Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Soal RUU Penyiaran, Komisi I: Mudah-mudahan Jadi "Legacy" DPR Periode Ini - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Soal RUU Penyiaran, Komisi I: Mudah-mudahan Jadi “Legacy” DPR Periode Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I DPR RI sedang berupaya merampungkan Undang-Undang Kedua (RUU) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perusahaan Penyiaran.

Menurut Ahmad Kheryavan, Wakil Anggota Komisi I DPR RI, penyelesaian RUU Penyiaran sangat penting dan menentukan karena waktu pembahasannya sangat lama.

Saya harap periode ini menjadi warisan bagi DPRK, Insya Allah,” kata pria bernama Aher dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2024, Rabu (30/10). 2024), seperti dikutip Antaranews.

Ia kemudian mengatakan, perdebatan mengenai “undang-undang pertelevisian” melibatkan mendengarkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dan kebebasan berekspresi, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Mempertimbangkan Pendapat Masyarakat

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Lacsono mengatakan pihaknya akan melanjutkan seluruh pembahasan Komisi I DPR RI periode 2019-2024 yang tertunda.

Menurut dia, hal tersebut termasuk pemaparan rencana kerja masing-masing menteri yang bekerja dalam implementasi visi dan misi presiden sebagai mitra utama I DPR RI.

Berdasarkan Sidang Paripurna DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (22/10), Komite I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.

Baca juga: Pemerintah belum menerima rancangan resmi Undang-Undang Penyiaran Republik Demokratik Rakyat Korea

Diketahui, RUU ini ramai dibicarakan pada awal tahun 2024. Sebab keberadaannya dinilai mengancam kebebasan pers.

Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 rancangan UU Penyiaran Publik terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, untuk pelanggaran Pasal 50B(2)(3), sanksinya berupa teguran tertulis, penjadwalan ulang waktu siaran, pembatasan isi siaran dan konten tidak pantas, penghentian sementara siaran, denda, rekomendasi pembatalan. izin transmisi (IPP).

Sementara itu, ayat 4 Pasal 50 B menyatakan bahwa sanksi berupa peringatan dan/atau larangan juga dapat diterapkan kepada lembaga penyiaran.

Baca juga: Wapres Minta RUU yang Sesuai Cita-cita Demokrasi. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *