SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Soal RUU Penyiaran, Komisi I: Mudah-mudahan Jadi “Legacy” DPR Periode Ini

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi I DPR RI sedang berupaya merampungkan Undang-Undang Kedua (RUU) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perusahaan Penyiaran.

Menurut Ahmad Kheryavan, Wakil Anggota Komisi I DPR RI, penyelesaian RUU Penyiaran sangat penting dan menentukan karena waktu pembahasannya sangat lama.

Saya harap periode ini menjadi warisan bagi DPRK, Insya Allah,” kata pria bernama Aher dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2024, Rabu (30/10). 2024), seperti dikutip Antaranews.

Ia kemudian mengatakan, perdebatan mengenai “undang-undang pertelevisian” melibatkan mendengarkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dan kebebasan berekspresi, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Mempertimbangkan Pendapat Masyarakat

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Lacsono mengatakan pihaknya akan melanjutkan seluruh pembahasan Komisi I DPR RI periode 2019-2024 yang tertunda.

Menurut dia, hal tersebut termasuk pemaparan rencana kerja masing-masing menteri yang bekerja dalam implementasi visi dan misi presiden sebagai mitra utama I DPR RI.

Berdasarkan Sidang Paripurna DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (22/10), Komite I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.

Baca juga: Pemerintah belum menerima rancangan resmi Undang-Undang Penyiaran Republik Demokratik Rakyat Korea

Diketahui, RUU ini ramai dibicarakan pada awal tahun 2024. Sebab keberadaannya dinilai mengancam kebebasan pers.

Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 rancangan UU Penyiaran Publik terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, untuk pelanggaran Pasal 50B(2)(3), sanksinya berupa teguran tertulis, penjadwalan ulang waktu siaran, pembatasan isi siaran dan konten tidak pantas, penghentian sementara siaran, denda, rekomendasi pembatalan. izin transmisi (IPP).

Sementara itu, ayat 4 Pasal 50 B menyatakan bahwa sanksi berupa peringatan dan/atau larangan juga dapat diterapkan kepada lembaga penyiaran.

Baca juga: Wapres Minta RUU yang Sesuai Cita-cita Demokrasi. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *