Artikel Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Dikatakannya, denda perdamaian hanya bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi.
Karena penuntutan damai diatur khusus dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (UU Drt) untuk kejahatan ekonomi, kata Zaenur, Kamis (26/12/2024).
Menurut Zaenur, secara teori tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.
Baca juga: Menteri Perdamaian Mahfoud Sindir mengaku suka mencari-cari alasan atas suatu hal yang tidak beres
Namun dalam aturan hukum, hanya kejahatan ekonomi saja yang diatur secara khusus dengan tuntutan damai.
Oleh karena itu, tidak mungkin menyelesaikan tindak pidana korupsi secara damai dengan denda, ujarnya.
Selain itu, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait tuntutan perdamaian dalam tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada penelitian yang komprehensif.
“Sayang sekali. Artinya tawaran yang sangat tidak sopan,” kata Zaenur.
Sebelumnya Supratman menyatakan, selain grasi Presiden, grasi bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi juga bisa diberikan secara damai.
Baca Juga: KPK Minta Aturan Detail Denda Korupsi
Dia menjelaskan, hak untuk menjatuhkan denda secara damai adalah milik Kejaksaan (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru membolehkan.
Tanpa melalui presiden pun, orang yang koruptor bisa diampuni, karena UU Jaksa Penuntut Umum yang baru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutan secara damai dalam kasus seperti itu, kata Supratman, Rabu (25/12/2024), diperoleh dari Antara. .
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.
“Dalam beberapa kasus penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, presiden sudah meminta maaf,” kata Suprathman Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di saluran berita favorit Kompas.com WhatsApp: https:/ /. www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel KPK Sebut Raffi Ahmad Bisa Terima “Endorse”, Pukat UGM: Bisa Berujung Korupsi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengumuman itu disampaikan Zaenur dalam keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Raffi Ahmad bisa saja mendapat persetujuan (promosi) meski sudah menjadi pegawai negeri.
“Jika ada pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang ada kaitannya dengan jabatan tersebut, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan, konflik kepentingan tersebut dapat berujung pada korupsi,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Zaenur mengakui, tidak ada larangan bagi PNS untuk mengambil pekerjaan sampingan, termasuk Raffi, jika tetap menggunakan jasa penunjang.
Baca Juga: Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Tetap Bisa Dapat Persetujuan Meski PNS?
Namun, dia mengingatkan, ada pedoman etika yang harus dipatuhi oleh pejabat publik agar pekerjaan sampingannya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Lagipula sampai saat ini undang-undangnya belum ada larangannya, jadi masuk dalam ranah etik, ranah etiknya yang mana? Tergantung lembaga tempatnya bekerja, tergantung pejabatnya sendiri yang menerapkannya,” katanya. Zaenur.
Zaenur juga menyarankan agar pegawai negeri fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Sebaiknya pejabat memahami bahwa mereka mendapat amanah dari rakyat, kekuasaan dan wewenang, dan mereka digaji oleh rakyat, jadi saya kira mereka tinggal memilih kapan menjabat, menjadi pejabat atau yang lainnya. posisinya,” katanya.
Baca Juga: KPK Sebut Raffi Ahmad Tetap Bisa Dapat Persetujuan Meski Sudah Jadi Pejabat
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggola sebelumnya mengatakan, artis Raffi Ahmad tetap bisa mendapat endorsement berupa barang atau jasa meski saat ini menjabat sebagai utusan khusus presiden.
Sebab, kata Pahala, tidak ada aturan larangan dalam hal tersebut. Namun kata dia, Raffi mendapat izin masuk ke bidang etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (bagi Raffi untuk mendapat persetujuan sebagai pejabat). Jadi biasanya oke, mungkin etis atau tidak,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan hal serupa juga terjadi pada istri Rafi Ahmad, Nagita Slavin.
Ia mengatakan meski Nagita sudah bisa mendapatkan barang persetujuan, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.
“Boleh saja (menerima barang yang disetujui). Pokoknya lapor saja kalau hartanya bertambah atau berkurang. Itu saja. Itu istrinya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel KPK Sebut Raffi Ahmad Bisa Terima “Endorse”, Pukat UGM: Bisa Berujung Korupsi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Penangkapan mantan Ketua Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Hukum, dan Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil) ini merupakan bagian dari pemaparan tuntutan suap terhadap anggota lembaga peradilan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Tim kuasa hukum menangkap tiga hakim dan kuasa hukum Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rachmat atas tuduhan suap dalam perkara penyidikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dimulai dengan keluarnya Ronald Tannur
Terungkapnya tersangka pengusaha di MA bermula dari bebasnya Ronald Tanur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tanur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Keputusan mengejutkan ini membuat Jaksa Agung turun tangan. Kejaksaan Agung pun melakukan proses penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang bertanggung jawab atas kasus Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Ronald Tannur
Tiga orang hakim, yakni Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim tunggal. Mereka memburu tiga orang di antaranya yang terindikasi menerima uang dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat.
Namun, upaya suap yang dilakukan Ronald Tanur rupanya tak berhenti di sidang pertama. Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur pun berupaya memberikan putusan tertinggi dari Zarof selaku kliennya.
Sejauh ini belum diketahui apakah uang suap yang diberikan kepada Zarof sampai ke Mahkamah Agung. Yang jelas Ronald Tannur tidak lagi dihukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memvonisnya 5 tahun penjara.
Direktur Penyidikan dan Wakil Jaksa Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Lisa menghubungi Zarof untuk membantu perkara tersebut di Mahkamah Agung. Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menyidangkan kasus pelecehan Ronald Tannur.
Sesuai surat LR (Lisa Rahmat) yang memberikan ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar) untuk hakim atasan atas nama S, A, dan S oleh hakim kasasi Ronald Tanur, kata Abdul. konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan tersebut, Lisa memberi Zarof Rp 1 miliar. Menurut Abdul, ada kabar Zarof bertemu dengan hakim. Namun belum diketahui apakah pertemuan tersebut terkait dengan kasasi Ronald Tannur.
Hasilkan Uang Tunai hingga Rp 1 Triliun
Pasca penangkapan Zarof, tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak mencari keberadaannya di Bali, Hotel Le Meridien, dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam operasi senyap ini, mereka meraup sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Terdakwa Broker Terungkap di Pengadilan Tinggi, Hampir Rp 1 Triliun Ditahan di Rumah
Artikel Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>