JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD mengaku kaget karena menteri terkait hukum itu sedang mencari pasal-pasal afirmatif untuk mendukung gagasan presiden meski demikian.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfoud saat dimintai komentar atas ucapan Menteri Kehakiman Supertman Andy Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai.
Saya kaget ya? Menteri-menteri yang bersangkutan dengan hukum ingin mencari argumentasi atau pasal untuk membenarkan apa yang disampaikan presiden, kata Mahfoud saat ditemui awak media di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). ).
Mahfoud mengatakan, tindakan terkait undang-undang tersebut dilakukan Menteri setelah dilakukan pembahasan untuk membuka kemungkinan pemberian amnesti kepada koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara secara diam-diam.
Baca Juga: Bicara Denda Damai hingga Amnesti Koruptor, MD Mahfud: Tidak Salah, Sama Sekali Tidak Benar
Padahal, kata Mahfoud, pemberian amnesti bagi koruptor tersebut melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Undang-undang tipikor tidak menghapuskannya, hukum pidana tidak memperbolehkannya. Kemudian menteri mencari dalil-dalil yang membuktikannya, kata Mahfoud.
Mahfoud menjelaskan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pasal ini menyatakan bahwa denda Shalom Beit hanya berlaku untuk kejahatan ekonomi yang melibatkan perpajakan, bea cukai, dan bea.
Baca juga: Mahfoud Setujui Denda Damai untuk Kejahatan Ekonomi, Bukan Ampuni Koruptor
Jaksa Agung tidak perlu lagi menerima usulan kementerian/lembaga terkait untuk mengenakan denda dan amnesti bagi pelaku kejahatan ekonomi.
“Tapi itu tetap kejahatan ekonomi, artinya bea cukai, pajak, dan bea cukai,” kata Mahfoud.
Mahfoud mengajak semua pihak agar di tahun 2025 tidak ada tindakan yang mencari pasal atau argumen yang membenarkan gagasan yang salah.
Sebab, kehidupan negara dinilai bisa terancam.
“Selamat tahun baru, jangan mencari pasal-pasal yang membenarkan kemajuan. Berbahaya, setiap kali presiden mengatakan akan mencari argumen untuk membenarkannya, ini bukan cara yang baik bagi kita untuk menjadi sebuah negara,” kata Mahfud.
Menteri Kehakiman Supertman Andy Agtas pernah mengatakan grasi bisa diberikan kepada koruptor melalui mekanisme denda damai, selain grasi dari presiden.
Sofertman mengatakan kewenangan mengenakan denda ada pada jaksa agung karena undang-undang baru membolehkan kejaksaan.
“Kalaupun tidak melalui Presiden, bisa saja mendamaikan para koruptor karena undang-undang kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda secara damai dalam kasus seperti itu,” kata Sofertman, Rabu (25/12/2024). ), dikutip Antra. .
Baca juga: Ini Bukan Korupsi, Ini Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai Simak Berita dan Berita Pilihan Kami Langsung di Ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.