Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

kasus harvey moeis Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/kasus-harvey-moeis/ Berita Seputar Global Indonesia Sat, 26 Apr 2025 17:00:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png kasus harvey moeis Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/kasus-harvey-moeis/ 32 32 Kejaksaan Akan Benahi Tata Kelola Timah Buntut Kasus Harvey Moeis dkk https://sp-globalindo.co.id/kejaksaan-akan-benahi-tata-kelola-timah-buntut-kasus-harvey-moeis-dkk/ https://sp-globalindo.co.id/kejaksaan-akan-benahi-tata-kelola-timah-buntut-kasus-harvey-moeis-dkk/#respond Sat, 26 Apr 2025 17:00:56 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kejaksaan-akan-benahi-tata-kelola-timah-buntut-kasus-harvey-moeis-dkk/ PANGKALPINAS, ACASCAS – Kantor Kesehatan akan mendukung hubungan gubernur pada hari debu di debu di Harvey dan teman -teman. Kepala Kantor Domestik Belitickka (Babel) Metush mengatakan, pemerintah penting karena esensial secara ekonomi juga bergantung pada penjualan. “Sampai ekonomi Babel saat...

Artikel Kejaksaan Akan Benahi Tata Kelola Timah Buntut Kasus Harvey Moeis dkk pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
PANGKALPINAS, ACASCAS – Kantor Kesehatan akan mendukung hubungan gubernur pada hari debu di debu di Harvey dan teman -teman.

Kepala Kantor Domestik Belitickka (Babel) Metush mengatakan, pemerintah penting karena esensial secara ekonomi juga bergantung pada penjualan.

“Sampai ekonomi Babel saat ini masih didukung.

“Di yang lain karena yang lain karena menurunkan senjata untuk mengurangi kejutan untuk menjadi tantangan tentang pajak,” katanya.

Baca juga: Tita RP. 300 t, Direktur Cerbba Controller yang berumur 8 tahun

Di depan instruksi proklamasi dari proses ketertiban utama masalah asupan.

Petugas proyek bukan untuk menghilangkan kerusakan, tetapi dengan peningkatan jajak pendapat dari kasus yang Anda minum.

“Selain tindakan, upaya untuk meningkatkan sistem Anda, pengepakan, dan sinerger dengan fasilitas lain dari fokus pertama,”

Mereka mengkonfirmasi gangguan kerusakan harus dengan langkah -langkah proses untuk meningkatkan pemerintah untuk menutup ekonomi nasional.

Baca Juga: Pt Ti meminta kegiatan yang rusak karena dompet Harvey

Di depan informasi pengacara karena mengizinkan respons kantor terhadap kantor (Jam) telah menciptakan ancaman maksimal, gangguan, gangguan, dan menantang (ATT].

Selain itu, Kantor Konsultan juga menerima dunia yang menyediakan ruang bagi daerah tersebut untuk memaksa mengendalikan intervensi untuk dilihat.

Pengawas pengawas juga membantu jumlah untuk menetapkan keamanan dengan banyak kelompok, seperti sumber daya dan sumber daya (ESD TB. TBK) dan PT TBK.

Pemerintah “dan masyarakat dan area untuk memastikan fungsi penambangan dibuat dalam istilah,” Tode.

Untuk informasi, kasus kelainan bentuk menjadi penambangan pertambangan (iPut) dari Pt TB TB TB TB untuk 2015-2022 dinamai untuk menjalankan negara itu menjadi Rp 300 triliun.

Masalah-masalah ini memiliki masalah berikutnya, mata krisis yang mereka lakukan untuk Pazan Pazandra, moder-bunnar Garewagan Buckawan Buckawagan, dan suku-suku.

Kemudian, Tamron Tamsil sendirian, Reza Andryah, Suparta, Roberta, Robb Thie, Kwang Monias Aryono. Periksa koran dan akun yang Anda inginkan di ponsel Anda. Yan AKOJọ Wiwọle Chanal Change: https://www.bhollapp.com/channel/0029vafzjzjzgzjzwom. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp diinstal.

Artikel Kejaksaan Akan Benahi Tata Kelola Timah Buntut Kasus Harvey Moeis dkk pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kejaksaan-akan-benahi-tata-kelola-timah-buntut-kasus-harvey-moeis-dkk/feed/ 0
Dihukum 5 Tahun Penjara, Helena Lim Terbukti Bantu Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 T https://sp-globalindo.co.id/dihukum-5-tahun-penjara-helena-lim-terbukti-bantu-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-rp-300-t/ https://sp-globalindo.co.id/dihukum-5-tahun-penjara-helena-lim-terbukti-bantu-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-rp-300-t/#respond Mon, 21 Apr 2025 17:50:57 +0000 https://sp-globalindo.co.id/dihukum-5-tahun-penjara-helena-lim-terbukti-bantu-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-rp-300-t/ JAKARTAR, KOMPAUS. Kasih sayang. Pengadilan Pusat Korupsi Zero dijatuhi hukuman kepada pemilik uang kepada pemilik Morric Backress, Helenali, yang bertepatan dengan Pikalled Pike. Komite Hakim Korupsi Pusat Jukar mereplikasi keuangan akhir untuk membiayai 300 miliar dan rekan -rekan mereka. “Digsekyy...

Artikel Dihukum 5 Tahun Penjara, Helena Lim Terbukti Bantu Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 T pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTAR, KOMPAUS. Kasih sayang. Pengadilan Pusat Korupsi Zero dijatuhi hukuman kepada pemilik uang kepada pemilik Morric Backress, Helenali, yang bertepatan dengan Pikalled Pike.

Komite Hakim Korupsi Pusat Jukar mereplikasi keuangan akhir untuk membiayai 300 miliar dan rekan -rekan mereka.

“Digsekyy telah meningkatkan penjara di penjara selama 7 tahun, diskualier ditangkap,” katanya pada tanggal (12/30/202)).

Dalam hal ini, hakim Pannooah mengatakan ditunjukkan bahwa Umbhaada membantu korupsi yang ditentukan dalam Pencarian Paragraf 56 (2).

Baca juga: Bantu Hawley Mois et al, Hellena Indr 900 juta dolar.

Tanggung jawab sosial Harvyyy (CSR) dari Corments Corments harus (CSR) adalah internal dan 3 juta US $ (AS) empat timah AS) dari Helin Company).

Setelah bertukar, uang itu dikirim ke Harwa Moos.

Menurut hukum Hakim Hlanian, ketenangan dan demonstrasi yang luar biasa terbukti menjadi kelayakan, fasilitas atau kejahatan yang didukung sebagai “hukum Hakim Helen.”

Selain kejahatan perusahaan, Helena dijatuhi hukuman Jarat de Rp. 60 juta Aiste ganda.

Baca untuk dibaca: Milit Helena ada di penjara

Helen juga dijatuhi hukuman membayar tarif penggantian RP. 900 juta selama sebulan setelah mengeluarkan kekuatan hukum permanen.

Jika pembayaran tidak dibayarkan dalam sebulan, properti akan disita dan pelelangan untuk negara.

“Dan tidak ada cukup properti untuk membayar uang pengganti dalam insiden itu, itu diganti selama 1 tahun,” kata hakim.

Uang pengganti mengacu pada pertukaran mata uang dengan penghitungan EP. Kalikan dengan dolar AS. Lihat Berita Dispersi dan lihat Berita Ketenagakerjaan Langsung di Ponsel Anda. कोमपास. Com kmsapp च्यानलमा तपाईंको च्यानल पहुँच छनौटर्नुहोस्: https: //www.www.www.www.wafsphtne_0029wfercpripr3d.he। Pastikan untuk menginstal aplikasi Whitesapp.

Artikel Dihukum 5 Tahun Penjara, Helena Lim Terbukti Bantu Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp 300 T pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/dihukum-5-tahun-penjara-helena-lim-terbukti-bantu-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-rp-300-t/feed/ 0
Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan? https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-rp-300-t-harvey-moeis-divonis-ringan-mahfud-md-di-mana-keadilan/ https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-rp-300-t-harvey-moeis-divonis-ringan-mahfud-md-di-mana-keadilan/#respond Sat, 19 Apr 2025 13:40:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-rp-300-t-harvey-moeis-divonis-ringan-mahfud-md-di-mana-keadilan/ Jakarta, Kompas.com – Mantan Menteri Politik, Hukum, Hukum dan Pertanyaan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bertanya apakah keadilan dipenuhi di pengadilan yang dikirim oleh Harvey Moe. Mahfud menunjuk ke Harvey yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda RP...

