Artikel Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Ditunda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sekarang adalah kejahatan koreksi dari pusat yang bertentangan, dengan mengatakan Anda telah melukai Rp 1,1 triliun rp.
Pengadilan Jambarta Pengadilan Jakarta Djiyamto bahwa kelompoknya tidak berakhir untuk salah satu hakim pasien.
“Senin, salah satu teman (hakim) kami khawatir, jadi idenya tidak aktif,” negara pengadilan Countra Jakarta, Jumat 22, 2024).
Baca Juga: Proyek Kabal Cool Downang -Langsa ke Lokasi Kerugian 1,15 Trilion RP
Dewan uji kemudian menutup bahwa keputusan yang telah Anda baca Senin (25 November 2024) minggu depan. Menurut Djyamto, keputusan kasus kasus Nur Ser Sid Sidd tidak dapat dipertahankan.
“Senin sebelum jam 10 karena itu penilaian berakhir dan ditutup,” Djuyyamtttttto menceritakan pintu tes.
Petugas menyelamatkan pengacara umum telah meminta Prorouiawan Ziawan dijatuhi hukuman 8 kali penjara dan menyelesaikan 750 juta RP di penjara.
Perintah tersebut juga meminta Nur Seca untuk menderita dengan penjahat tambahan dalam penggantian laporan 1,5 miliar untuk berkurang karena properti memiliki penyelidik mendapatkan uang.
Jika dalam urutan yang kami pesan, tidak membayar, properti Anda akan dibebankan. Jika tidak memiliki banyak uang, hujan ekstra akan digantikan oleh Slanderer 4 -eear Creator.
Baca Juga: Metode Pertahanan Tanggung jawab atas perilaku korup, Tangangsa
Dalam kasus persidangan dengan Nerriawa, jaksa penuntut juga mengklaim fase PT Dardella juga diminta selama delapan tahun penjara 6.
Arista juga perlu membayar penggantian 12.336.3333.484 RP 12,4 miliar RP dalam empat tahun penjara.
Setelah itu, jaksa penuntut meminta manfaat dari skema atau ketiga PTA Ptandai, Funi Generado dengan 750 krisis dan 6 bulan.
Dia juga meminta untuk membayar RP. Jika tidak membayar, hukumannya digantikan oleh 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, agendemen sebelumnya dari Sumatra utara Amantra Amantra Amantra Amantra Hogens Pemindaian dari Studi Utara didakwa dengan 750 juta RP di penjara 650 di penjara.
Gappa tun nilo lati san owo iyara fun RP ati idiyele rirọrun ti 12,333.484.484 Rp (12.3 Bitimor Rp), dinku nipasẹ awọn ọja ikojọpọ nipasẹ awọn oniwadii ti gba agbara nipasẹ awọn oniwadii gba agbara.
Jika tidak membayar, frasa telah beralih ke empat tahun penjara. Periksa email dan akun baru memilih di ponsel Anda. Yan lati ṣabẹwo si ikanni akọkọ rẹ si kompas.com whatsapp whatsapp: htwps: //www.bhannellapp.com/channel/0029svafpbedbpzjzgzjzgzjzd13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Ditunda pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hakim Nyatakan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Timbulkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keputusan hakim berbeda dari pendapat penggugat, mencatat keadaan korupsi seluruh proyek RP 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun).
“Mengingat pendapat Dewan Keadilan, jumlah kerugian keuangan publik yang mengakibatkan kasus ini adalah 30.885.165.420,” wasit, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: 4 Terdakwa Kereta Besitang-Langsa untuk Kasus Korupsi Dihukum 4 hingga 4,5 Tahun
Wasit mengatakan sesi tersebut telah menentukan nilai kasus negara dalam kasus fakta kasus dalam tuduhan Mahkamah Agung. 4 dari 2016. Hakim.
Hakim menghitung nilai korupsi kasus negara dalam proyek kereta api Besitang-Longsa karena hilangnya Rp 30 miliar di wilayah tersebut.
“Para hakim dari para hakim tidak setuju untuk menghitung kerugian finansial BPKP, tetapi para hakim hakim telah menghitung sejauh mana jumlah kerugian negara, seperti yang dikatakan.
Baca Juga: Korupsi Proyek Proyek Besitang -lands mengarah ke negara bagian Rp 1,15 triliun rp 1,15 triliun
Sebelumnya, empat terdakwa Kasus Korupsi Proyek Konstruksi Kereta Api Beaziot-Langsa dijatuhi hukuman 4 tahun hingga 4,5 tahun Jakarta, Jakarta, Senin (11/10/2024).
Keempat nama terdakwa disebutkan pada 2016-2017 Sumatra Utara Sumatra Nur Setaiwan; Kepala Stasiun Kereta Sumatra Utara dalam periode waktu dan GAPA 2017-2018; Ahli spesialis PT Yasa dan Gunwana; dan pemilik yang berguna dari Pt Tiga Putra Mandiri Jaya dan Pt Mitra Work Infrastructure Freddy Gondowado.
Keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 (1), Bagian 18 dari Undang -Undang Korupsi yang dibaca dalam Pasal 55 (1) KUHP.
Baca Juga: Perjalanan Mantan Appk Besitang-Langsa Berusia 8 Tahun
Wasit yudisial yang korup di Jakarta Central Juamoo mengatakan Nur Setiawan Setiidique telah terbukti korupsi yang akurat dan tabrakan kejahatan yang rusak.
Dia dijatuhi hukuman 4 tahun dalam penahanan dan penalti finansial RP yang baik. Hukuman itu dibuat lebih dari yang diminta oleh jaksa penuntut 8 tahun penjara.
“Oleh karena itu, eliminasi didakwa dengan tuduhan para pembela atas tuduhan 4 tahun penjara, menangguhkan 250 juta. Tim Judges DJuyamto.
Komite Pengadilan juga telah memberlakukan kejahatan tambahan terhadap para tersangka Setiawan Setiwan sebagai pengganti Rp 1,5 miliar dalam ketentuan keputusan, properti tersebut memiliki dampak hukum permanen, properti, properti. dapat ditransfer dan dimuat untuk menutup penggantian uang.
“Dan jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar konversi, mereka telah digantikan oleh string 1 tahun,” kata mereka wasit Djuyamto.
Baca juga: Sebelum seorang tersangka baru dimasukkan ke dalam kasus yang korup dari kereta Besitang-Langsa
Dewan Hakim Djuyamto kemudian membaca penilaian 3 terdakwa, dan Gappa lainnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan penangguhan RP.
Freddy Gondowado kemudian dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda RP.
Akhirnya, Gunavan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda RP. Periksa langsung dari berita utama dan berita ponsel Anda. Pilih Saluran Utama Akses Anda ke Kompas.com Saluran WhatsApp: httpsapp.//chanel/0029vafpbedbpzpzpzpzvrk13d. Pastikan Anda diinstal dengan aplikasi WhatApps.
Artikel Hakim Nyatakan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Timbulkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kejagung Periksa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspancom) Kejaksaan Agung Harley Sirger mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan tim penyidik kejaksaan di Badan Reserse Kriminal Khusus (Jemphidsos) Kejaksaan. Wakil Jaksa Agung.
Jaksa Agung memeriksa 3 orang saksi, yakni ABR selaku Pengelola PT Agung Kusuma, HD selaku General Manager Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016, dan MSA selaku Pengelola PT Nusantara Lima, kata Harley dalam keterangan resmi. . , pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Sitang-Langsa Divonis 5, 6, dan 7 Tahun Penjara
Harley mengatakan, SMS tersebut untuk tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang ada, kata Hurley.
Prasetyo Boeditjahjono ditangkap dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 triliun.
PB dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kejagung Periksa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel 4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Keempat terdakwa merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut periode 2016-2017, Nur Setiawan; Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Tahun 2017-2018 Amanna Gappa; Ketua tim ahli dari PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan; dan pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana Freddy Gondowardojo.
Keempat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Sebut Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dipasang Tanpa Kajian dan Tak Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan
Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Djuyamto mengatakan Nur Setiawan Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam pokok dakwaan.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Oleh karena itu, terdakwa Nur Setiawan Sidik divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar maka denda tersebut diringankan menjadi tiga bulan penjara, kata Majelis Hakim Djuyamto. .
Baca Juga: Korupsi di Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Pemerintah Rp 1,15 Triliun
Majelis sidang juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Nur Setiawan Sidik berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat putusan bersifat final apabila tidak dapat membayar ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal jatuh tempo. hari, barulah harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penggantinya.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Juri Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, khususnya tindakan Nur Setiawan Sidik yang tidak mendukung program pemerintah terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menikmati penerimaan. dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Biayanya Negara Rp 1,1 Triliun, BPK Dapat 1,5 Persen
Ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman tersebut, antara lain Nur Setiawan Sidik berperilaku sopan selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Kemudian majelis hakim Djuyamto membacakan putusan tiga terdakwa lainnya yakni Amana Gappa yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 3.292.180.000. Cabang selama 2 tahun.
Kemudian Freddy Gondowardojo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1.536.034.600 subsider 1,5 tahun penjara.
Ujungnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 3 bulan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Kejaksaan Agung sebelumnya meminta agar Nur Setiawan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar Nur Setiawan dipidana dengan tambahan denda ganti rugi sebesar 1,5 miliar rupiah, dikurangi harta benda yang disita penyidik.
Artikel 4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 sampai 4,5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>