Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

tom lembong ajukan praperadilan Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tom-lembong-ajukan-praperadilan/ Berita Seputar Global Indonesia Sat, 15 Mar 2025 22:10:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png tom lembong ajukan praperadilan Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/tom-lembong-ajukan-praperadilan/ 32 32 Kuasa Hukum Tom Lembong Kantongi Bukti dari BPK, Tak Ada Kerugian Negara dalam Impor Gula 2015 https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-tom-lembong-kantongi-bukti-dari-bpk-tak-ada-kerugian-negara-dalam-impor-gula-2015/ https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-tom-lembong-kantongi-bukti-dari-bpk-tak-ada-kerugian-negara-dalam-impor-gula-2015/#respond Sat, 15 Mar 2025 22:10:57 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-tom-lembong-kantongi-bukti-dari-bpk-tak-ada-kerugian-negara-dalam-impor-gula-2015/ JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa partainya telah menyewa bukti dalam bentuk mengaudit agen audit tertinggi (CPC). Ari mengatakan bahwa partainya memiliki keputusan audit BPK terkait dengan kerugian negara dari 2015 hingga 2017. Dalam keputusan...

Artikel Kuasa Hukum Tom Lembong Kantongi Bukti dari BPK, Tak Ada Kerugian Negara dalam Impor Gula 2015 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa partainya telah menyewa bukti dalam bentuk mengaudit agen audit tertinggi (CPC).

Ari mengatakan bahwa partainya memiliki keputusan audit BPK terkait dengan kerugian negara dari 2015 hingga 2017.

Dalam keputusan ini, Ari mengasumsikan bahwa tidak ada kerugian nasional.

“Kami memiliki bukti CPC bahwa audit yang dilakukan pada 2015-2017 pada waktu itu dan tidak ada kerugian nasional,” kata Ari kepada Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) pada hari Kamis (11/21/2024).

Baca juga: AGA

Ari menyesali bahwa penuntutan (AGO) tidak dapat menunjukkan bukti kerugian negara itu karena kebijakan izin impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama kantornya.

“Sampai saat ini, belum ada bukti kehilangan negara dan audit penelitian tidak ada,” katanya.

Menurut Ari, membangun seseorang sebagai tersangka dalam korupsi, tetapi belum menerima cukup bukti.

“Jadi, jika sesuatu nanti, saya ingin menemukannya, orang -orang telah menjadi tersangka. Pakar kriminal telah menjelaskan,” katanya.

Baca Juga: Posisi Tom Lembong, Pakar Hukum: Hanya BPK yang memiliki kekuatan untuk menghitung kerugian negara itu

Spesialis Hukum Pidana dan Profesor di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dokter Mudzakkir menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam korupsi, kerugian BPK harus diaudit oleh negara.

Dia menekankan bahwa jika tidak dapat ditampilkan, proses berikut tidak diperlukan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dalam korupsi.

“Jika Anda tidak perlu diproses terlebih dahulu. Jadi pastikan bahwa nama hukum itu adil, ada di sana. Tetapi jika tersangka datang lebih dulu, ini adalah prosedur yang salah,” katanya.

Di sisi lain, ia sebelumnya mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tidak boleh dipertimbangkan oleh BPK atau BPK.

Ini disajikan oleh Pusat Informasi Kantor Kejaksaan, Harli Siregar, tentang hilangnya negara dalam kasus korupsi, yang dikatakan oleh impor gula yang dipengaruhi oleh Tom Lembong.

Dia menanggapi pernyataan pengacara Tom Lembong tentang tidak adanya kerugian negara yang ditemukan oleh BPK tentang kebijakan impor gula ketika Tom bertugas pada 2015-2016.

“Ini pada dasarnya menentukan bahwa peneliti korupsi tidak hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPK dalam konteks bukti korupsi, tetapi mereka dapat dikoordinasikan dengan lembaga lain,” kata Harli dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (11/11/2024).

Baca Juga: Pengacara Tom Lembong meminta penyalahgunaan kekuasaan Jaksa Agung

Pada kesempatan ini, Harli tidak menjelaskan agensi lain yang dia maksudkan.

Namun, Harli sebelumnya telah menyebutkan bahwa penuntutan juga bekerja dengan para ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Tom Lembong.

“ Kami akan membuat para ahli untuk menentukan berapa banyak negara yang dimiliki.

Artikel Kuasa Hukum Tom Lembong Kantongi Bukti dari BPK, Tak Ada Kerugian Negara dalam Impor Gula 2015 pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-tom-lembong-kantongi-bukti-dari-bpk-tak-ada-kerugian-negara-dalam-impor-gula-2015/feed/ 0
Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Sepucuk Surat dari Penjara https://sp-globalindo.co.id/upaya-perlawanan-tom-lembong-dan-sepucuk-surat-dari-penjara/ https://sp-globalindo.co.id/upaya-perlawanan-tom-lembong-dan-sepucuk-surat-dari-penjara/#respond Wed, 12 Mar 2025 14:00:57 +0000 https://sp-globalindo.co.id/upaya-perlawanan-tom-lembong-dan-sepucuk-surat-dari-penjara/ JAKARTA, KOMPAS.COM – THEANCY TRAVEL DIPERHATIKAN UNTUK MENGGUNAKAN PENGEMUDIAN SETENNE. Selanjutnya, Tom Lemong mencoba berjuang melalui gugatan itu agar sesuai dengan mantan tersangka. Pengacara Thomas Lumbong, Ari Yusuf Amir, Tom’s Tom Dearnal ketika tersangka dan penahanannya yang salah melanggar hukum....

Artikel Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Sepucuk Surat dari Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.COM – THEANCY TRAVEL DIPERHATIKAN UNTUK MENGGUNAKAN PENGEMUDIAN SETENNE.

Selanjutnya, Tom Lemong mencoba berjuang melalui gugatan itu agar sesuai dengan mantan tersangka.

Pengacara Thomas Lumbong, Ari Yusuf Amir, Tom’s Tom Dearnal ketika tersangka dan penahanannya yang salah melanggar hukum.

“Pertama, tentang pertimbangan palsu pemohon, yang bukan kesempatan untuk menunjuk konsultan hukum (“.

“Para kandidat adalah keakuratan akurasi kurungan, yang bukan alasan hukum.”

Baca juga: Tom Lumbong secara resmi melanjutkan ke kasus selatan Southland.

Pengadilan Rakyat Selatan Jakarta menunjuk satu -satunya hakim Tambong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong.

Katakanlah, distrik Jakarta dari pengajuan Tom Lembong terdaftar di pencarian Korea Selatan.

Presiden Presiden Jakarta, Presiden Jakarta, Tam Hjuyamto, mengatakan kepada jurnalisnya pada hari Selasa.

Baca selengkapnya: Tom Lumbong Peredeneran di kota -kota selatan Korea Selatan dijadwalkan pada hari Senin 18 November.

Pengacara Umum (mantan) Pameran fokus perdagangan mantan, Thomas atau Tom Lemong.

Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenceum) dari kantor Harli Siregar Siregar, menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan prosedur yang relevan.

“Kami siap menghadapi paket ini, kami siap menghadapi kasus lain,”.

Baca Juga: Yang pertama siap menghadapi kasus klub Lumbong.

Di belakang distribusi Thomas Lembong telah menulis surat yang dikirimkan kepada publik.

Tom menulis di atas kertas menggunakan tinta biru di Indonesia dan Inggris.

Foto -foto surat itu diunggah di akun media sosialnya di akun Instagram -nya sendiri dengan “akun Mr. Mr.rey.”

Dalam suratnya, Tom mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang telah dan terus membantunya.

Artikel Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Sepucuk Surat dari Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/upaya-perlawanan-tom-lembong-dan-sepucuk-surat-dari-penjara/feed/ 0
Tom Lembong Ungkap Alasannya Tersenyum Saat Ditahan Kejagung https://sp-globalindo.co.id/tom-lembong-ungkap-alasannya-tersenyum-saat-ditahan-kejagung/ https://sp-globalindo.co.id/tom-lembong-ungkap-alasannya-tersenyum-saat-ditahan-kejagung/#respond Sat, 08 Mar 2025 22:00:58 +0000 https://sp-globalindo.co.id/tom-lembong-ungkap-alasannya-tersenyum-saat-ditahan-kejagung/ Jakarta, Komunis Lyning Lyung, atau Tom Lelog Country (1/11/2024) dalam Diabetes (1/11/2024). Tom Mounning sebagai senyuman, Ciska Wiardjo selalu menunggu untuk mengalir dalam semua kondisi. Ketika saya melihat kontak tangan dengan tangan saya, saya akan cerah untuk semua, apa pun...

Artikel Tom Lembong Ungkap Alasannya Tersenyum Saat Ditahan Kejagung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Komunis Lyning Lyung, atau Tom Lelog Country (1/11/2024) dalam Diabetes (1/11/2024).

Tom Mounning sebagai senyuman, Ciska Wiardjo selalu menunggu untuk mengalir dalam semua kondisi.

Ketika saya melihat kontak tangan dengan tangan saya, saya akan cerah untuk semua, apa pun situasi saya. “Saya memutuskan untuk tersenyum,” Sambung di Somboba, “saya memutuskan untuk tersenyum,” Rabu dan Rabu (11/2024) sebagai saksi saksi.

Juga: Istri Tom Lommmmmon yang berpartisipasi dalam negosiasi Pengadilan Jakarta Selatan

Pada sebuah naskah langsung, Tom Guamung, Tom Engineering menyaksikan penyelidikan dan keputusan penyelidikan.

Surat itu diselesaikan dengan stempel.

Sebagai deskripsi mantra Tom Mohamgue di kantor Ricidad, 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024

Karena itu hanya satu saksi untuk mendaftar, saya tidak meminta penasihat hukum saya (ph) di keempat kalinya. Dan saya tidak menanyakan apa pun yang saya pertimbangkan.

Baca Juga: Pengacara Tom Limge The Riiksdage of Riiksdage

Dalam tes keempat, Pada tanggal 29 Oktober 2024 Tom lulus dengan 16: 00 Wilayah Willbaman.

Setelah itu, ia berbicara tentang tiga jam dalam diagnosis selama tiga jam dalam diagnosis.

Dia mengatakan itu keluar dari 1-2 kali dari kelas 1-2 kali sejak toilet dan memeriksa smartphone yang disimpan pada penerima.

“Tiba -tiba, 19: 00/00 / Wibi, tinjauan bukti gelar dan bukti auditorial dari disiplin itu mengatakan,” A) dia mengatakan kepada saya bahwa dia telah melakukan saya sesuai dengan penangguhan. “

Tentu saja, saya lebih terkejut bahwa saya tidak melakukan kesalahan dengan semua pelajaran saya.

Baca juga – Tom Limge Lawyer: When National Entraktor University of National Eatent University of National Adversity University Council tidak akan menanggapi daftar

Kemudian mereka mengakui bahwa seharusnya tidak ada kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak -pihak di luar kantor jaksa penuntut.

Penyelidik melanjutkan dan sementara mengungkapkan penasihat hukum sementara untuk menghadiri kantor tersangka dan penasihat hukum sementara untuk menghadiri Kantor Ketenagakerjaan.

“Jika saya mode cemas dan bingung, saya dapat menandatangani surat -surat dari Purpino yang sebelumnya memilih amous Ustic,” kata bekas prasekolah yang memilih Ustic dan fakta.

Artikel Tom Lembong Ungkap Alasannya Tersenyum Saat Ditahan Kejagung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/tom-lembong-ungkap-alasannya-tersenyum-saat-ditahan-kejagung/feed/ 0
Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara https://sp-globalindo.co.id/praperadilan-tom-lembong-ahli-hukum-hanya-bpk-yang-punya-kewenangan-hitung-kerugian-negara/ https://sp-globalindo.co.id/praperadilan-tom-lembong-ahli-hukum-hanya-bpk-yang-punya-kewenangan-hitung-kerugian-negara/#respond Tue, 04 Feb 2025 09:20:59 +0000 https://sp-globalindo.co.id/praperadilan-tom-lembong-ahli-hukum-hanya-bpk-yang-punya-kewenangan-hitung-kerugian-negara/ Jakarta, Cumpas.com – Universitas Islam (UII) Fakultas Hukum Pidana Profesor Ugyakarta dan Dosen Tetap di Fakultas Hukum Indonesia. Madzazkar mengatakan bahwa lembaga yang berhak menghitung kerusakan negara adalah Badan Audit Indonesia (BPK). Dia diserahkan oleh Madzakar ketika dia dicurigai mengimpor...

Artikel Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Cumpas.com – Universitas Islam (UII) Fakultas Hukum Pidana Profesor Ugyakarta dan Dosen Tetap di Fakultas Hukum Indonesia. Madzazkar mengatakan bahwa lembaga yang berhak menghitung kerusakan negara adalah Badan Audit Indonesia (BPK).

Dia diserahkan oleh Madzakar ketika dia dicurigai mengimpor gula Thomas Traxia Lambong atau Tom Lambong.

“Jika Anda menghitungnya, itu harus menjadi lembaga yang memiliki hak untuk menghitung. Khususnya, keuangan negara bagian yang mampu menghitung, BPKRI,” Kamis.

“Jadi jika bukan BPRI, maka tidak ada pilihan. Terutama 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu, Otoritas memiliki semua dokumen permintaan tentang BPK. Ia menambahkan.

Baca juga: Tom pertama kali menekankan kerugian negara dalam kasus Lambong, yang tidak dapat dihitung oleh BP.

Dalam kasus impor gula yang diduga, Tom Lambong sebagai dugaan Tom Lambong didirikan oleh Kantor Jaksa Agung pada 29 Oktober 2024.

