Artikel Perjalanan Kasus Tiga Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Mereka dicurigai mengambil suap untuk meringankan Ronald Tannur, yang ketahuan memukuli pacarnya Dini Sera Afrianti sampai mati.
Ketiganya terpengaruh bahwa mereka telah menerima kekuasaan dari pengacara Ralued Tanuur: Lisa Rahhariat bernilai 140.000 dolar.
Membaca: Dokumen -dokumen dari tiga hakim yang menerima suap Ronalda Tanuri disajikan ke kamar
Masalah tersangka dan katakan
Facictable Friday memiliki sekelompok produk praktik khusus Exploducer (Jumphidsus) dari penganiaya mengharapkan tanggung jawab atas perubahan dan bukti untuk ekstradiksi (Fase II).
Ed, HH dan M yang dicurigai daripada Hakim akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Pengacara Distrik Jakarta Tengah.
Implementasi Fase II terkait dengan kejahatan korupsi, suap, atau kompensasi yang terkait dengan penanganan jatuhnya Tanker Ronald yang dihukum.
Tuduhan oleh Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut menuduh tiga terdakwa dengan Pasal 12 (c) tuduhan utama dan Pasal 18 Hukum Republik Indonesia. 31/1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan hukum Republik Indonesia tidak. 20/2001 Tentang amandemen Republik Indonesia Act no. 31/1999, yang sudah menyangkut pemberantasan kejahatan korupsi. Bagian 55 Subbagian 1 Poin 1 dari KUHP.
Kemudian, Subsidiair § 12b (1) bersama dengan Pasal 18 Hukum Republik Indonesia. 31/1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan hukum Republik Indonesia tidak. 20/2001 Tentang amandemen Republik Indonesia Act no. 31 1999 tentang penghapusan korupsi bersama dengan bagian 55 ayat 1 poin 1 dari KUHP.
Membaca: Saya baru saja menemukan bahwa Hakim Mahkamah Agung Soasilo ingin memberikan Menteri Kehakiman Ronald Tannur: Ini adalah informasi yang berharga
Kemudian Pasal 6 (2) subsidiir bersama dengan Pasal 18 Hukum Republik Indonesia. 31/1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan hukum Republik Indonesia tidak. 20/2001 Tentang amandemen Republik Indonesia Act no. 31 1999 tentang penghapusan korupsi bersama dengan bagian 55 ayat 1 poin 1 dari KUHP.
Akhirnya, Pasal 5 (2) subsidiir bersama dengan Pasal 18 Hukum No. 18 dari Republik Indonesia. 31/1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan hukum Republik Indonesia tidak. 20/2001 Tentang amandemen Republik Indonesia Act no. 31 1999 tentang penghapusan korupsi bersama dengan bagian 55 ayat 1 poin 1 dari KUHP.
“Tim penuntutan umum kemudian akan menunggu rencana proses untuk ditentukan oleh Pengadilan Kriminal Pengadilan Distrik Jakarta Tengah untuk tiga pertahanan,” kata Legispencar Jaksa Penuntut Capespendum. Penjelasan, Senin (16 Desember 2024).
Nyonya Ronald Tannur telah dittransisikan
Artikel Perjalanan Kasus Tiga Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Beralihnya status ketiga hakim tersebut dari tersangka menjadi terdakwa, jaksa melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas terhadap 3 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi sehubungan dengan pengurusan perkara tersebut. perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Senin. (16.12.2024).
Baca juga: MA Undang Jaksa Penuntut Umum Periksa Hakim MA Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur
Harli mengatakan, delegasi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim JPU selanjutnya menunggu sidang putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa, kata Harli.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sebesar S$140.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Suap tersebut disalurkan dalam beberapa tahap, antara lain amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pendistribusian uang tersebut ke ruang sidang hakim.
Suap tersebut menyebabkan ketiga hakim membebaskan terdakwa Ronald Tannur yang membunuh pacarnya.
Namun Mahkamah Agung meninjau kembali hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald Tann dengan alasan pembatalan.
Belakangan, jaksa penuntut umum juga menangkap mantan hakim MA Zarof Ricar yang diduga menjadi mediator mempertemukan Ronald dan hakim. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dalam barang bukti keuangan, penyidik menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp. 5.725.075.000, sambil mencari hunian ZR di kawasan Senayan, Jarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat Abdul Qohar mengaku belum bisa memastikan dari mana uang tersebut berasal.
Yang pasti uang ini kita temukan, kita cari, kita ada di rumah ZR. Peneliti tidak menyangka uang itu banyak, ini Di luar dugaan, ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
“Yang bersangkutan bilang, sebagian besar adalah uang pengurus perkara. Kalau pembuktiannya, karena terpenuhi salah satu, maka kalau uangnya lebih dari RP 10 juta, beban pembuktiannya ada pada orangnya. siapa yang mempunyai sertifikat uang itu,”. “, jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Sekretaris Kasasi MA Ronald Tannur
ZR yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung dan Pusdiklat itu ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.
ZR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi “yakni terwujudnya permufakatan jahat untuk melakukan korupsi”.
“(Kami melakukan negosiasi) dengan LR sebagai pengacara Ronald Tanur,” kata Abdul.
Dijelaskannya, awalnya LR meminta ZR mengupayakan agar hakim tertinggi mahkamah agung mengulangi bahwa Ronald tidak bersalah dalam putusan rekamannya.
LR disebut menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim MA, sedangkan ZR yang kini sudah pensiun akan mendapat uang sebesar Rp 1 miliar.
Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar) untuk hakim tertinggi atas nama S, A, dan S lagi yaitu tentang perkara kasasi Ronald Tannur, kata Abdul.
Namun karena jumlahnya yang sangat besar, ZR tidak mau menerima rupiah, sehingga ZR menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan, tambahnya.
Baca juga: Hakim Ronald Tannur Mu, Ahli: Korupsi Peradilan Sudah Mendalam
Sedangkan Ronald divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Anggota DPR itu mengaku mengungkapkan pernah menyiksa pacarnya hingga tewas.
Keputusan MA pun menguatkan putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan selama ini, ZR belum memberikan suap kepada hakim agung.
Artikel Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Berikut informasi Kejaksaan (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial “S” dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini telah ditangkap.
Juru Bicara MA Yanto membenarkan langkah penyidikan ini dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Oleh karena itu, kami akan mencermati keterangan Kejaksaan. Kami akan memeriksa majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, kata Yanto, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Kronologi Eksekusi Ronald Tannur di Surabaya, Sempat Bebas, Kini Dipenjara
Sementara itu, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya pacarnya hingga tewas.
Putusan ini membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait putusan yang dinilai ringan, Yanto menjelaskan, kewenangan mengumumkan putusan merupakan hak sepenuhnya Majelis Hakim sesuai dengan prinsip independensi peradilan.
Kata dia, Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hingga mati, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, yang diputuskan majelis berdasarkan pertimbangan hukum dan keyakinan.
“Hukuman yang dijatuhkan merupakan hak hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendiktekan putusan, karena independensi adalah prinsip yang harus dihormati,” jelas Yanto.
Baca juga: Kementerian Kehakiman Usut Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur
Yanto menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran etik, maka MA akan mengambil tindakan internal, tanpa melibatkan lembaga lain.
Namun untuk dugaan tindak pidana, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Ini persoalan etik, jadi MA sendiri yang akan mengklarifikasi tanpa melibatkan pihak luar. Sedangkan dugaan tindak pidana akan kami serahkan seluruhnya kepada jaksa, tanpa campur tangan MA, lanjut Yanto.
Baca Juga: Ronald Tannur Mutmål Tarik Mantan Pejabat di MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan
Ronald Tannur adalah anak politisi Edward Tannur yang melakukan penganiayaan hingga berujung kematian pacarnya. Dalam putusan PN Surabaya, Ronald dibebaskan.
Berikutnya, tiga hakim PN Surabaya yang menyampaikan putusan ditangkap jaksa karena menerima suap dari pengacara Ronald.
Tak lama kemudian, jaksa juga menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi perantara kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa juga menemukan uang senilai Rp920 miliar lebih dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof di Senayan, Jakarta. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Pakar Tegaskan Kesejahteraan Hakim Tak Bisa Jadi Alasan Terima Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Zainur menanggapi hakim PN Surabaya ke-3 yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus suap.
“Saya tegaskan lagi, peningkatan kesejahteraan (saya) setuju. Tentu bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara, dan perbaikannya harus menyeluruh. Tidak hanya di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. “Pengadilan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kejaksaan akan mengawasinya dengan cermat,” kata Zainur.
“Tapi yang jelek-jelek, disingkirkan, jangan kasih ruang bagi yang jelek, jangan dibiarkan masuk, itu mempermalukan institusi,” sambungnya.
Baca juga: Pengacara Korban Akui Ditawari Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur.
Selain itu, ia menyatakan kesejahteraan hakim lebih tinggi dibandingkan polisi dan jaksa.
Oleh karena itu, penggunaan isu kesejahteraan peradilan tidak dikecualikan dalam kasus suap terhadap hakim seperti Ronald Tannour.
Hal ini karena hakim dianggap lebih tahan terhadap suap atau korupsi karena kebutuhan finansial.
Saya dukung kesejahteraan, saya setuju kesejahteraan hakim ditingkatkan. Tapi saya juga bilang, dengan. Kondisi saat ini, hakim masih merupakan kesejahteraan terbaik.
“Hakim masih yang terbaik dibandingkan rekan-rekannya yaitu jaksa dan penyidik polisi, penyidik PPNS,” ujarnya. “Dibandingkan polisi dan kejaksaan, kesejahteraan Mahkamah Agung masih baik.”
Baca juga: Suap Ditemukan pada Hakim yang Membebaskan Ronald Tanner, Ini Makalahnya
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Negeri 3 Surabaya Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung usai menerima suap terkait pembebasannya.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Hari Khannideo.
Pengacara Ronald Tannour, Lisa Rahmat, juga ditangkap karena menerima suap.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menghasilkan miliaran dolar dalam penggeledahan rumah dan apartemen tersangka.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah membebaskan putra Ronald Tannur dari Korea Utara dari segala dakwaan dalam putusan kontroversial.
Vonis tersebut menyatakan Ronald tidak terbukti menganiaya kekasihnya, Din Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia seperti pada dakwaan pertama, kedua, dan ketiga. Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.
Artikel Pakar Tegaskan Kesejahteraan Hakim Tak Bisa Jadi Alasan Terima Suap pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>