SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Sidang Uji Materi UU Tapera Ditunda karena DPR-Pemerintah Tak Hadir

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda uji materi Undang-Undang Nomor 4 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diperkirakan berlangsung pada Selasa (22/10). Hari ini

Peninjauan kembali terhadap tiga perkara Pengadilan Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024 dan 134/PUU-XXII/2024 ditunda karena tidak ada satupun pihak di DPR RI.

“Sidang hari ini sedianya mendengarkan keterangan DPR, namun berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang. Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tertulis. Tapi tidak perlu ada pejabat yang membacakan MK,’ kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam pertemuan Selasa.

Soeharto mengatakan tidak ada pejabat pemerintah yang hadir. Sebab hari ini sedang berlangsung pertemuan tingkat tinggi dengan menteri-menteri baru Kabinet Merah Putih.

Baca selengkapnya: Pemerintah-SSO belum siap Mahkamah Konstitusi menunda sidang RUU Tapera yang baru.

Alhasil, Soeharto memutuskan persidangan ditunda agar DPR dan pemerintah bisa mematuhi kesaksian mereka dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, sidang pengadilan akan memberikan kesempatan untuk membacakan keterangan pada sidang berikutnya. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 6 November 2024 pukul 10.30 WIB, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tanggal sidang lanjutan uji materi UU Tapera dengan agenda mempertimbangkan keterangan DPR dan pemerintah.

Ini bukan satu-satunya kasus, MK telah menjadwalkan tiga perkara uji materiil yang sama yang dijadwalkan untuk disidangkan.

Baca selengkapnya: Apakah Tapera akan digunakan?

Kebijakan tapera menarik perhatian karena memberikan pemotongan gaji pegawai sebesar 3 persen setiap bulannya.

Pembagian dana tersebut berasal dari 0,5 persen pengusaha dan 2,5 persen pekerja.

Ketentuan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mewajibkan keikutsertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan bersama hingga tahun 2027.

Dalam PP Tapera, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera tujuh tahun setelah peraturan tersebut berlaku atau pada tahun 2027. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *