Artikel Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut Tumpanuli, saat membacakan pengarahan praperadilan, status tersangka yang diberikan kepada Tom oleh jaksa penuntut umum adalah sah dan sesuai aturan hukum acara pidana.
Hakim Tumpanuli mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejagung) melakukan analisa terhadap kasus tersebut dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memindahkan status perkara Tom dari penyidikan ke penyidikan.
Hal ini pula yang menyebabkan status hukum Tom berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Sejak penyidikan diumumkan, terdakwa telah menemukan bukti dari keterangan 29 orang saksi dan 3 orang ahli.” Selain penyitaan tersebut, terdapat berbagai alat bukti surat serta barang bukti berupa harddisk dan beberapa telepon genggam,” kata Hakim Tumpanuli saat pembacaan putusan praperadilan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa. 26 November 2024).
Baca Juga: Hakim Istri Tom Lambonga Tolak Gugatan Praperadilan: Kami Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Menurut hakim, jaksa telah mendengarkan sejumlah saksi dan keterangan ahli serta menemukan banyak alat bukti yang digunakan untuk menjerat Tom.
Selain itu, kata Hakim Tumpanuli, JPU telah melakukan perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi impor gula yang tidak sesuai aturan dan merugikan negara. . .
Hakim Tumpanuli menolak permintaan Tom dan kuasa hukumnya yang mempertanyakan kualitas alat bukti yang ditemukan Kejagung dalam kasus tersebut karena sidang praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengujinya.
Oleh karena itu, Hakim Tumpanuli menyatakan penetapan Tom sebagai tersangka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Tumpanuli juga menampik keberatan Tom yang menggugat kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab, menurut dia, penghitungan akhir kerugian negara harus dibuktikan dengan alat bukti pokok.
Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Tersangka Sah Sebelum Sidang
“Tidak ada syarat penyelesaian final terlebih dahulu oleh lembaga negara tertentu,” kata Hakim Tumpanuli.
Hakim juga menolak permintaan kubu Tom agar Kejagung juga mengusut lima mantan Menteri Perdagangan lainnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Dalam konstruksi kasus ini, pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antardepartemen disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan memperbolehkan impor gula pasir mentah.
Baca juga: Sidang Putusan Tom Lembong dihadiri istri dan ibu tanggungannya
Dari Kementerian Perdagangan, PT AP mendapat izin impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton yang diolah menjadi gula pasir putih.
Penerbitan izin impor gula ternyata tidak melalui rapat koordinasi, yakni tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Anies Sesalkan Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Menurut Anies, dalam penetapan tersangka Tom Lembong, banyak hal yang belum terpenuhi, namun prosesnya tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Saya menyayangkan keputusan sidang kemarin karena kita semua melihat dalam persidangan ini banyak hal yang tidak dipenuhi ketika (terdakwa) Pak Tom Lembong. Masyarakat bisa menilai di sana,” kata Anies saat ditemui, Rabu (27/11). .2024) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga Kisah Ini: Tom Lembong Kehilangan Status Sidang, Sebagai Tersangka Hukum
Anies juga menyoroti saksi praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi alat bukti.
Dan menurut Anies, banyak prosedur yang tidak sesuai prosedur.
Ia kemudian memberi tahu Tom Lembong bahwa pertarungan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya pada Pilpres 2024 tetap tegar.
“Kami yakin akan mampu mewujudkan keadilan dan tetap tegar. Insya Allah kewarasan akan mengiringi rencana ini,” tutupnya.
Baca juga: Kasus Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong: Kami Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Sebelumnya, permintaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan lanjutan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Tolak gugatan sementara yang diajukan pemohon, tolak tuntas eksepsi pemohon, tolak tuntas proses pemohon, Jakarta Selatan (PN), Selasa (26/11/2024).
Dengan keputusan ini, mantan penuduh Tom masih aktif.
Tom Lembong ditetapkan Jaksa Agung sebagai tersangka korupsi impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Anies Sesalkan Putusan PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel! pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Berdasarkan keputusan Selasa (26/11/2024), mantan Menteri Perdagangan itu tetap menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kembali menulis surat terbuka untuk mengungkapkan kekecewaannya.
“Sahabat, ibu, bapak yang kami hormati dan sayangi, tentu kami kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Batavia Selatan yang menolak permohonan praperadilan kami,” kata Tom Lembong seperti dikutip dalam surat terbuka yang dikirimkan kuasa hukumnya siang tadi.
“Tuhan Allah telah memutuskan bahwa proses ini harus dilanjutkan, dan saya menerima tugas ini dengan hati terbuka. Semuanya akan menjadi mantel perak, pada waktu yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Tersangka Sah Sebelum Diadili
Tom menyatakan bahwa dia akan berjuang untuk mengungkap kebenaran dan melindungi keadilan.
“Saya terus mencintai Indonesia dan hati saya dikuatkan untuk mengabdikan hidup saya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia kembali mengucapkan terima kasih atas haknya, serta elemen masyarakat yang terus membelanya.
Terima kasih kepada anggota DPR-RI dan DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan serta tidak sesuai harapan masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik inti maupun keluarga besar, Tom.
“Seperti kata Ciska, aku yakin Tuhan selalu bersama kita. Dan terutama selamat ulang tahun ke 93 untuk ibuku tersayang hari ini,” tulis Tom.
Baca Juga: Tantang Keputusan Praperadilan, Perempuan Pendukung Tom Lembong: Mendag Lagi Ditangkap!
Sebelumnya, permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak saat sidang pembacaan putusan sementara kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profesional yang diajukan pemohon, menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya, menolak prasangka pemohon untuk seluruhnya. Keputusan ini diambil pada Selasa, 26 November 2024,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN), Selasa (26/11/2024) Telp seluler
Artikel Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel! pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>