SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengaku memberikan insentif sebesar Rp 50 juta per bulan kepada Harvey Moeis meski Harvey bukan bagian dari PT RBT.

Hal itu diungkapkan Suparta dalam lanjutan kasus penipuan jual beli kaleng terhadap empat terdakwa, yakni Visible Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; Manajer Umum Operasional CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Senior CV Venus Inti Perkasa Hasan Thjie alias Asin; dan pengusaha Kwang Yung.

Saya tawarkan insentif Rp50 juta-Rp100 juta, kata Suparta di Pengadilan Negeri Kriminal (Jakpus) Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Istilah Pencucian Uang “Pencampuran” Berasal dari Kasus Penipuan Harvey Moeis, Apa Maksudnya?

Suparta mengatakan, uang insentif diberikan secara terpisah setiap bulannya. Ia juga mengatakan, uang itu diberikan sebagai bentuk terima kasihnya kepada Harvey.

“Saya berikan sebagai ucapan terima kasih, karena beliau mendampingi Pak Reza (Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT periode 2017) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan mitra PT Timah,” ujarnya.

Sebagai tanggapan, Ketua Mahkamah Agung mempertanyakan posisi Harvey Moeis mengenai insentif tersebut.

“Posisi apa ini? Di posisi apa bapak memberi (insentif)?”

Suparta mengatakan Harvey merupakan teman dekat yang turut membantu dalam industri seng. Ia juga mengatakan Harvey memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

Baca Juga: Pemilik Pabrik Peleburan Timah Katanya Diminta Harvey Moeis Setor Uang ke Money Changer Helena Lim

“Pak ini teman saya, dia tidak pakai PT RBT, tapi karena komunikasinya bagus makanya saya minta dia urus,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi timah ini, pemerintah diduga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima pendapatan palsu sebesar Rp 420 miliar.

Harvey, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CEO PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga memindahkan operasi penambangan ilegal ke kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengatur aktivitas penambangan liar di lokasi IUP PT Timah.

Baca Juga: Kasus Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku Kejahatan yang Menikmati Akibat Kejahatan Bisa Dipidana

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa operasional pemukiman pertambangan ilegal tersebut akan dibiayai dengan menyewa smelter.

Setelah itu, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam proyek tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *