Artikel Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada “Fee” Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Izin impor gula yang ditandatangani Tom Lembang pada 2015 merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah Tom Lemberg memiliki dakwaan atau aliran uang terkait impor tersebut.
Harley menegaskan, penyidik akan terus mendalami masalah tersebut hingga pemeriksaan lanjutan.
Hal ini terkait informasi dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga diuntungkan. Jika ada aliran uang ke siapa pun, akan didalami lebih lanjut, kata Harley di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (30). /30/2019) 10/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Tom Lemang Bukan Politik
Harley mengatakan, penyidik memerlukan informasi lebih lanjut dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.
Thomas Lembang memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI bekerjasama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.
“Pemeriksaannya belum berhenti, masih informasi dari pihak perusahaan. Katanya akan dilihat perkembangan selanjutnya.
“Kalau kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk mengetahui jumlah pastinya. Aliran uangnya juga akan didalami,” kata Harley.
Baca Juga: Anis Kaget Tom Lembang Diduga Korupsi
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembang sebagai tersangka atas tuduhan korupsi terkait pemberian izin impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kahar mengatakan, Tom Lemberg diduga memberikan izin impor gula pada 2015 saat stok gula dalam negeri tidak kekurangan.
Menteri Perdagangan saudara TTL sudah memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, kata Abdul.
“Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal murni,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.
Artikel Kejagung Belum Bisa Pastikan Ada “Fee” Mengalir ke Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut-sebut telah memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Usaha PT PPI CS yang juga dituduh melakukan korupsi impor gula.
Tom Lembong harus jujur (saksi pelaku), kata Judi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (31/10/2024).
Menurut Judi, situasi impor gula ini sudah berlangsung lama, sekitar sembilan tahun. Oleh karena itu, ada kemungkinan mafia berada di balik kebijakan impor gula.
Baca juga: Penuturan Anies dan Cak Imin Soal Pemecatan Tersangka Tom Lembong
Di sisi lain, Judi mengatakan, Tom Lembong sebagai penanggung jawab impor gula tentu mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan ekspor tersebut.
Oleh karena itu, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, Tom Lembong pasti sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam diperbolehkannya impor gula sebagai Menteri Perdagangan, katanya.
Oleh karena itu, Judi mendorong Tom Lembong untuk berani mengungkap kemungkinan adanya mafia di balik kebijakan impor gula. Oleh karena itu, situasi seperti ini tidak akan terulang kembali.
Apalagi, dibukanya pompa impor gula di sekitar delapan perusahaan menyebabkan negara merugi sekitar Rp400 miliar.
Tom Lembong ingin mengetahui bukan saja dirinya tidak bersalah, tapi juga ingin mengetahui siapa saja yang selama ini diduga melakukan tindak pidana impor berat, khususnya gula, sehingga membuatnya curiga, kata Judi.
Baca Juga: [POPULER NASIONAL] Riwayat Impor Gula dengan Tersangka Tom Lembong | Penggantian Rudy Soyk akan dipertimbangkan
Selain itu, pegiat antikorupsi ini juga meminta Kejaksaan Agung (Keyjagung) tidak puas dengan menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
Judi menegaskan, permasalahan korupsi impor gula harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya.
“Jaksa harus membawa kasus impor gula ini, tidak hanya puas dengan putusan kedua tersangka, tapi harus diakhiri dengan memberantas mafia impor barang tersebut.” Termasuk juga apakah kebijakan calon menteri untuk mengimpor gula itu sah atau tidak, berpotensi menjadi tindak pidana, ujarnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait impor gula pada tahun 2015. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga memberikan izin kepada CS untuk mengimpor gula.
Baca juga: ICV Minta Jaksa Penuntut Umum Menjelaskan Cerita Penangkapan Tom Lembong Agar Tak Dianggap Politis.
Yakni, berdasarkan hasil rapat gabungan antar kementerian (Laporan) tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor.
Artikel Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>