SOLO, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) merupakan dokumen wajib jika ingin menggunakan kendaraan di luar negeri.
Sebagai informasi, Izin Mengemudi Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau telah meratifikasi, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Sedangkan biaya penerbitan SIM internasional sebesar Rp 250.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 untuk jenis dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Syarat BPJS Dapat SIM, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Lebih lanjut, berdasarkan situs resmi Corlantas Poliri, ada beberapa persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi Internasional:
1. Foto selfie terbaru dengan ketentuan sebagai berikut: Foto menunjukkan 2 kancing baju berwarna putih. Penglihatan hitam putih hilang karena tidak menggunakan lensa kontak/softlens.
2.KTP3. Buku (khusus WNA) 4. Paspor yang masih berlaku 5. Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (mengenai bagian Surat Izin Mengemudi Internasional) 6. Tanda tangan di atas kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam
Perlu diketahui, bukti fisik dapat diunggah ke kertas HVS dengan cara dipindai atau difoto. Jika informasi tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan dan biaya yang dikirimkan akan dikembalikan beserta biaya administrasi yang dibayarkan kepada pemohon sesuai aturan terkait.
Selain itu, dokumen penting yang diunggah harus menggunakan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Baca juga: Tarif Resmi Dapat SIM C Mulai November 2024
Selanjutnya cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi Internasional: https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ Buka website Isi formulir pendaftaran online dan upload soft copy foto, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA) dan Paspor Internasional Surat Izin Mengemudi Pilih Cara Pengambilan/Penerbitan Buku Izin Biaya PNBP akan dikembalikan jika rincian pemohon tidak cocok. Pemohon akan ditampilkan secara virtual di situs web. Anda akan menerima nomor pelacakan dan konfirmasi pembayaran melalui email. Setelah melakukan pembayaran, segera lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan, pemohon akan menerima nomor pendaftaran di email konfirmasi pendaftaran.
Sekadar informasi, Jadwal Layanan Pengajuan Surat Izin Mengemudi Internasional dibuka pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.