Artikel Polda Jateng Diminta Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Akibat kejadian tersebut, seorang siswa Gama (17) SMK Negeri 4 Semarang tewas dan dua lainnya luka-luka.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomite Pengawasan Komnas HAM, mengatakan tindakan Aipda Robig (RZ) merupakan tanda pelanggaran HAM.
Kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5 Desember 2024), seperti dikutip Antara.
Komnas HAM menuntut proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum mempunyai tiga aspek yaitu moralitas, disiplin dan kriminalitas.
Baca Juga: Kamanas HAM Simpulkan: Penembakan Polisi terhadap Siswa SMK di Semarang Ada Unsur Pelanggaran HAM
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penembaknya ditangkap, namun nama tersangka belum diumumkan. Kapolda Jateng memastikan sidang etik akan digelar secepatnya.
Komnas HAM juga mengingatkan perlunya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak.
Komnas HAM menilai perbuatan pelaku melanggar hak hidup dan prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam menjalankan kekuasaan.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api, termasuk tanggung jawab untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Ipada Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Kapolristab Minta Maaf: Saya Siap Periksa
Kasus ini terungkap saat GRO korban meninggal dunia dimakamkan di Serigan. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi.
Komnas HAM juga menekankan perlindungan saksi dan korban agar proses hukum dapat berjalan lancar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Polda Jateng Diminta Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMK pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sidang etik terhadap polisi pelaku penembakan siswi SMKN 4 Semarang bernama Gamma seharusnya dimulai pekan lalu namun tertunda dan dijadwalkan ulang.
“Sebenarnya saat ini kami sedang dalam proses uji coba. Nanti kalau uji coba sudah selesai nanti akan kami sampaikan hasilnya seperti apa,” kata Sandi.
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dibatalkan Lagi, Begini Penjelasan Polisi
Sandi menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan hasilnya karena proses persidangan belum selesai.
“Saat ini, hasilnya tidak dapat dipublikasikan. “Saya berharap masalah ini segera teratasi,” lanjutnya.
Sandi mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya, khususnya anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Tugas Polri adalah Kapolri menjamin keamanan hukum anggotanya dan siapa yang bersalah akan diadili,” ujarnya.
“Tidak ada di antara kami yang menjadi tersangka dan polisi akan memastikan mereka memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Mengapa Peluru yang Ditembakkan Aipda Robig Masih Menancap di Tubuh Siswa SMKN 4 Semarang?
Sementara itu, Kapolresta Semarang Kompol Irwan Anwar yang disebut diundang Bareskrim Polri Sandi enggan berkomentar lebih jauh. Sandi mengatakan, segala tindakan selanjutnya menunggu keputusan Aipda Robig.
“Dapat dipastikan berdasarkan bukti-bukti yang ada, persidangan akan memberikan putusan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku yang bersangkutan. Tunggu dulu, apa hasilnya, katanya.
Sandi juga belum mau memastikan apakah Aipda Robig akan menghadapi pemberhentian tidak hormat (PTDH) di kemudian hari.
“Setelah ada keputusan, nanti kita sampaikan, jangan paksa saya yang menyampaikan, sabar,” tegasnya.
Baca juga: WA Terakhir Gamma ke Orang Tua, 30 Menit Sebelum Ditembak Polisi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohamed Choirul Anam mengawasi langsung jalannya persidangan moral terhadap polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, G (17 tahun) di Mapolda Jawa, Semarang, pada hari Senin. 12/9/2024).
“Ngomong-ngomong, hari ini kami Kompolnas datang ke Semarang sore harinya untuk menghadiri pemanggilan Polda (Jateng) di Semarang untuk sidang etik penembakan,” kata Anam kepada Kompas.com, Senin.
Anam mengatakan Kompolnas harus mengikuti seruan tersebut agar prosesnya transparan dan profesional.
Pekan lalu, Kompol Artanto mengatakan sidang etik terpaksa ditunda karena penyidik sedang memfinalisasi berkas perkara.
Penyidik Polda Jateng masih memfinalisasi berkas perkara kode etik sidang, kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/12/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Sempat Tertunda, Aipda Robig Pembunuh Gamma Jalani Sidang Etik Hari Ini pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Koordinator Subkomite Pengawasan Komanas HM Oli Parulian Sihoming mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komanas HM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan saksi dan Polda Jateng.
Perbuatan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 Angka 3 UU HAM nomor 39 Tahun 1999, ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2021). 2024).
Baca juga: Keluarga Gamma Ungkap Sederet Kejanggalan Peristiwa Penembakan Polisi di Semarang
Unsur yang dipenuhi gaya koboi iPad Robig adalah pelanggaran hak untuk hidup dan membunuh tanpa pengadilan.
Selain itu, Ifda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat karena sengaja menghilangkan nyawa Gemma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S dan A.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng agar menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak di hadapan Aipda Robig.
Melakukan asesmen berkelanjutan terhadap penggunaan senjata api, termasuk melakukan asesmen psikologis berkelanjutan.
Baca Juga: Kisah Ayah Gama, Anaknya Pisah Latihan di Sylhet, Tapi Pulang ke Rumah Hanya dengan Satu Nama, Karena Ditembak Polisi
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan penilaian terhadap pemahaman dan pengetahuan aparat kepolisian, khususnya tingkat bintara.
Rekomendasi juga diberikan kepada lembaga perlindungan saksi korban agar dapat memberikan perlindungan kepada saksi korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban.
Kronologi kejadian
Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) pada Minggu (24/11/2024).
Kepala Subdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Helmy mengungkapkan GR alias Gamma meninggal dunia akibat luka tembak.
Proses penggalian makam telah kami lakukan pada Jumat pekan lalu dengan membuktikan korban Gamma meninggal dunia akibat proses penembakan, kata Helmy.
Menurut dia, hasil penggalian jenazah Geri menunjukkan ada peluru di bawah ususnya.
Peluru dan senjata yang menjadi barang bukti kemudian dikirim ke pemeriksa medis dan laboratorium forensik untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa penembakan tersebut.
Pihaknya juga memeriksa sebelas saksi dalam kasus ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan GR ditembak mati. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kesimpulan Komnas HAM: Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>