Artikel Komnas HAM Koreksi Yusril: Tragedi 1998 Pelanggaran HAM Berat! pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Yusril Tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat karena genosida tidak terjadi pada tahun Presiden Soeharto lengser.
Namun Komisioner Komnas Ham Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tidak hanya mencakup genosida.
Sebab hal-hal yang tergolong pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
Pasal 7 dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terbagi dalam dua kategori.
“Yang satu genosida, yang satu kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Anis kepada Kompas.com melalui pesan audio, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Menko Yousril menyebut bencana tahun 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Anis mengartikan genosida sebagai penghancuran suatu kelompok, biasanya dalam situasi perang.
Kategori kedua yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dijelaskan dalam Pasal 9 UU 26/2000.
Setidaknya ada tiga unsur, pertama kekerasan sistematis atau meluas, kedua terhadap warga sipil, ketiga pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa, penyiksaan fisik dan sebagainya, imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Komnas HAM tahun 2003, Annis membenarkan adanya tiga unsur tersebut dalam peristiwa Mei 1998.
Komnas Ham menyimpulkan peristiwa Mei 1998 merupakan pelanggaran HAM berat dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Namun Kejaksaan Agung tidak menindaklanjutinya, kata Anis.
Baca Juga: Mahfud MD: Tragedi 1998 Dinyatakan Pelanggaran HAM Berat Oleh Komnas HAM Percayalah…
Oleh karena itu, tindakan yang terjadi hingga Mei 1998 itu, berdasarkan pemeriksaan Komnas HAM, disebut sebagai pelanggaran HAM berat, ujarnya.
Menurut Anis, jika ingin mengatakan peristiwa Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat, maka harus dibuktikan melalui pengadilan HAM.
“Dipastikan ini pelanggaran HAM berat atau belum ada tahun untuk memastikan perbuatannya dan sebagainya, jadi kalau Komnas Hamm memutuskan itu berarti itu pelanggaran HAM berat berdasarkan penyidikan, katanya.
Artikel Komnas HAM Koreksi Yusril: Tragedi 1998 Pelanggaran HAM Berat! pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel SP NEWS GLOBAL Mahfud MD: Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat, Akui Saja… pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu dilakukan Mahfud untuk mengoreksi komentar Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Masyarakat Illustrious Ihza Mahendra yang menyebut “pembantaian tahun 1998” tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“(Tragedi 1998) Komnas HAM diungkap (pelanggaran HAM berat). Diakui, tapi kami tidak pernah meminta maaf kepada siapa pun,” kata Mahfoud saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhon), Jakarta. , pada hari Selasa. (22/10/2024) Usai menghadiri Certijab Menteri Pertahanan.
Baca Juga: Menteri Rekonsiliasi AS Sebut Bencana 1998 Bukan Pelanggaran HAM Serius
Mahfoud juga mengatakan, Komnas HAM merupakan satu-satunya pihak yang dapat menyatakan atau menilai suatu peristiwa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, yang bisa mengatakan apakah terjadi pelanggaran HAM berat tentu bukan Menteri Hukum dan HAM. Yang bisa mengatakan sesuai undang-undang hanya Komnas HAM, ujarnya.
Selain itu, Mahfoud menjelaskan, jika di akhir acara terdapat kesalahan yang merupakan pelanggaran HAM berat, sebaiknya Komnas sendiri yang memperbaikinya.
“Jika hasil Komnas HAM salah maka akan dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Mahfoud.
Baca Juga: Pembunuhan Ganjardan terhadap 13 Aktivis 1998 Prabowo: Tahukah Berapa Orang Hilang di DKI?
Mahfoud juga menceritakan, selama menjabat Menko Polhukam, ia mengadili 12 kasus yang disebut Comnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui 12 kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Dimana, salah satu dari 12 peristiwa tersebut adalah “bencana tahun 1998”.
“Jadi kalau dulu pelanggaran HAM berat menurut undang-undang itu didefinisikan oleh Comnas JUGA, jadi saya melakukan apa yang didefinisikan Comnas.”
“Ada 12 orang yang diakui presiden dan dihormati PBB karena diidentifikasi oleh lembaga yang berhak mengidentifikasi mereka sesuai hukum.”
Baca Juga: FAKTA FAKTA: Apakah bencana tahun 1998 merupakan pelanggaran HAM berat?
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat menyebut “tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Yususril jelang pengambilan sumpah Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024) saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Negara, Jakarta.
“Tidak (pelanggaran HAM berat pada bencana 1998),” ujarnya.
Ususril mengatakan, tidak ada kejadian pelanggaran HAM serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan, kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, salah satunya adalah genosida. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.
Artikel SP NEWS GLOBAL Mahfud MD: Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat, Akui Saja… pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>