Artikel Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pemeriksaan dilakukan tim kuasa hukum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (JAMPIDS) Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada empat orang yang diperiksa.
Baca Juga: MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik Panel Kasasi Ronald Tanur, KY: Kami Masih Selidiki
Mereka adalah SJJB sebagai pihak swasta, SC sebagai kerabat LR, SA sebagai tersangka ipar LR, dan DR sebagai tersangka adik LR.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara permufakatan jahat, korupsi, suap dan atau rasa berpuas diri dalam penanganan perkara terdakwa Ronald Tannoor 2023-2024.
Selain itu, Harley mengatakan empat orang saksi telah diperiksa di Jakarta untuk mengusut kasus persekongkolan pidana korupsi, suap, atau kelalaian dalam penanganan kasus Ronald Tenure, serta tersangka hanya Zarof Rikar (ZR) dan LR. .
Hurley mengatakan dalam keterangan resmi, Kamis (28/11/2024), “Saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Kasus Ronald Tannoor
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dalam penjatuhan hukuman terhadap Ronald Tannur.
Di antara tersangka terdapat tiga hakim PN Surabaya, Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Henandio yang lebih dulu menerima pembayaran dari kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR), untuk mempengaruhi putusan bebas.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Ricker sebagai tersangka karena terlibat konspirasi jahat LR untuk memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannoor.
Kejaksaan juga menetapkan ibu Ronald Tanur, Mirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka karena diduga membayar ‘fee’ kepada LR untuk ‘mengamankan’ hukuman terhadap putranya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Usai pertemuan, Amzulian mengungkapkan kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari Bonis Ronald Tarur merupakan pelanggaran etik berat.
Baca juga: KY menduga Zarof Ricar mendapat Rp 1 triliun dengan menangani 1.000 kasus
Amzulian menegaskan, KY sejak awal sudah menyatakan bahwa perbuatan ketiga hakim tersebut merupakan pelanggaran berat hingga berujung pada rekomendasi pemberhentian, jauh sebelum kasus ini mencuat dalam Operasi Tangkap (OTT).
“Komisi Yudisial yang pertama kali menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran etik berat,” kata Amzulian di Kejaksaan Agung Jakarta.
Berdasarkan itu, kami nyatakan ketiga hakim tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan. Jauh sebelum OTT dieksekusi, tambahnya.
Amzulian menjelaskan, telah dibentuk Dewan Kehormatan Hakim (JCC) untuk memproses pemberhentian hakim.
“MKH bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung, dan sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Tak Pindahkan Nyonya Ronald Tannur ke Jakarta
Ia juga menjelaskan, MKH beranggotakan tiga orang hakim MA dan empat orang anggota KY, dimana sidang etik tersebut umumnya berujung pada pemberhentian.
Lebih lanjut Amzulian mengungkapkan, hakim menduduki dua jabatan, yakni sebagai hakim dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Terkadang masyarakat merasa bingung ketika seorang hakim diberhentikan dari jabatannya, namun statusnya sebagai PNS tetap aktif.
Meski demikian, Amzulian menegaskan, pemecatan dari jabatan hakim secara umum juga menandai berakhirnya karier terkait.
Menurut Amzulian, pihaknya melakukan koordinasi antar lembaga sebagaimana komitmen reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto dalam “Asta Cita”, khususnya dalam menciptakan koordinasi yang baik antar lembaga hukum.
Namun seringkali dalam proses penyidikan etik kita juga menemukan hal-hal yang mengarah pada perkara pidana, padahal kewenangan kita hanya sebatas etik, imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kuasa Hukum Ronald Tannur Hari Ini
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo
Mereka dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>