Itu didasarkan pada kebijakan Tom, yang berfungsi sebagai Menteri Perdagangan (Menteri Perdagangan 2015-2016) ketika negara tersebut mengeluarkan izin untuk mengimpor gula ketika situasi di negara itu surplus.

Madzazkar menjelaskan bahwa selama audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus digunakan oleh dokumen asli dan tidak dapat dilakukan pada saat fotokopi.

“Karena audit harus mengontrol dokumen asli. Jika ini bukan dokumen asli, fotokopi tidak diizinkan. Dia menambahkan bahwa fotokopi tidak dapat menjadi bukti dalam masalah ini.

Madzakar mengungkapkan bahwa sampai saat ini, jaksa penuntut jaksa agung belum mempresentasikan hasil audit atas hilangnya dukungan keuangan negara dengan BP.

“Itu harus diselidiki. Jika Anda tidak bisa (menunjukkan) hingga hari ini – maka itu berlanjut.

Baca Juga: Tom Lambong Experts Saksi

Madzakar percaya bahwa negara yang paling penting dan penting adalah kerugian finansial.

Dia menjelaskan bahwa pada saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, dia mengatakan bahwa kerusakan harus menjadi kerugian nyata.

“Meskipun potensi kerugian dan kerugian total dari total kerugian tidak lagi dapat digunakan untuk ukuran (tentukan hilangnya status). Jadi jika kebijakan bisnis biasanya merupakan kerugian potensial dan kadang -kadang kerugian total. Tetapi tidak ada kerugian yang nyata karena perusahaan akan terus berputar.

Dia telah menunjuk seseorang sebagai orang yang dicurigai, sebelum perlu mengaudit kehilangan BPK.

Jika tidak ada hasil audit, tidak diperlukan pemrosesan lebih lanjut.

Artikel Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/praperadilan-tom-lembong-ahli-hukum-hanya-bpk-yang-punya-kewenangan-hitung-kerugian-negara/feed/ 0
Kuasa Hukum Bantah Terjadi Surplus Gula Saat Tom Lembong Menjabat Mendag https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-bantah-terjadi-surplus-gula-saat-tom-lembong-menjabat-mendag/ https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-bantah-terjadi-surplus-gula-saat-tom-lembong-menjabat-mendag/#respond Mon, 03 Feb 2025 10:11:28 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-bantah-terjadi-surplus-gula-saat-tom-lembong-menjabat-mendag/ Jakarta, Compass.com – Pengacara Thomas Triyakash Lambong menegaskan bahwa tidak ada surplus gula internal ketika pelanggannya mengambil alih sebagai Menteri Perdagangan (Mandag) pada tahun 2015. Tim pengacara Tom Lambong, Zaid Musafi, mengatakan bahwa pada 2015, produksi gula nasional hanya 2,53...

Artikel Kuasa Hukum Bantah Terjadi Surplus Gula Saat Tom Lembong Menjabat Mendag pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Compass.com – Pengacara Thomas Triyakash Lambong menegaskan bahwa tidak ada surplus gula internal ketika pelanggannya mengambil alih sebagai Menteri Perdagangan (Mandag) pada tahun 2015.

Tim pengacara Tom Lambong, Zaid Musafi, mengatakan bahwa pada 2015, produksi gula nasional hanya 2,53 juta ton.

Sementara itu, beberapa data menunjukkan bahwa konsumsi gula domestik pada tahun 2015 melebihi jumlah produksi nasional, yang mengarah pada defisit dalam ketersediaan gula.

“Dengan demikian, dalam sebuah pernyataan dalam siaran pers pada 29 Oktober 2024, gula adalah surplus pada tahun 2015 demi hukum,” kata Zaid dalam sidang pencegahan Tom Lambong di distrik pengadilan. , Senin (18/11/2024).

Baca juga: Tom Lambong akan memperkenalkan para ahli perdagangan gula pada sidang pencegahan

Tim pengacara Tom Lambong, Dodi’s Abdulkadir, menambahkan bahwa Tom Lambong tidak memegang Menteri Perdagangan pada 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan harus diselidiki dalam kasus ini.

“Dia diangkat sebagai Fankany, Tom Lambong 12 Agustus Gust, 2015 – 27 Juli 2016 sebagai Menteri Perdagangan. Tom Lambong adalah yang pertama melayani sebagai Menteri Perdagangan, Tachman Gobel yang bertugas antara 27 Oktober 2014 – 12 Agustus hembusan , 2015. “

Menurut Tom Lambong, Menteri Perdagangan ditempati oleh Angartiyasto Lukita (2016-2019), Egg Supermato (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022) dan Zulkefli Hassan (2022-2024).

Baca Juga: Pertemuan Pencegahan, Pengacara Tom Lambong mempertanyakan validitas bukti untuk menentukan tersangka

Pengacara mengatakan bahwa surat untuk menentukan Thomas Lambong curiga terhadap korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan selama 2015-2023.

Karena itu, ia sekarang harus memeriksa 5 menteri bisnis lain yang bertugas sebelum dan sesudah Tom Lambong.

“Tapi, pada kenyataannya, dia tidak menyelidiki menteri perdagangan lain sampai sekarang, bahkan dengan memberikan pernyataan di media, dia tidak akan mengikuti ujian menteri perdagangan lainnya.”

Baca juga: Mengapa Anggota Parlemen memadatkan pengacara umum dalam hal kasus Tom Lambong?

Dodi mengatakan bahwa AOG 5 Menteri Perdagangan lainnya. Dengan tidak adanya ujian, tindakan sewenang -wenang dan Tom Lambong menunjukkan upaya kriminalisasi.

Dia berkata, “Sekarang, sekarang, dia telah menyelidiki menteri perdagangan lain yang bertugas pada 2015-2023. Dengan demikian, keputusan Tom Lambong tidak valid.” Lihat berita terbaru dan berita pilihan Anda langsung di ponsel Anda. Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbzjzrk13h3d Pilih Channel Chainle Cess utama. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kuasa Hukum Bantah Terjadi Surplus Gula Saat Tom Lembong Menjabat Mendag pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-bantah-terjadi-surplus-gula-saat-tom-lembong-menjabat-mendag/feed/ 0
Optimistis Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Semua Sudah Berdasarkan Hukum Acara https://sp-globalindo.co.id/optimistis-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-semua-sudah-berdasarkan-hukum-acara/ https://sp-globalindo.co.id/optimistis-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-semua-sudah-berdasarkan-hukum-acara/#respond Sat, 01 Feb 2025 19:11:24 +0000 https://sp-globalindo.co.id/optimistis-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-semua-sudah-berdasarkan-hukum-acara/ Jakarta, Kompas.com – Jaksa Agung Agung (SO) mengatakan penyelidikan konten menurut Thomas Trikosikh Lambung atau Tom Lembong untuk aturan hukum saat ini. Dengan demikian, Harley Sirer, kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum), mengatakan lembaga itu optimis bahwa hakim yang diusulkan oleh...

Artikel Optimistis Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Semua Sudah Berdasarkan Hukum Acara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kompas.com – Jaksa Agung Agung (SO) mengatakan penyelidikan konten menurut Thomas Trikosikh Lambung atau Tom Lembong untuk aturan hukum saat ini.

Dengan demikian, Harley Sirer, kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum), mengatakan lembaga itu optimis bahwa hakim yang diusulkan oleh Tom Lembong ditolak oleh hakim.

“Masing -masing pihak harus mengikuti prinsipnya. Saya bilang kita harus optimis karena apa yang kita lakukan sejauh ini sebenarnya didasarkan pada undang -undang prosedural saat ini,” kata Harley dari kantor jaksa jenderal dari TV Selasa (Selasa (Selasa (Selasa (Selasa setelahnya Selasa (2012.11.26.) Dikutip

Dia juga menjelaskan bahwa semua dokumen tentang upaya hukum yang dilakukan di Tom Lambon disajikan kepada hakim untuk mempelajari dan mempelajarinya.

Baca lebih lanjut: Pratinjau Tom Lembong

“Selama pemeriksaan persidangan, penyelidik juga mematuhi dokumen tentang kepatuhan kepada penyelidik selama penyelidikan, sampai langkah -langkah penyelidik dan langkah -langkah penyelidik ditentukan. Semua mereka disajikan ke pengadilan,” katanya.

Berdasarkan hal ini, Harley mengatakan keputusan itu ada di tangan hakim. Namun, ia menekankan bahwa Jaksa Agung telah menerapkan semua prosedur sesuai dengan persyaratan hukum.

“Nanti, kita akan melihat bagaimana hakim memperhitungkan fakta. Dan, tentu saja, ada saksi dan ahli yang telah dipelajari dan dokumen sudah dalam kesimpulan kami. Nanti, kita akan melihat bagaimana pendapat hakim,” dia dikatakan.

Diketahui bahwa Tom Lembong telah mengajukan kegiatan awal untuk mengidentifikasi para tersangka dan penahanan (oleh karena itu) karena diduga korupsi untuk mengimpor gula ke Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) pada tahun 2015.

Pada hari Selasa, 26 November 2024, hakim Pengadilan Distrik South -dzakarta (PN) mengumumkan gugatan yang diajukan oleh Tom Lambung.

Baca selengkapnya: Administrasi Advyal menyangkal pakar plagiammartik dalam pose Tom Lymbong

Sebelumnya, pengacara Tom Lambong Dodi dan Abdululkadir menyatakan bahwa jika sistem peradilan menolak gugatannya terhadap kliennya, Menteri Perdagangan (Mendag) juga harus siap untuk mengutuknya.

“Jika diberhentikan, semua menteri harus berhati -hati, semua menteri bisa menjadi kriminal, dan menteri masa depan harus berhati -hati,” kata Dodi di Pengadilan Distrik Selatan (11/5/5/524).

“(Menteri) Harus berhati -hati karena satu kaki dibawa ke penjara karena administrator negara tidak memiliki kepercayaan hukum dan perlindungan hukum ketika mereka menerima kebijakan mereka,” katanya lagi

Dodi kemudian menyatakan bahwa keputusan pengadilan tentang pemeriksaan pendahuluan Tom Lembog akan menentukan sistem penegakan hukum sejauh ini.

Baca terus: [Nasional Populer] mengatakan Ang telah dilaporkan ke polisi di kamp Tom Lambong setelah 2 saksi ahli dapat dihukum karena semua menteri ketika … mereka melihatnya di ponsel Anda. Pilih Akses ke Saluran Minstal ke Kompas.com Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbedbedbzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

Artikel Optimistis Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Semua Sudah Berdasarkan Hukum Acara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/optimistis-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-semua-sudah-berdasarkan-hukum-acara/feed/ 0
Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Stok Gula RI Menipis Kala Itu, dan Konsumsi Tinggi Jelang Lebaran https://sp-globalindo.co.id/saksi-ahli-di-praperadilan-tom-lembong-stok-gula-ri-menipis-kala-itu-dan-konsumsi-tinggi-jelang-lebaran/ https://sp-globalindo.co.id/saksi-ahli-di-praperadilan-tom-lembong-stok-gula-ri-menipis-kala-itu-dan-konsumsi-tinggi-jelang-lebaran/#respond Tue, 14 Jan 2025 05:00:53 +0000 https://sp-globalindo.co.id/saksi-ahli-di-praperadilan-tom-lembong-stok-gula-ri-menipis-kala-itu-dan-konsumsi-tinggi-jelang-lebaran/ JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong, tersangka dugaan korupsi impor gula, menghadirkan saksi ahli dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Saksi pertama yang diperkenalkan adalah Anthony Beaudeoin, Direktur...

Artikel Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Stok Gula RI Menipis Kala Itu, dan Konsumsi Tinggi Jelang Lebaran pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong, tersangka dugaan korupsi impor gula, menghadirkan saksi ahli dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Saksi pertama yang diperkenalkan adalah Anthony Beaudeoin, Direktur Jenderal Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS).

Anthony membeberkan fakta krusial mengenai kondisi industri gula Tanah Air saat Tom Limbong menandatangani kebijakan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.

Dia menjelaskan, saat itu pasokan gula nasional sedang habis. Keadaan ini diperparah dengan tingginya konsumsi gula menjelang lebaran dan permintaan gula yang terus meningkat.

“Keadaan industri gula nasional pada tahun 2015 sangat memprihatinkan. Stok gula nasional terus menurun hingga Mei 2015 yang hanya tersisa sekitar 325.765 ton,” kata Anthony dalam penjelasannya kepada hakim.

Ia menambahkan: “Sementara konsumsi gula diperkirakan mencapai 400.000 ton pada Idul Fitri (1 Juli 2015), sehingga kita harus mewaspadai kekurangan gula.”

Baca juga: Tom Limbong Membaca Pengakuan Tertulis dari Penjara

Saat itu, harga Gula Kristal Putih yaitu GKP di konsumen juga terus meningkat sejak Maret 2015, kata Anthony.

Menurut Anthony, ada dua opsi untuk menambah pasokan GKP saat itu.

“Pilihannya ada dua, yaitu dengan mengimpor GKP (produk jadi) atau memproduksi gula pasir mentah (GKM) yang diolah secara lokal (di pabrik gula rafinasi) menjadi GKP,” jelasnya.

Dia mengklarifikasi, begitu pula dengan 52/2004. keputusan menteri perdagangan dan perdagangan no. Keputusan Menteri Perdagangan No. tidak mewajibkan defisit GKP ditutupi dengan impor GKP.

“Kekurangan GKP bisa diisi dengan pembuatan GKM di GKP,” kata Antony.

Sementara itu, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa apabila defisit GKP ditutupi dari impor GKP, maka perusahaan yang berhak mengimpor adalah importir gula yang terdaftar (Kepmenperindag No. 52/2004) atau BUMN (Permendag No. 11/2015).

Baca juga: Tom Limbong kaget saat bersaksi online di sidang praperadilan

Perbedaan GKP dengan gula pasir rafinasi atau GKR adalah GKP digunakan untuk konsumsi umum, sedangkan GKR digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.

Apabila persediaan (kekurangan) GKP ditutupi oleh jalur produksi, maka untuk mencegah kelebihan pasokan, produksi GKP di pabrik gula rafinasi dapat diwujudkan melalui tugas produksi.

Dijelaskannya, “Tugas produksi ini dilaksanakan melalui kontrak kerja sama produksi dengan GKP antara BUMN (perdagangan) titipan dengan pabrik gula rafinasi.”

Artikel Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Stok Gula RI Menipis Kala Itu, dan Konsumsi Tinggi Jelang Lebaran pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/saksi-ahli-di-praperadilan-tom-lembong-stok-gula-ri-menipis-kala-itu-dan-konsumsi-tinggi-jelang-lebaran/feed/ 0
Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa https://sp-globalindo.co.id/kasus-tom-lembong-komjak-minta-mendag-yang-jabat-dari-2015-2023-diperiksa/ https://sp-globalindo.co.id/kasus-tom-lembong-komjak-minta-mendag-yang-jabat-dari-2015-2023-diperiksa/#respond Mon, 13 Jan 2025 00:20:51 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kasus-tom-lembong-komjak-minta-mendag-yang-jabat-dari-2015-2023-diperiksa/ JAKARTA, Kompas.com – Komisi Kejaksaan Agung (Comjak) meminta Jaksa Agung mengusut seluruh menteri perdagangan (mendag) yang menjabat pada 2015 hingga 2023. Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengatakan, pengusutan skandal impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong harus diusut....

Artikel Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, Kompas.com – Komisi Kejaksaan Agung (Comjak) meminta Jaksa Agung mengusut seluruh menteri perdagangan (mendag) yang menjabat pada 2015 hingga 2023.

Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengatakan, pengusutan skandal impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong harus diusut.

“Kami mendorong peneliti untuk juga mempelajari menteri perdagangan lainnya yang menjabat pada tahun 2015 hingga 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2024).

Baca juga: Perlawanan Tom Lembong dan Surat dari Penjara

Puziono menilai dugaan korupsi terhadap Tom Lembong muncul antara tahun 2015 hingga 2023. Saat ini, Tom baru menjabat selama satu tahun, yakni 2015-2016

Jadi, menurut keterangannya, Kejaksaan Agung juga bisa mengusut Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2015-2023 itu.

Ketua Umum Comzak mengatakan, Kejagung bisa meminta informasi impor gula dari Ngartiasto Lukita, Agus Supermanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hassan yang sebelumnya menjabat Menteri Perdagangan.

Dia yakin, pernyataan menteri yang dijabat Tom Lembong bisa menjelaskan kejadian yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Saya kira seruan Menteri Perdagangan lainnya untuk memperkuat konstruksi kasus hukum harus diutarakan dengan jelas, kata Puziono.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Tangani Gugatan Thomas Lembong Sebelum Sidang

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNS) menegaskan, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan hanya untuk kepentingan penyidikan.

Puziono tak ingin penelitian yang dilakukan peneliti Zampidsus terhadap menteri perdagangan sebelumnya sejak Tom Lembang hanya sekedar memberi tekanan publik.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung mengusut Menteri Perdagangan untuk membuktikan adanya aktivitas ilegal, bukan karena takut mempolitisasi hukum atau kejahatan seperti yang kita dengar di website,” ujarnya.

Di sisi lain, Puziono mendorong Kejaksaan Agung turut berkontribusi dalam perbaikan manajemen pencegahan kejahatan yang dilakukan pemerintah. Termasuk urusan luar negeri yang sedang diselidiki.

“Kedepannya, Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penegakan hukum dapat turut berkontribusi dalam perbaikan pengelolaan gula dalam negeri, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan masukan kebijakan terhadap peraturan sehingga dapat menurunkan harga gula bagi masyarakat. .” ” tambahnya.

Baca juga: Protes Tom Lembong

Tom Lembong diadili Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024) atas tuduhan impor gula.

Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia memperbolehkan impor gula ketika terjadi surplus gula di dalam negeri saat itu.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dituntut dengan pasal 2 pasal 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 pasal 1 ke 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kasus-tom-lembong-komjak-minta-mendag-yang-jabat-dari-2015-2023-diperiksa/feed/ 0
Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-minta-tom-lembong-dihadirkan-dalam-sidang-praperadilan-perdana/ https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-minta-tom-lembong-dihadirkan-dalam-sidang-praperadilan-perdana/#respond Sun, 05 Jan 2025 14:41:08 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-minta-tom-lembong-dihadirkan-dalam-sidang-praperadilan-perdana/ JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Tuan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap mantan Menteri Perdagangan itu bisa dihadirkan pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) hari ini. .  Tim kuasa hukum menyurati Pengadilan...

