Advokat Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan supaya Rutan Tak Sesak
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pengacara Maqdir Ismail menyarankan agar penangkapan tersangka harus dilakukan setelah keputusan pengadilan. Salah satunya adalah berhenti itu tidak penuh. Maqdir membuat proposal ini pada pertemuan publik Sidang (RDPU) Kode Kode Prosedur Pidana (Kuhap) di Komisi Parlemen Indonesia…