Artikel Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kompas.com – Mantan Menteri Politik, Hukum, Hukum dan Pertanyaan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bertanya apakah keadilan dipenuhi di pengadilan yang dikirim oleh Harvey Moe.

Mahfud menunjuk ke Harvey yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda RP

“Di mana keadilan,” kata Mahfud di media sosialnya di Instagram, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Kompas.com menghubungi staf MAHFUD dan diberikan izin untuk mengutip pernyataan itu.

Baca juga: frasa ringan Harvey Moeis: Perang lawan yang korup?

Mahfud mengatakan bahwa dakwaan yang diarahkan pada jaksa penuntut Harvey Harvey sangat jelas “berbahaya bagi keuangan negara”, bukan “kemungkinan merusak ekonomi negara itu.”

Yang terbaik untuk dikatakan, Pengadilan Konstitusi (MK) membuat nomor keputusan 25/PUU-XIV/2016, yang memutuskan bahwa dalam kasus korupsi (bukan pembayaran dan kepuasan), hilangnya negara atau kerugian ekonomi akan nyata daripada kemungkinan.

Namun, Mahfud mengatakan, jaksa penuntut negara hanya meminta Harvey telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda miliaran RP dan 210 miliar RP.

Hakim akhirnya menghukum 6,5 tahun penjara, 1 miliar denda RP dan 210 miliar RP.

Baca juga: Kehilangan 300 miliar negara bagian RP, mengapa Harvey Moey sedikit dihukum?

“Selain hukuman penjara kecil, yang diselesaikan, dari penuntutan kerusakan keuangan negara 300 triliun rp, tetapi putusan hanya 211 miliar rp (denda moneter dan uang pembayaran kembali) atau sekitar 0,007 persen dari kerugian keuangan negara,” kata Mahfud.

“Bagaimana dengan ini?” melanjutkan kursus utama Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Dewan Perusahaan Utama Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi kriminal dalam perdagangan dengan produk timah dengan tuduhan lain.

Hakim juga menyatakan bahwa Harvey telah terbukti telah melakukan pencucian uang (TPPA).

Refleksi mengatakan hakim bahwa permintaan penggugat telah meminta Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun terlalu berat dibandingkan dengan perannya yang ditemukan dalam laporan tersebut.

Hakim mengatakan, Harvey, yang tidak memiliki posisi perencanaan di PT, telah membersihkan Bangka Tin (RBT) tidak ada wewenang untuk membuat keputusan tentang kerja sama dengan tim PT TBK.

“Mengingat bahwa hukuman penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moe, Dewan Kehakiman diperhitungkan bahwa hukuman penjara terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagai perintah kronologis dalam kasus ini,” kata hakim Eco, Senin (23.12.2024). Lihat berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafppppbedbpzjzrk13ha3ha. Pastikan untuk menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kasus-korupsi-rp-300-t-harvey-moeis-divonis-ringan-mahfud-md-di-mana-keadilan/feed/ 0
Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir https://sp-globalindo.co.id/dihukum-6-tahun-bui-harvey-moeis-pikir-pikir/ https://sp-globalindo.co.id/dihukum-6-tahun-bui-harvey-moeis-pikir-pikir/#respond Mon, 24 Mar 2025 15:40:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/dihukum-6-tahun-bui-harvey-moeis-pikir-pikir/ JAKARTA, KOPAS.COM – Responden tradisi yang biasa, Harvey Moeis, sampai jaksa penuntut umum menyatakan pemikirannya dalam sebuah hukuman yang dikeluarkan oleh para hakim Jakarta Tengah. Setelah membaca keputusan pertahanan Harvey Moeis, direktur Direktur Wep Pino the Boat Tin (RBT) Repartai,...

Artikel Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOPAS.COM – Responden tradisi yang biasa, Harvey Moeis, sampai jaksa penuntut umum menyatakan pemikirannya dalam sebuah hukuman yang dikeluarkan oleh para hakim Jakarta Tengah.

Setelah membaca keputusan pertahanan Harvey Moeis, direktur Direktur Wep Pino the Boat Tin (RBT) Repartai, dan ketua hakim Jakarta Tengah, di La Arthanto, ia bertanya kepada para terdakwa.

Hakim tanpa waktu, kelompok dengan hak untuk menyatakan pengaduan, menerima, atau berpikir pada hari -hari awal.

“Jika ada yang tidak menyetujui keputusan ini, ia dapat mengajukan pemulihan hukum yang dilakukan oleh hukum dan peraturan.

“Izin yang baik, pendapat kita berpikir,” jawab jaksa penuntut.

Baca juga: Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara di penjara

Setelah itu, Harvey, Suparta, Repza pindah ke meja hukum untuk berbicara.

Setelah berdiskusi beberapa kali dengan pengacaranya, terdakwa kemudian duduk.

“Setelah mempertimbangkan panel hakim, baik merespons dan tim saran resmi kami menyatakan pemikiran mereka terlebih dahulu,” kata pengacara itu.

Status kedua kelompok didengar, Hakim ESMA mengingatkan mereka 7 hari untuk menentukan sikap.

Hakim juga meminta hakim Kuke untuk mengingat rencana liburan memikirkan 7 hari yang disebutkan pada 7 hari kerja.

“Cobalah untuk mengingat karena ini adalah akhir tahun, ada hari libur. Meskipun perhitungannya bukan matahari, seperti hari kalender.

Dan Baca: Manajer Smelter diwakili oleh Harvey Moeis diharuskan membayar biaya pengembalian RP. 4,5 triliun

Dalam hal ini, Harvey dihukum 6 tahun dan enam bulan penjara, denda RP

Hukuman itu lebih mudah daripada persyaratan jaksa penuntut, hukuman tahunan ke -12, Rp 1 miliar subsidi 1 tahun penjara, dan Rp 210 miliar.

Pada saat itu, Suparta dihukum selama delapan tahun penjara dan denda RP melihat cerita yang rusak dan masalah langsung di ponsel Anda. Pilih akses utama Anda ke saluran di saluran saluran Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpjwkrkkrkkrkkkkrkkrkkkkkkkk133d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/dihukum-6-tahun-bui-harvey-moeis-pikir-pikir/feed/ 0
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah https://sp-globalindo.co.id/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-harvey-moeis-dkk-dalam-kasus-korupsi-pt-timah/ https://sp-globalindo.co.id/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-harvey-moeis-dkk-dalam-kasus-korupsi-pt-timah/#respond Wed, 19 Mar 2025 06:30:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-harvey-moeis-dkk-dalam-kasus-korupsi-pt-timah/ Jakarta, Compass.com – Kantor Procuringer Publik (JPU) Kejaksaan Agung (EGO) mengajukan banding resmi terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah dari Pengadilan Korupsi terhadap Harvey Moise. Suicanes, Direktur Jaksa Agung untuk Jaksa Agung Kejahatan Khusus Muda (Jampids), mengatakan...

Artikel Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Compass.com – Kantor Procuringer Publik (JPU) Kejaksaan Agung (EGO) mengajukan banding resmi terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah dari Pengadilan Korupsi terhadap Harvey Moise.

Suicanes, Direktur Jaksa Agung untuk Jaksa Agung Kejahatan Khusus Muda (Jampids), mengatakan bahwa perusahaan pertambangan (IUP) Pt Teemh TBK juga merupakan korupsi tincoroprine di perusahaan pertambangan TBK (IUP).

“Op Days Dag, Vrijdag 27 Desember 2024, PT pengumuman sempit di DN TMH, Dacata di kantor de Openber Fissure van Justice.

Dia menambahkan, “Pengacara publik menyatakan banding dalam kasus kasus ini.”

Baca Juga: Kasus Korupsi RP.

Dalam hal terjadi sebuah grid Harvey Moise, pengadu publik digugat selama 12 tahun penjara, 210 miliar RP dalam 6 tahun, dan denda Rp1 miliar dalam 1 tahun.

Di sisi lain, pengadilan telah menghukum Harvey 6,5 tahun penjara, biaya transfer 210 miliar RP dalam 2 tahun dan 1 miliar RP dalam 6 bulan.

Selain Harvey, pengadu publik juga mengajukan banding atas keputusan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunwan, Robert Indarto, Reza Andiansah dan Suparta.

Suwito Gunwan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, mentransfer uang dari RP

Putusan itu santai oleh pengacara publik penjara 14 tahun, menggantikan Rp 2,2 triliun dalam 8 tahun dan RP1 miliar dalam 1 tahun.

Saat keputusan hakim 

Baca Juga: Perjalanan Harvey Mois dalam Kasus Korupsi Remaja, Dari Peran ke Kalimat

Robert Indarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, RP 1,9 triliun transfer uang dalam 6 tahun dan RP1 miliar dalam 6 bulan.

Putusan itu lebih ringan dari penjara di penjara, uang untuk menggantikan Rp 1,9 triliun dalam 6 tahun dan denda 1 miliar rp dalam 6 bulan.

Raza Andiansah kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda RP.

Putusan itu kurang dari kebutuhan pengadu penjara 8 tahun dan hukuman RP.

Selain itu, Superta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, tunjangan pengganti Rp 4,5 triliun RP dalam 6 tahun dan RP1 miliar dalam 6 bulan.

Putusan itu santai dengan pengacara publik penjara 14 tahun yang menuntut, menggantikan Rp 4,5 triliun dalam 8 tahun dan RP1 miliar dalam 1 tahun.

Baca Juga: Light Spring Fixed Harvey Moce: RP300 Triliun, Korupsi Mah Mah

Sementara itu, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Rosalina, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp750 juta dalam 6 bulan, pengacara publik tidak mengajukan banding.

Ego menerima vonis, meskipun lebih ringan dari kebutuhan pengadu publik, yang merupakan penjara 6 tahun dengan hukuman yang sama. Lihat berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih kolom utama Cess di Compass.com. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-harvey-moeis-dkk-dalam-kasus-korupsi-pt-timah/feed/ 0
Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bandingkan-vonis-ringan-harvey-moeis-dengan-hukuman-seumur-hidup-benny-tjokrosaputro/ https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bandingkan-vonis-ringan-harvey-moeis-dengan-hukuman-seumur-hidup-benny-tjokrosaputro/#respond Wed, 05 Feb 2025 06:11:10 +0000 https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bandingkan-vonis-ringan-harvey-moeis-dengan-hukuman-seumur-hidup-benny-tjokrosaputro/ Jakarta, Compass.com – Mantan Koordinasi Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menteri Politik dan Koordinasi Keamanan) MD, Terdakwa Kalay Ad menekankan aturan kecil yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan dibandingkan dengan pengiriman dibandingkan dengan kasus Asabra yang rusak dan jiwasraaya dan...

Artikel Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Compass.com – Mantan Koordinasi Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menteri Politik dan Koordinasi Keamanan) MD, Terdakwa Kalay Ad menekankan aturan kecil yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan dibandingkan dengan pengiriman dibandingkan dengan kasus Asabra yang rusak dan jiwasraaya dan kasus Jiwasraaya dan dibandingkan dengan kasus Asabra dan Jiwasraaya dalam kasus tjakrosaputro tjakrosaputro.

Ketika Mahfud bertemu di kantor pusat Jakarta pada hari Kamis, 26 Desember 2014, “Cobalah untuk mengambil kasus ini, Benny Tjokro. Hukuman disita seumur hidup.” Katanya.

Mahfud, yang dituduh merusak status 300 triliun RP, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar rp dan 210 miliar RP dijatuhi hukuman denda cadangan. Sementara itu, dalam kasus Asabri, 22.788 triliun RP dan Jiwasray ditampilkan untuk 16.807 triliun negara bagian RP.

“300 triliun rp kerugian timah, hanya 210 rp (miliaran) penarikan dan 1 miliar denda RP 211 rp (miliar) berarti. Ini benar -benar tidak adil,” katanya.

BACA JUGA: Cahaya Vital Harvey Moeis Kritik dalam Kasus Korupsi 300 Triliun RP, MD Mahfud: Sebelum Rasa Editasi

Mahfud juga menyatakan kasus -kasus lain seperti tabungan dan kredit indoosury (KSP) seperti Henry Suriah dengan kehilangan 106 triliun rp, yang akhirnya menghukum Mahkamah Agung (MA) 18 tahun penjara.

Mahfud mengkritik keputusannya terhadap Harvey, yang menurutnya tidak proporsional. Dari 300 triliun rp, uang cadangan yang dikumpulkan ke Harvey hanya 0,07 persen.

Mahfud, “Rp. 300 triliun rp 210 miliar, berapa 0,07. Tidak sampai setengah persentase. Anda memimpikannya.” Katanya.

Senat Pengadilan Sentral Hakim di Jakarta mengatakan bahwa Harvey bersalah atas korupsi, tetapi hakim memperkirakan bahwa tuntutan jaksa sangat sulit selama 12 tahun karena PT Harvey menyempurnakan Tin Bangka (RBT) mengatakan bahwa tidak ada posisi struktural dalam timah (RBT).

Itu juga dibaca: contoh korupsi RP.

“Mempertimbangkan penjara 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, yang berkaitan dengan hukuman penjara pada hari Senin, 23.12.2024, mengingat hukuman penjara 12 tahun terhadap terdakwa.

Artikel Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bandingkan-vonis-ringan-harvey-moeis-dengan-hukuman-seumur-hidup-benny-tjokrosaputro/feed/ 0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dalam-kasus-timah/ https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dalam-kasus-timah/#respond Wed, 29 Jan 2025 17:11:05 +0000 https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dalam-kasus-timah/ JAKARTA, COMPAS.COM – Terdakwa atas dugaan kasus polusi dalam sistem perdagangan Hermmetics, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Panel Pengadilan Pusat Hakim Jakarta menganggap bahwa Harvey bersalah atas korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Management Timah...

Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, COMPAS.COM – Terdakwa atas dugaan kasus polusi dalam sistem perdagangan Hermmetics, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Panel Pengadilan Pusat Hakim Jakarta menganggap bahwa Harvey bersalah atas korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Management Timah TBK Mochar Riza Pahlevi Tbrani dan teman -temannya.

“Kejahatan itu dijatuhi hukuman terdakwa Harvey Mois dengan putusan 6 tahun dan 6 bulan dikurangi oleh terdakwa yang ditahan dengan perintah permanen sebagai dipenjara untuk pusat penahanan di pusat internet,” kata Pengadilan Jakarta Central Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Ketua Hakim Eko Aryanto’s Board Room, Senin (23/12. 2024).

Hakim Eko mengatakan bahwa Harvey terbukti memiliki paragraf yang rusak (1) Pasal 2 sehubungan dengan Pasal 18 Penghapusan Undang -Undang Pengendalian Polusi sehubungan dengan Pasal 55 Bagian (1) KUHP.

Baca Juga: Harvey Moeis akan diberikan dalam kasus kaleng hari ini

Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda RP

Selain itu, Hakim Eko juga mencatat bahwa Harvey dihukum karena melakukan pencucian uang (TPPU) seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 Pencegahan dan Dataran TPPU.

Sebelumnya, jaksa penuntut bersikeras bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RP. Biaya perak baru dikumpulkan pada $ 210 miliar.

Jaksa penuntut percaya bahwa Harvey telah menjadi legal dan secara meyakinkan terbukti telah melakukan korupsi kriminal bersama dengan mantan direktur PT Timah TBK Mochar Riza Pahlevi Tabrani dan kepala perusahaan melts swasta.

“Dia meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, benar -benar dikurangi dari panjang terdakwa dalam tahanan dengan perintah untuk ditahan di pusat penahanan,” katanya jaksa penuntut.

Baca Juga: Harvey Moeis akan dihukum pada hari Senin 23 Desember

Dalam kasus korupsi ini, negara mengklaim telah menderita kerugian finansial hingga $ 300 triliun.

Harvey Moeis dituduh mencapai pencucian uang (TPPU) dari menerima 420 miliar RP dengan hasil polusi.

Harvey, perpanjangan Bangka Tin Refined Pt (RBT) bersama dengan mantan presiden Direktur PT Timah, Mochar Riza Pahlevi Tbrani, diduga menyediakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Iup yang mendukung.

Harvey menghubungi Mochar untuk mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal di area PT di Timah IUP.

Setelah beberapa pertemuan, Harvey dan Mochar setuju bahwa akomodasi penambangan ilegal ditutupi dengan peralatan perawatan untuk peralatan sewa untuk pencairan timah.

Baca Juga: Harvey Moeis mengklaim pengacara telah mendistribusikan 1,5 juta dolar AS dana CSR

Selain itu, suami Sandra Dewi menghubungi beberapa leleh, Pt SIP, CV VIP, PT SPS dan PT Tin, untuk berpartisipasi dalam aktivitas.

Harvey meminta peleburan untuk memberikan beberapa manfaat yang diproduksi.

Keuntungannya kemudian ditransfer ke Harvey seolah -olah itu adalah dana CSR yang diselenggarakan oleh bos QSE PT Helena Lim.