Artikel Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Tuan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap mantan Menteri Perdagangan itu bisa dihadirkan pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) hari ini. . 

Tim kuasa hukum menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjuk Tom Lembong sebagai jaksa dalam kasus melawan Kejaksaan Negeri tersebut.

Surat itu akan kami sampaikan kepada hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Sidang Pertama Tom Lembong Sebelum Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Namun tim kuasa hukum belum mendapat bukti apakah Tom Lembong yang kini mendekam di Rutan Salemba diperbolehkan hadir atau tidak.

“Hari ini jawabannya,” tegasnya.

Ari juga mengatakan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardđa, juga harus ke pengadilan pertama dalam kasus tersebut.

Istri Pak Tom Lembong akan hadir dalam persidangan, ujarnya.

Ia mengatakan, pokok bahasan permasalahan yang akan digelar hari ini adalah membaca pokok-pokok perkara.

Dalam persidangan tersebut, Pak. Tom Lembong menggugat Kejaksaan Negeri yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi gula impor.

Baca juga: Kepatuhan Gelap: Korupsi dan Kontroversi Pasca Kasus Tom Lembong

Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan pokok-pokok permohonan yang akan digelar di hadapan terdakwa.

Nantinya, jaksa akan memberikan jawaban atas pokok-pokok permohonan Tom Lembong.

“Pada hari pertama, kami akan membacakan poin-poin penting permohonan kami, dan kejaksaan akan menanggapi poin-poin penting tersebut,” ujarnya.

Ari mengatakan, selain pembacaan permohonan, perkara bernomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL juga diagendakan penetapan jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

“Kemudian tentukan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan hadir,” imbuhnya.

Baca juga: Mengapa Anggota DPR Gotong Royong Serang Jaksa Agung dalam Kasus Tom Lembong?

Untuk lebih jelasnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) terkait kasus korupsi penjualan gula tahun 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu diperiksa Kejaksaan sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selama di penjara, Tom menulis surat kepada masyarakat Indonesia.

Dalam surat tersebut, Tom mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua orang yang bersamanya, yang terus mendukungnya.

Terima kasih kepada semua orang yang masih percaya pada saya, kata Tom melalui suratnya, Minggu (11 Oktober 2024). Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kuasa-hukum-minta-tom-lembong-dihadirkan-dalam-sidang-praperadilan-perdana/feed/ 0
Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi Ahli untuk Kasus Tom Lembong https://sp-globalindo.co.id/kejagung-sudah-periksa-30-saksi-ahli-untuk-kasus-tom-lembong/ https://sp-globalindo.co.id/kejagung-sudah-periksa-30-saksi-ahli-untuk-kasus-tom-lembong/#respond Wed, 01 Jan 2025 22:21:03 +0000 https://sp-globalindo.co.id/kejagung-sudah-periksa-30-saksi-ahli-untuk-kasus-tom-lembong/ JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan tim penyidik ​​Jaksa Agung Jampidsus telah memeriksa 30 orang saksi ahli terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan tersebut. Mendag) Thomas Trikasih Lembong. Jaksa akan...

Artikel Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi Ahli untuk Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan tim penyidik ​​Jaksa Agung Jampidsus telah memeriksa 30 orang saksi ahli terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan tersebut. Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

Jaksa akan terus meminta sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus yang terjadi pada periode 2015-2016 tersebut.

“Iya ini diusulkan, sedang diperiksa ahlinya, yang ada hanya 30 orang,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Periksa Direktur PT PPI Sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

Ditanya soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan impor Pasca Menteri Perdagangan Tom Lembong, Harley membenarkan Kejaksaan Agung belum berencana ke sana.

Harli kembali menegaskan, penyidik ​​Kejaksaan Agung fokus mengusut dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

“Saya sudah beberapa kali sampaikan, saat ini penyidik ​​sedang fokus pada soal impor gula tahun 2015-2016. Pesannya selesai dulu,” jelas Harli.

“Jadi tidak boleh bias sana-sini. Ya, ini akan diselesaikan dulu,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Tom Lembong, Anies: Saya Harap Dia Bukan Korban Politik

Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan izin impor gula saat terjadi surplus gula.

Selain Tom Lembong, Jaksa Agung juga telah menetapkan tersangka lain yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia atau PPI, Charles Sitorus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi Ahli untuk Kasus Tom Lembong pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/kejagung-sudah-periksa-30-saksi-ahli-untuk-kasus-tom-lembong/feed/ 0