SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Trump Pertimbangkan Elon Musk Beli TikTok

WASHINGTON, sp-globalindo.co.id – Presiden AS Donald Trump mengatakan dia terbuka terhadap kemungkinan miliarder teknologi Elon Musk membeli aplikasi TikTok asal China.

Trump mengatakan hal tersebut pada 21 Juli 2025, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang pembelian platform TikTok oleh Musk.

“Jika dia ingin membeli, saya akan melakukannya,” kata Trump seperti dikutip kantor berita AFP, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Kebijakan Kontroversial Trump: Mundur dari Perjanjian Paris dan Mundurnya WHO, 1.583 Kerusuhan di Gedung Capitol

TikTok saat ini menghadapi tantangan hukum di AS, di mana perusahaan tersebut mungkin terpaksa melakukan divestasi dari pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, atau dilarang beroperasi di AS.

Dalam salah satu langkah pertamanya setelah menjabat untuk masa jabatan kedua, Trump memerintahkan penangguhan undang-undang yang melarang TikTok di AS pada hari Minggu, sehari sebelum pelantikan Donald Trump.

Perintah eksekutif tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk menunda penerapan undang-undang tersebut selama 75 hari lagi.

Trump juga mengusulkan kemitraan 50:50 antara Amerika Serikat dan ByteDance dalam upaya menjaga perusahaan tetap beroperasi di Amerika Serikat, namun rincian implementasi gagasan tersebut tidak diungkapkan.

Larangan TikTok sebelumnya dipicu oleh kekhawatiran bahwa pemerintah Tiongkok dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk memata-matai orang Amerika atau mempengaruhi opini publik AS melalui pengumpulan data dan manipulasi konten.

Baca juga: Mengapa Donald Trump memutuskan keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia?

TikTok sempat ditutup sebentar di Amerika Serikat pada Sabtu malam karena tenggat waktu penjualan yang sah semakin dekat, membuat jutaan pengguna tidak dapat mengakses aplikasi tersebut karena frustrasi.

Namun, dengan bantuan penyedia server Oracle, TikTok memulihkan layanan di AS pada hari Minggu berkat janji Trump untuk mempertahankan aplikasi tersebut.

Meskipun pengguna lama masih dapat menggunakan TikTok, aplikasinya belum tersedia di toko aplikasi Apple dan Google.

Jadi pengguna baru tidak bisa mengunduh atau memperbaruinya.

Perusahaan yang melanggar undang-undang yang ada akan dikenakan denda hingga $5.000 (Rs 81,5 juta) per pengguna jika aplikasi diakses.

Pekan lalu, muncul laporan bahwa para pejabat Tiongkok sedang mempertimbangkan untuk menjual operasi perusahaan tersebut di AS ke platform media sosial Musk, X.

Baca Juga: Trump Sepenuhnya dan Tanpa Henti Mengampuni 1.583 Perusuh Gedung Capitol

Namun pihak TikTok membantah keras informasi tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *