Artikel Curhat Hakim Ad Hoc soal Gaji: Sudahlah Kecil, Dipotong Pajak Pula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hakim Ad Hoc Courpment Courpment (Tipker) Bandung Luffana mengatakan bahwa dua hakim melakukan pekerjaan yang sama, tetapi penghasilan mereka banyak berbeda.
“Perbedaan antara hakim karier dan hakim ad hoc lebih terlihat karena pajak penghasilan harus ditolak oleh pajak penghasilan, sementara pajak tidak dikenakan pajak,” kata Luffiana dalam pernyataan resmi pada hari Kamis (20.03.2025).
“Jangan lupa, nilainya lebih rendah, termasuk pajak,” tambahnya.
Baca I: Upah dan berhenti 12 tahun, Hakim Ad hoc Dekssa Prabowo Revision Perpres 5/2013
Hakim Ad Hoc adalah hakim terkenal yang ditunjuk untuk bekerja pada waktu tertentu.
Mereka biasanya peneliti, auditor atau pengacara, sementara karier hakim masih bekerja pada retret.
Luffiana menjelaskan bahwa gaji dan objek hakim ad hoc tidak berubah sejak 2013.
Dengan kata lain, gaji dan manfaat yang mereka terima dari negara itu masih sama dengan 12 tahun yang lalu.
Meskipun Presiden Republik Indonesia, baik Widodo (Se NeKwi), Peraturan Pemerintahnya (PP) di akhir penugasan. 44 dari 2024.
Baca I: Prabowo: Kita perlu meningkatkan kualitas hidup semua hakim
Karena ketentuan upah dan lembaga untuk aplikasi ad hoc diatur oleh aturan yang berbeda, yaitu peraturan presiden (Perpres) nomor 5 sejak 2013.
“PP Nomor 44, 2024.
Dengan mengacu pada keputusan presiden no. 5 Sejak 2013, hakim ad hoc hanya memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dan tanaman dan tidak akan menerima gaji dasar seperti juri karier.
Perles disebutkan, Hakim Pengadilan Korupsi Pertama Ad Hoc mendapat penambahan RP
Pada saat yang sama, karier hakim menerima upah dasar, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan otorisasi mereka.
Gaji dasar Kelas III ditransfer dari 2,78 juta RP menjadi 3,1 juta RP selama kurang dari setahun.
Artikel Curhat Hakim Ad Hoc soal Gaji: Sudahlah Kecil, Dipotong Pajak Pula pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Saat ini Mahkamah Agung Mahkamah Agung Mahkamah Agung Senat Mahkamah Agung Senat (PNS) bukanlah hak untuk 23 atau hak.
Deskripsi DjUyamo DjUyamo ini adalah satu -satunya jaket legal (11/10/2024) (11/10/2024) (11/10/2024) di 11/10/2024 (11/10/2024) (11/10 /2024).
“Pemerintah adalah hukum pemerintah dalam pemerintahan, hukum pemerintah, pemerintah pemerintah, hukum pemerintah, pemerintah pemerintah telah menjadi pemerintah pemerintah.”
Selain itu, para hakim berjuang dengan kesejahteraan;
Kami mengambil alih di sini bahwa Pengadilan Pengadilan Pemerintah ada di sini.
Hakim, gaji para hakim dan gaji gaji hakim tidak dipindahkan selama 12 tahun terakhir.
Djou berkata, “Tidak ada pengeditan selama lima tahun,” kata Djou.
Pengadilan Pengadilan Pengadilan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Mahkamah Agung (Korupsi) Mahkamah Agung Mahkamah Agung
Pengadilan adalah PP Nomor 94 di Hakim -Hakim 94.
Selain itu, baca tindakan hakim para hakim
Mereka bebas dari distributor penambangan dari saham dampak kecil mereka.
“Ini adalah bukti bahwa bukti adalah bukti bahwa bukti adalah bukti bahwa bukti adalah bukti bahwa bukti adalah bukti,” katanya.
Selain itu, MMSE AEES (UUUU) juga merupakan masalah MMSE AEES (UUUU).
Faktur, instruksi untuk mendukung hak keuangan;
“Kami menekankan dalam faktur penagihan hakim, tetapi Anda menghilang tanpa alasan apa pun.
1.ir namun Lianlen Jason, Jason Rewards
Artikel Ikahi Sebut Gaji Hakim Harusnya Diperbaiki Sejak 2018 Pasca Putusan MA Diketok pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>“PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal menuju kenaikan tunjangan ketenagakerjaan sebesar 40%. Namun, masih ada permasalahan besar lainnya yang belum terselesaikan,” kata Fauzan saat konferensi pers virtual, Selasa (22/). Oktober 2024).
Alasan pertama, PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya menyebutkan kenaikan status, sedangkan sembilan komponen hak keuangan lainnya tidak diatur.
Komponen yang tidak diatur antara lain gaji pokok, perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, asuransi keamanan, pendapatan pensiun dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Pensiun
Kedua, masih adanya ketimpangan tunjangan sosial, khususnya pada kasus hakim tingkat 1 pengadilan tingkat II kabupaten/kota.
“Hakim pada tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan yang ada saat ini tidak efektif dalam mengatasi ketidakadilan ini,” katanya.
Ketiga, Fauzan juga menyoroti putusan MA Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan gaji pokok dan pensiun hakim dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah hanya fokus pada deregulasi dan bukan pada nominal tanggung jawab hakim,” kata Fauzan.
Baca juga: Serikat Hakim Berharap Prabowo Dapat Kenaikan Gaji di 100 Hari Pertama
Solidaritas Hakim Indonesia juga mengecam sikap tertutup pemerintah dalam penyusunan PP 44/2024.
Menurut Fauzan, kebijakan tersebut tidak menjamin partisipasi aktif hakim di bidang tersebut, sehingga hasilnya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya yang dihadapi hakim di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan: “Selama 12 tahun terakhir, belum ada penyesuaian untuk menambah jumlah hakim. Secara khusus, hakim yang bekerja di garis depan di pengadilan kelas II di daerah terpencil adalah pihak yang paling menderita.”
Oleh karena itu, KSS akan terus memperjuangkan sejumlah permintaan Pemerintah, termasuk regulasi mengenai seluruh hak keuangan dan hak milik hakim.
Selanjutnya, menuntut peninjauan kembali RUU Kehakiman hingga disahkan menjadi undang-undang, dan mendukung penyusunan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan untuk melindungi peradilan dan martabat hakim.
“Kami juga telah mengatur agar pemerintah menjamin keselamatan hakim dan keluarganya,” kata Fauzan.
Ditegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal angka, tunjangan, dan upah. Namun hal ini menyangkut kehormatan dan martabat setiap hakim yang bekerja demi keadilan.
Artikel Solidaritas Hakim Nilai PP 44/2024 Belum Selesaikan Masalah Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hakim Meninggal di Indekost, Sulut Perjuangan untuk Perbaiki Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hakim ditemukan tewas pada 15 September 2024, tiga hari setelah dinyatakan meninggal.
“Tanggal 15 September itu hakim meninggal dunia di wisma dan diketahui 2 atau 2 hari sebelumnya diperkirakan meninggal. Baru terlihat (3 hari kemudian),” kata Juru Bicara SHI Fauzan. Arrasyid dalam percakapan itu. di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2024).
Hakim muda tersebut menunjukkan bahwa mulai Desember 2023, para hakim muda di kelasnya memiliki rencana nyata untuk terus memperjuangkan nasib hakim di masa depan dan melakukan penyelidikan independen.
Baca Juga: Ikahi Sebut Gaji Hakim Akan Ditingkatkan Mulai 2018 Pasca Putusan MA.
Pada Januari 2024, ada keputusan bahwa hakim muda harus tetap memegang jabatannya, dan akhirnya semuanya dilakukan secara tertutup.
Namun, melalui pemberitaan di media sosial, hakim lain di Indonesia mengetahui rekannya dibungkus dalam kantong mayat dan pihak berwenang membawanya pergi dengan menggunakan masker.
“Ini membuat hakim muda yang pada Januari 2024 mengatakan (secara pribadi) itu berpikir, revolusi terakhir,” kata Fauzan kesakitan.
Hakim di berbagai bidang merasa prihatin dan mempertanyakan berapa lama orang yang memegang palu akan terus menerus menyakiti.
Hakim hanya menerima tunjangan perumahan sebesar Rp1 juta. Rendahnya gaji dan tunjangan membuat mereka memilih untuk meninggalkan istri dan anak mereka di kota, sementara mereka bertugas di daerah terpencil seperti pulau lain.
Baca Juga: DPR Tolak Tuntutan Keadilan, Pakar Universitas Airlangga Sebut Keadilan Harus Ditingkatkan
Saat ditelusuri, kondisi rumah mendiang hakim di sebuah resor di Sumbar tidak memadai seperti yang diyakini sebagian besar orang.
Karena situasi keuangan yang sulit ini, hakim memutuskan untuk menyewa hotel dan furnitur yang buruk.
“Kurangnya keadilan yang kami yakini menjadi alasan utama mengapa banyak hakim memilih memisahkan keluarga dan tinggal di gedung apartemen,” kata Fauzan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, hakim yang meninggal pada 15 September itu berinisial J dan berusia 62 tahun.
Ia merupakan hakim di Pengadilan Agama (PA) yang berlokasi di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Fauzan mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini terkait Reformasi Publik (PP) No. 94 dari tahun 2012 tidak diubah.
Artikel Hakim Meninggal di Indekost, Sulut Perjuangan untuk Perbaiki Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Sufmi Dasco: DPR Hubungi Langsung Presiden RI Terpilih untuk Upayakan Kesejahteraan Hakim Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Salah satu caranya adalah dengan menyampaikan langsung tindakan tersebut kepada Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Sufmi Dasko pada rapat gabungan hakim Indonesia di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Oleh karena itu, saya segera menghubungi Presiden terpilih RI untuk memperbaiki apa yang saat ini dirasa belum cukup sesuai dengan rencana Presiden terpilih, ujarnya, seperti dimuat di dpr.go. .id, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, Dasko mengatakan, permohonan kesejahteraan hakim tidak hanya diajukan kepada Ikatan Hakim Indonesia saja, namun juga kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komite Kehakiman (KY).
“Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Mahkamah Agung Bpk. Tuntutan hakim disampaikan Bandi setelah Gubernur KY juga menghitung gaji dan tunjangan hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Dasco Gandeng Prabowo Soal Keinginan Hakim Indonesia, Perkuat Peradilan
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, tim ekonomi Prabowo Subianto berencana melakukan revisi anggaran 2025 untuk memenuhi kebutuhan hakim yang lebih banyak.
DPR RI, kata Dasko, juga berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Kehakiman DPR RI Tahun 2024-2029.
Oleh karena itu, ia berharap ke depannya tugas yang diberikan kepada hakim tidak menghalanginya dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
Insya Allah kita semua sepakat bahwa ada beberapa hal yang bisa kita perbaiki, salah satunya adalah segera mengaktifkan kembali RUU Jabatan Hakim pada periode baru DPRK. Tentu kami berharap tugas hakim dalam memenuhi kebutuhan keadilan tidak dilanggar, kata Dasko. Dengarkan berita dan pembaruan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Sufmi Dasco: DPR Hubungi Langsung Presiden RI Terpilih untuk Upayakan Kesejahteraan Hakim Indonesia pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ketua MA Terpilih Ingin Tingkatkan Anggaran untuk Perbaiki Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pandangan itu diungkapkan Sunato setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 2024-2029 menggantikan Mohammad Sharifuddin yang pensiun.
“Pagu DIPA (proyek pelaksanaan anggaran) perlu ditingkatkan dan direkomendasikan untuk bekerja menuju anggaran yang mandiri,” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2024).
“Dengan anggaran yang memadai kita bisa meningkatkan kesejahteraan hakim dan petugas,” ujarnya.
Pelajari Lebih Lanjut: Biografi dan Kekayaan Presiden Mahkamah Agung Sunato 2024-2029.
Sunato mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim dan pejabat lembaga peradilan merupakan salah satu visi dan misinya sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Ia berharap hakim dan pejabat dapat menjalani kehidupan yang baik, yakni bahagia dan sehat. kesehatan fisik dan mental
Sunato mengingatkan, tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hakim dan pegawai pengadilan harus menjaga kesehatan.
Ia menilai pelayanan publik tanpa manfaat yang memadai dapat menimbulkan ketidaknyamanan.
Oleh karena itu, Sunarto menegaskan MA harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. cabang eksekutif dan legislatif
Baca selengkapnya: Hakim Agung Sunarto Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dia mengalahkan tiga kandidat lainnya dengan telak.
“Sehingga kita bisa bersama-sama memikirkan kemajuan MA ke depan melalui peningkatan kesejahteraan hakim dan petugas peradilan,” kata Sunarto.
Sunato terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 setelah memperoleh suara terbanyak di antara para hakim Mahkamah Agung yang berpartisipasi.
Sunato menang telak dengan mengalahkan tiga calon: Ketua Pengadilan Negeri Haswandi, Hakim Agung Pengadilan Pidana Susilo Bambang Yudhoyono, dan Hakim Agung Julius.
Kesejahteraan hakim menjadi fokus setelah ribuan hakim dirumahkan secara massal pada pekan lalu.
Cuti massal tersebut merupakan bentuk protes karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Ketua MA Terpilih Ingin Tingkatkan Anggaran untuk Perbaiki Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Jimly: Gaji Hakim Harus Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut dia, gaji hakim harus lebih tinggi dari gaji pejabat eksekutif dan legislatif serta menjaga keadilan dan independensi dalam menjalankan tugas peradilan.
Sangat disayangkan ketika keselamatan hakim mulai diperhatikan, tiba-tiba muncul kasus suap ini, kata Jimmy kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Anggota DPR Soal Suap Hakim di Kasus Ronald Tanur: Harus Dipantau Pengadilan Lain
Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PP Nomor 94 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10/2024), dua hari menjelang akhir masa jabatan presidennya.
Pada 7-11 Oktober 2024, gaji hakim resmi dinaikkan setelah hakim di berbagai negara bagian melakukan aksi mogok menuntut peningkatan jaminan keselamatan dan keamanan.
Meski presiden lama dan presiden baru sangat peduli dengan keselamatan hakim, namun kejadian ini sangat menyedihkan, kata Jimmy, Rabu (23/10/2024).
Jimmy mengenang, tindakan serupa pernah diambil hakim pada tahun 2011 sebelum aksi mogok dimulai pada tahun 2024.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Membebaskan Ronald Tanur soal Fakta OTT
Aturan kenaikan gaji ini merupakan respons pemerintah untuk menegaskan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang berhak mendapat tambahan tunjangan honorarium.
Namun reformasi tersebut tidak sepenuhnya berdampak pada seluruh aspek kesejahteraan.
Secara khusus, hakim di suatu negara bagian harus memiliki pendapatan yang lebih besar dibandingkan pejabat negara lainnya, seperti bupati atau ketua DPP, untuk melindungi mereka yang tidak bersalah dari tantangan politik dan komersial.
“Ketua pengadilan negeri di daerah harusnya gajinya lebih tinggi dari ketua DPD atau gubernur. Kenapa? Hakim tidak boleh bertemu dengan politisi atau pengusaha, harus tinggal sepenuhnya di luar daerah, tidak bisa. t. Terima apa saja dari luar,” kata Gimli.
Baca Juga: KY: Hakim OTT 3 Bebaskan Ronald Tanur, Perkuat Proses Pemakzulan
Menurut Jimmy, peristiwa ini merupakan langkah maju yang penting dalam melakukan reformasi sistem peradilan Indonesia secara menyeluruh, khususnya dalam bidang keamanan yurisdiksi dan struktur administrasi peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Ia menyoroti bahwa meskipun reformasi peradilan telah dimulai sejak akhir tahun 1990an, banyak isu penting, seperti independensi pribadi hakim, tidak dijamin secara memadai.
Gimili mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung terhadap hakim yang melanggar hukum.
Artikel Jimly: Gaji Hakim Harus Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel NEWS INDONESIA KY Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmitto mengatakan, dukungan tersebut dimediasi oleh KY sebagai lembaga bersama Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan kesejahteraan hakim.
Pertama, Komisi Yudisial dan MA memahami kekhawatiran hakim yang meminta peningkatan kesejahteraan karena dalam 12 tahun terakhir tidak meningkat, kata Joko dalam pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di KY. Bangunan. , Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
KY dan MA memastikan memperhatikan dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim tersebut, karena pemberian kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga integritas hakim.
Baca Juga: Aksi mogok hakim terus berlanjut meski tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dipenuhi
Joko mengatakan, kesejahteraan keempat hakim tersebut menjadi perhatian bersama. Pertama, adanya peningkatan tunjangan jabatan hakim karena tidak ada penyesuaian kenaikan sejak tahun 2012.
Kedua, menambah tunjangan biaya karena hakim saat ini sulit melakukan relokasi atau relokasi.
Ketiga, harus ada asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim, karena asuransi saat ini hanya diperuntukkan bagi hakim. Keempat, keamanan hakim dan pengadilan harus diperhatikan.
Oleh karena itu, KY dan MA berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memahami dan mendukung permasalahan tersebut serta segera memberikan persetujuan, ujarnya.
Baca Juga: Hakim Yakin DPR Kalyan, Dasco Langsung Panggil Prabowo
Selain itu, KY meminta UU Kedudukan Hakim segera disahkan agar kesejahteraan hakim dapat terjamin.
Kesejahteraan meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan pemerintah, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan yang dapat dipenuhi tanpa ada hambatan peraturan perundang-undangan, kata Jokowi.
Tanggung jawab hakim sebagai penyelenggara negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang ini, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di lingkungan peradilan di Indonesia akan menjalani cuti massal selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 karena pemerintah tampaknya tidak memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Aturan tersebut merinci gaji pokok hakim yang serupa dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni berkisar Rp 2 hingga 4 juta.
Baca Juga: Ketua DPD Janji Lindungi Tuntutan Hakim: Kami Sarankan Umrah Gratis Jika Diperlukan
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Hakim mendapat tunjangan jabatan di luar gajinya, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel NEWS INDONESIA KY Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel GLOBAL NEWS Sepekan Usai Cuti Massal, Hakim Masih Harus Kawal Janji Perbaikan Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, mengatakan pihaknya harus menjaga janji-janji yang diucapkan anggota parlemen.
Agar keinginan mereka untuk meningkatkan kualitas hidup hakim dan harkat dan martabat hakim dapat segera terwujud, kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2024).
Fauzan mengatakan, tuntutan hakim untuk menaikkan gaji tetap dan tunjangan jabatan menjadi 142 tidak akan berubah.
Menurut dia, permintaan kenaikan persentase tersebut sudah tepat karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim Dijawab Cepat, Kata Iqbal: Kebanyakan Kasus Sudah 12 Tahun Tak Ada Kenaikan.
“Kami ingin memperkuat rasa hormat hakim di Indonesia agar menjadi hukum negara,” kata Fauzan.
Sejak Senin (7/10/2024) lalu, para hakim di berbagai pengadilan Tanah Air melakukan pengunduran diri.
Lebih dari 100 hakim berangkat ke Jakarta dengan membawa uang mereka sendiri dan mengambil tindakan atas beberapa masalah untuk mendapatkan gaji dan upah yang lebih baik. Konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di hari pertama libur besar tersebut, perwakilan SHI yang datang ke Jakarta berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Usai pertemuan, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui permintaan kenaikan gaji dan gaji hakim.
Mengenai yang terbaru, informasi terkini tanggal 3 (Oktober) dan tanda tangan Kementerian Keuangan, persetujuan atau persetujuan sah, kata Suharto saat menyambut audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di. Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Menurut Suharto, ada empat rekomendasi yang disampaikan kelompoknya kepada Kementerian Keuangan, yaitu kenaikan gaji pokok 8-15 persen, gaji rata-rata 45-70 persen, dan subsidi.
Namun, biaya kenaikan upah dan gaji jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan hakim. Jika dikabulkan, gaji hakim yang diwajibkan hanya bertambah menjadi Rp 300 ribu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membicarakan permintaan hakim tersebut dengan Sri Mulyani.
“Kami sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini. Dan pada saat yang sama, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sedang rapat dengan Pengurus IKAHI Mahkamah Agung RI,” kata Supratman saat ditanya. . . pada hari Senin.
Baca juga: Hakim Trisakti Sebut Gaji Hakim dan Pengacara Harus Sama.
Artikel GLOBAL NEWS Sepekan Usai Cuti Massal, Hakim Masih Harus Kawal Janji Perbaikan Kesejahteraan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Anggota Komisi Kehakiman Joko Sasmito mengatakan, status dan kesejahteraan hakim Indonesia akan diwujudkan melalui Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim.
“Komisi Yudisial akan kembali berjuang agar RUU Kedudukan Hakim masuk dalam agenda hukum negara,” kata Joko usai pertemuan dengan Ikatan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Rabu (9) di Gedung KY, Jakarta. kota Jakarta. . /10/2024).
Baca Juga: KY Tingkatkan Sikap Hakim
Joko kembali menegaskan, KY merupakan mitra kerja dalam memperjuangkan RUU tersebut bersama Komisi III DPR RI.
“Itu milik DPR dan Legislatif melalui Komisi III. Itu mitra kita, kita bicara, kita perjuangkan,” ujarnya. Kesejahteraan para hakim adalah yang utama.
Pada saat yang sama, Joko juga menekankan pentingnya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini menjadi tujuan KY.
Ia mengatakan, KY akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk memperjuangkan permasalahan tersebut.
Dia berkata: “Jika memungkinkan, kita bisa bersatu untuk memperjuangkan saudara-saudara baru.”
Baca juga: Hakim Beri Privasi DPR Soal Keamanan Masyarakat; Dasco langsung menelpon Prabowo.
KY menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hakim, khususnya terkait kenaikan gaji yang tidak berubah dalam 12 tahun terakhir.
“Pertama, Komisi Kehakiman dan Mahkamah Agung telah memahami keresahan para hakim yang selama 12 tahun terakhir menuntut peningkatan kesejahteraan,” kata Joko saat bertemu dengan SHI.
KY dan MA bersedia memfokuskan dan mendukung kebutuhan hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya, menyadari bahwa pemberian kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga harkat dan martabat hakim.
Joko menjelaskan, ada empat bidang yang secara umum memperhatikan kesejahteraan hakim.
Pertama, biaya pekerjaan hakim yang belum disesuaikan sejak tahun 2012 mengalami kenaikan.
Baca Juga: Busyro Muqoddas: Kesejahteraan Hakim Sangat Penting.
Kedua, meningkatkan biaya untuk mengatasi permasalahan pada saat migrasi atau penempatan.
Ketiga, asuransi kesehatan yang menjamin keluarga hakim; Keempat, berhati-hati dalam menjamin keselamatan hakim dan pengadilan.
Oleh karena itu, kami berharap Pemerintahan KY dan MA memahami dan mendukung hal ini Kementerian Keuangan dan segera menyetujuinya, ujarnya.
Ia juga mendesak KY segera menetapkan undang-undang tentang masa jabatan hakim untuk menjamin kesejahteraan hakim.
Jaminan sosial meliputi tingkat gaji, tunjangan hakim, perumahan pemerintah, transportasi, dan jaminan keamanan, kata Joko.
Tanggung jawab hakim sebagai pejabat pemerintah juga dapat ditonjolkan dalam undang-undang ini, ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel SP NEWS GLOBAL Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>