaskan, tujuannya untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran terkait pemilihan calon anggota parlemen yang gugur pada Pemilu 2019.
Ia juga menyebut MA menanggapi surat yang dilayangkan DPP PDI-P.
Mahkamah Agung menyikapi fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum atas keputusan partai dalam menetapkan calon terpilih, kata Yasona.
Yasona mengatakan, sebagai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dirinya telah merujuk artikel atau gerakan Harun Masiku ke tim penyidik.
Menurut Yasona, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.
Dia berkata, “Dia keluar pada tanggal 6, dia keluar pada tanggal 7, dan baru-baru ini dia keluar dengan larangan dan tidak ada satupun dari mereka, setidaknya keturunannya, yang mengikuti mereka.”
Baca juga: Padahal Kasus Harun Masiku Sudah 5 Tahun, Kenapa KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka? Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.