JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas wajib memiliki kartu SIM D sebagai bukti legalitas dan kompetensi pemohon.
SIM D sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM D dan SIM DI. SIM D setara dengan SIM C, bagi penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A yang digunakan oleh calon pengemudi mobil.
Baca Juga: Kawasaki Resmi Luncurkan Z900, Desain Lebih Agresif, Tambah Fitur
SIM D dan SIM DI juga harus diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Jika waktunya sudah terlambat maka harus membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tentang penerbitan dan penandaan SIM, Pasal 4, Pasal 3.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp 30.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi tergantung wilayah pemohon.
Baca juga: Jadi Syarat SIM, Bagaimana Jika Iuran BPJS Kesehatan Masih Ada?
Sedangkan dikutip dari situs resmi SIPPN, syarat perpanjangan SIM adalah: fotokopi asli surat keterangan KTP sehat badan dari dokter (rekomendasi dari PUSDOKKES Polri atau BIDDOKES Polri) dan surat izin REKOM Psikologi yang masih berlaku.
Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengendarai mobil yang disesuaikan dengan standar sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan pribadinya.
Misalnya saja menambah roda pada sepeda motor, atau mengubah fungsi mobil yang dikendalikan dengan kaki menjadi dikendalikan dengan tangan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.