Dari tindakan ilegal ini, Harvey Mois, bersama dengan Helena Lim, dikatakan menikmati uang negara dari 420 miliar RP “memperkaya terdakwa Harvey Mois dan Helena merekatkan setidaknya 420.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000,” kata jaksa penuntut.

Untuk tindakannya, Harvey Moeis dituduh melakukan pelanggaran terhadap bagian (1) Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang (Undang -Undang) Undang -Undang (Undang -Undang) (31 tahun 1999 mengenai penghapusan pelanggaran korupsi sehubungan dengan Pasal 55 bagian (1 ) KUHP dan Pasal 3 dari Pasal 3 Hukum Hukum 2010 tentang TPPU. Lihat berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Dukungan terpenting Anda ke whatsapp compas.com -Channel: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dalam-kasus-timah/feed/ 0
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-kejagung-jaksa-masih-pikir-pikir-ajukan-banding/ https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-kejagung-jaksa-masih-pikir-pikir-ajukan-banding/#respond Wed, 22 Jan 2025 20:50:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-kejagung-jaksa-masih-pikir-pikir-ajukan-banding/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi perdagangan timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari...

Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi perdagangan timah Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan kembali apakah akan mengajukan banding.

Harry kepada Kompas.com, Senin (23 Desember 2024), “Sesuai hukum acara, jaksa punya waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman.”

“Jadi kita tunggu saja apa yang dikatakan jaksa,” lanjut Harry.

Harry menegaskan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan majelis meski mengajukan banding.

Harry melanjutkan: “Kami menghormati keputusan yang diambil dan dibacakan oleh panel pengadilan korupsi terhadap terdakwa Harvey Moyes.”

Baca juga: Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus timah

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi sistem perdagangan timah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta dan divonis enam tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan Harvey terbukti melakukan korupsi bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dan diperintahkan tetap berada di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eko Aryanto pada Senin (23 Desember 2024) di persidangan.

Harvey juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp210 miliar.

BACA JUGA: Pendapat Tentang Hukuman 6 Tahun Penjara Harvey Moei

Sebelumnya, Al-Aqsa meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan divonis satu tahun penjara lagi. Ia juga diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar DKK 210 miliar. Rp.

Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur PT Timah Tbk dan pemilik perusahaan swasta smelting.

Diketahui, negara mengalami kerugian ekonomi hingga 300 triliun rupiah akibat kasus korupsi timah. Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima dana hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar.

Harvey, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk menampung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat untuk menutupi aktivitas akomodasi penambangan ilegal dengan menyewa peralatan peleburan dan pengolahan timah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-kejagung-jaksa-masih-pikir-pikir-ajukan-banding/feed/ 0
Harvey Moeis Divonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah, Akankah Kejagung Banding? https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-ringan-dalam-kasus-korupsi-timah-akankah-kejagung-banding/ https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-ringan-dalam-kasus-korupsi-timah-akankah-kejagung-banding/#respond Sat, 04 Jan 2025 19:20:52 +0000 https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-ringan-dalam-kasus-korupsi-timah-akankah-kejagung-banding/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan upaya banding atas hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya akan...

Artikel Harvey Moeis Divonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah, Akankah Kejagung Banding? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan upaya banding atas hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Jaksa akan melakukan peninjauan kembali terhadap pertimbangan majelis hakim. Peninjauan ini akan menentukan apakah Jaksa Agung akan mengambil upaya hukum berupa banding atau tidak,” kata Harli kepada wartawan awal pekan ini.

Baca Juga: Hukuman Ringan Mahfud MD Harvey Moei Bandingkan dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

Harli menilai putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi timah yang meminta Harvey dipenjara selama 12 tahun.

“Tentunya terdapat kesenjangan yang sangat besar antara permohonan dan putusan. Kami kira hal ini memerlukan analisa lebih lanjut untuk memahami apakah pertimbangan juri sesuai dengan surat permohonan jaksa,” jelasnya.

Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan kasus tersebut untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Jaksa akan melihat apakah permasalahan dalam surat permohonan itu sudah dipertimbangkan pengadilan atau belum. Kalau ada selisih yang cukup besar, itu yang menjadi salah satu faktor penentu langkah hukum kami,” imbuh Harli.

