Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak 8 permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Mihemed Rizki atau Eky di Cirebon. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, alasan adanya alat bukti baru atau baru dan kesalahan hakim dalam perkara tersebut…