Artikel Tarif Resmi Bikin SIM D per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dokumen ini tetap diperlukan oleh pengemudi yang mengalami gangguan sebagai bukti sah bahwa pengemudi tersebut sehat dan mampu mengemudi di jalan.
Kendaraan yang dikendarai dengan pemegang SIM D juga harus dimodifikasi sesuai standar yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pengemudi.
Baca Juga: Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Surat Izin Mengemudi
Misalnya sepeda motor dengan dudukan SIM D mendapat tambahan roda, begitu pula fungsi kendaraan dari kendali kaki, kendali manual, dan lain-lain.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D atau DI ditetapkan sebesar Rp50.000,- belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jiwa dan raga.
Adapun persyaratan pembuatan SIM D ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 (PP). Khususnya Pasal 217(1). Berikut rincian syarat dan ketentuannya:
Baca juga: Tarif Perpanjangan Resmi SIM A November 2024
Pernyataan tertulis Dapat membaca dan menulis Mengetahui peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi Batas usia 17 tahun Kemampuan mengemudi – kesehatan fisik dan mental Keberhasilan dalam ujian teori dan praktik
Dengarkan berita dan pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Tarif Resmi Bikin SIM D per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM D dan DI per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>SIM D sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM D dan SIM DI. SIM D setara dengan SIM C, bagi penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A yang digunakan oleh calon pengemudi mobil.
Baca Juga: Kawasaki Resmi Luncurkan Z900, Desain Lebih Agresif, Tambah Fitur
SIM D dan SIM DI juga harus diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Jika waktunya sudah terlambat maka harus membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tentang penerbitan dan penandaan SIM, Pasal 4, Pasal 3.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp 30.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi tergantung wilayah pemohon.
Baca juga: Jadi Syarat SIM, Bagaimana Jika Iuran BPJS Kesehatan Masih Ada?
Sedangkan dikutip dari situs resmi SIPPN, syarat perpanjangan SIM adalah: fotokopi asli surat keterangan KTP sehat badan dari dokter (rekomendasi dari PUSDOKKES Polri atau BIDDOKES Polri) dan surat izin REKOM Psikologi yang masih berlaku.
Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengendarai mobil yang disesuaikan dengan standar sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan pribadinya.
Misalnya saja menambah roda pada sepeda motor, atau mengubah fungsi mobil yang dikendalikan dengan kaki menjadi dikendalikan dengan tangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Tarif Resmi Perpanjangan SIM D dan DI per November 2024 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>