Artikel RUU “Tax Amnesty” Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, usai rapat pembahasan daftar prioritas tahun 2025 dan program jangka menengah tahun 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18 ) /11/2024) siang.
“(RUU Pengampunan Pajak) sudah diperkenalkan lebih awal,” kata Dolly kepada wartawan.
Baca Juga: Pengusaha Puji Sri Mulyani, Dapat Tax Amnesty, Lalu PPS
Dia menegaskan, RUU Pengampunan Pajak merupakan RUU yang diajukan Beleg.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan mempertanyakan alasan RUU tersebut tidak diajukan sebagai usulan pemerintah.
“Tetapi disepakati bahwa usulan Beleg akan kami masukkan sebagai prioritas,” kata Dolly.
Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam program legislasi nasional prioritas, maka pembahasan RUU tersebut akan dimulai pada tahun 2025.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegance 2025-2029
Namun, sejauh ini belum ada kejelasan pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU Pengampunan Pajak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel RUU “Tax Amnesty” Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>RUU ini telah masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (PROLEGNAS) tahun 2025.
“Jadi menurut saya ini akan menjadi jilid ketiga ketika tax amnesty berikutnya dilaksanakan,” kata Misbakhun, Selasa, seusai panel Partai Golkar bertajuk “Menemukan Jalan Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi” di Kompleks Parlemen Jakarta. (19/11/2024).
Baca juga: UU Pengampunan Pajak resmi ditetapkan sebagai Prolegnus Prioritas 2025
Misbakhun menyatakan DPR akan bekerja sama dengan pemerintah Rhode Island untuk mereformasi UU Amnesti Pajak Jilid III.
“Ya, bagaimana kita mendefinisikannya kembali? Ide seperti apa yang dimiliki pemerintah? Bagaimana cara berdiskusi dengan DVR? Inisiatif siapa yang akan diputuskan nanti? Ya, tinggal kita diskusikan saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, undang-undang pengampunan pajak bukan berarti perubahan terhadap undang-undang sebelumnya.
Menurut dia, Peraturan Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II merupakan dua peraturan yang tidak berkaitan satu sama lain.
“Jadi salah satu kendali. Undang-undang amnesti pajak yang pertama dihentikan. Amnesti sukarela juga dihentikan,” jelasnya.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari, Pengungkapan Aset Capai Rp 222,91 Triliun
Selain itu, Misbakhun mengungkapkan, RUU Tax Amnesty awalnya merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI (BALEG) dan bukan Komisi XI.
Tapi komisi
“Kemudian saya mengadakan rapat internal dengan persetujuan seluruh anggota Komisi XI. Diputuskan bahwa Komisi
Baca juga: UU Perampasan Aset Masuk Prolegnus 2025-2029
Diketahui, RUU Pengampunan Pajak resmi masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional tahun 2025 yang dibenarkan Wakil Ketua DPR RI Balegh Ahmed Dolly Kurnier.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi pembahasan daftar proyek prioritas tahun 2025 dan proyek jangka menengah tahun 2025-2029 pada Senin sore (18/11/2024).
“(Undang-undang amnesti pajak) sudah diperkenalkan lebih awal,” kata Dolly kepada wartawan.
Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini, diputuskan pula RUU pengampunan pajak akan dibahas tahun depan. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel RUU Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI DPR Sebut Tak Revisi Aturan Lama pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>