JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan keputusan hakim negara bagian (PN) Batavia Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan pendahuluan.
Berdasarkan keputusan Selasa (26/11/2024), mantan Menteri Perdagangan itu tetap menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kembali menulis surat terbuka untuk mengungkapkan kekecewaannya.
“Sahabat, ibu, bapak yang kami hormati dan sayangi, tentu kami kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Batavia Selatan yang menolak permohonan praperadilan kami,” kata Tom Lembong seperti dikutip dalam surat terbuka yang dikirimkan kuasa hukumnya siang tadi.
“Tuhan Allah telah memutuskan bahwa proses ini harus dilanjutkan, dan saya menerima tugas ini dengan hati terbuka. Semuanya akan menjadi mantel perak, pada waktu yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
Baca juga: Tom Lembong Kehilangan Status Tersangka Sah Sebelum Diadili
Tom menyatakan bahwa dia akan berjuang untuk mengungkap kebenaran dan melindungi keadilan.
“Saya terus mencintai Indonesia dan hati saya dikuatkan untuk mengabdikan hidup saya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia kembali mengucapkan terima kasih atas haknya, serta elemen masyarakat yang terus membelanya.
Terima kasih kepada anggota DPR-RI dan DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan serta tidak sesuai harapan masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik inti maupun keluarga besar, Tom.
“Seperti kata Ciska, aku yakin Tuhan selalu bersama kita. Dan terutama selamat ulang tahun ke 93 untuk ibuku tersayang hari ini,” tulis Tom.
Baca Juga: Tantang Keputusan Praperadilan, Perempuan Pendukung Tom Lembong: Mendag Lagi Ditangkap!
Sebelumnya, permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak saat sidang pembacaan putusan sementara kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profesional yang diajukan pemohon, menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya, menolak prasangka pemohon untuk seluruhnya. Keputusan ini diambil pada Selasa, 26 November 2024,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri (PN), Selasa (26/11/2024) Telp seluler