Meski belum mengambil keputusan final, Harli beralasan tindakan Kejagung tetap memperhatikan prinsip keadilan dan urgensi terhadap kasus-kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan hidup.

Nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa untuk memutuskan apakah akan mengambil tindakan hukum atau tidak, tegas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi sistem jual beli kaleng, divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Harvey bersalah bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Kritik hukuman ringan Harvey Moei dalam kasus korupsi Rp300 miliar, Mahfud MD: Meninju rasa keadilan

Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan perintah menahan terdakwa di Rutan dikurangi waktu penangkapan, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto. di persidangan, Senin (23/12/2024).

Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 1 KUHP.

Harvey juga divonis membayar denda Rp1 miliar yang akan diringankan menjadi hukuman badan selama enam bulan jika tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permintaan jaksa agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sangat berat dibandingkan dengan apa yang diungkapkannya di persidangan.

Hakim menyebut Harvey yang tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak berwenang mengambil keputusan kemitraan dengan PT Timah Tbk. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Harvey Moeis Divonis Ringan dalam Kasus Korupsi Timah, Akankah Kejagung Banding? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/harvey-moeis-divonis-ringan-dalam-kasus-korupsi-timah-akankah-kejagung-banding/feed/ 0
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi https://sp-globalindo.co.id/vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-berat-harus-dikurangi/ https://sp-globalindo.co.id/vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-berat-harus-dikurangi/#respond Thu, 26 Dec 2024 13:40:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-berat-harus-dikurangi/ JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta menilai tuntutan jaksa penuntut umum Harvey Moise agar divonis 12 tahun penjara sangat serius dan sebaiknya dikurangi setelahnya. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Arijanto, saat...

Artikel Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta menilai tuntutan jaksa penuntut umum Harvey Moise agar divonis 12 tahun penjara sangat serius dan sebaiknya dikurangi setelahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Arijanto, saat membacakan ringkasan putusan di hadapan pengadilan atas dugaan korupsi sistem jual beli kaleng yang menjerat Harvey Moise.

Selain Harvey, peninjauan kembali putusan ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya seperti CEO PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan manufaktur swasta milik Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.

Mengingat terdakwa Harvey Moyes divonis 12 tahun penjara, maka Majelis Hakim menilai hukuman penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan dakwaan terdakwa dalam tata cara perkara, kata Hakim Eco di ruang sidang, Senin. . (23.12.2024).

Hakim juga memvonis Harvey 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, 16 bulan penjara, dan ganti rugi Rp 210 miliar, cabang 2 tahun penjara.

Baca juga: Harvey Moise Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Hakim Eko mengatakan Harvey Moise terlibat kasus industri timah yang bermula saat PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, berupaya meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu juga berupaya meningkatkan jumlah kaleng yang diekspor.

Sebaliknya di Bangka Belitung terdapat perusahaan swasta metalurgi yang berupaya meningkatkan produksi kaleng. Salah satunya PT RBT yang kerap mewakili Harvey dalam rapat-rapat.

Namun, kata Hakeem Eko, Harvey Moyes tidak terdaftar di antara komisaris, direksi, atau pemegang saham PT RBT.

Baca juga: Harvey Moise Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar

Dalam persidangan, kata Hakim Eco, Harvey mengaku membantu Supartha dengan pengalamannya menggeluti bisnis pertambangan batu bara di Kalimantan.

“Terdakwa bukan merupakan pengelola perusahaan PT RBT sehingga bukan merupakan pengambil keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta terdakwa tidak mengetahui kepengurusan dan keuangan PT RBT maupun PT TImah. ” Tbk,” kata Hakim Eco.

Ia juga mengatakan, situasi ini membuat Harvey Moyes tidak banyak terlibat dalam kerja sama pengalengan antara PT Timah dengan PT RBT atau perusahaan pengalengan lainnya.

Selain itu, kata Hakim Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan tambang ilegal. Kedua perusahaan tersebut memiliki IUP dan Izin Usaha (IUJP).

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai hukuman penjara yang dijatuhkan Jaksa Agung terhadap terdakwa Harvey Moyes, kemudian terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah berlebihan dan patut dikurangi, demikian bunyi keterangan tersebut. Hakim Eco. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/vonis-harvey-moeis-6-5-tahun-hakim-tuntutan-jaksa-terlalu-berat-harus-dikurangi/feed/ 0