SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Uji Materi Kotak Kosong untuk Pilkada Selain Calon Tunggal Ditolak MK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji konstitusionalitas terkait surat suara kosong atau kotak kosong pada pemilukada, khususnya pemilu yang jumlah pasangan calonnya lebih dari satu.

Putusan Nomor 145/PUU-XXII/2024 diumumkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024) dengan mengatakan, “Putusan, putusan, penolakan seluruhnya terhadap permohonan para pemohon.”

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu ulang sebaiknya digelar 1 tahun setelah kemenangan kotak kosong

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak adanya kotak suara kosong berisi pasangan calon ganda pada pemilukada tidak mengurangi hak pilih seperti yang diutarakan para pemohon.

Uji materi ini diajukan oleh Hardy Munte yang mendalilkan adanya perlakuan tidak adil terhadap kotak kosong yang dianggap sah pada pemilukada calon tunggal, sedangkan blanko dianggap sah pada pemilukada yang memiliki lebih dari satu pasangan suara melakukan pemungutan suara. Para kandidat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Non-partisipasi dalam pilkada saat ini sangat banyak terjadi, di Kota Medan pilkada tahun 2015 sebesar 24,9 persen. Fenomena non-partisipasi ini menjadi penyemangat bagi kami,” kata Herdi dalam pertemuan Kamis (17/10) lalu. ). /2024).

Pemohon lainnya, Misiniaki Tomi, mengatakan pasangan Gubernur Sumbar itu tidak punya prestasi yang bisa dibanggakan.

Ia merasa haknya untuk menyatakan perbedaan pendapat sebagai pemilih terhambat oleh undang-undang yang tidak mengakui preferensi perbedaan pendapat sebagai suara kosong.

Para pendukung menegaskan, pengakuan suara kosong merupakan wujud hak politik masyarakat untuk mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap seluruh calon petahana.

Baca Juga: KPU akan menggelar pemilu sela September 2025 untuk daerah pemilihan yang dimenangkan dengan kotak kosong

Ia menyarankan, jika ada yang memperoleh suara blanko, maka pemilu diulang, dan pasangan calon yang kalah dengan blanko tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilu ulang.

Pemohon memohon hukum adalah seni. 79 ayat. 1 dan seni. 85 ayat. 1 UU 1/2015, Pasal. 94 UU 8/2015, pasal. 107 para. 1 dan seni. 109 ayat. 1 UU 10/2016 inkonstitusional, jika § 79 para. (1), § 85 par. (1) Undang-undang, sambungan “kolom kosong sebagai formulir pemungutan suara kosong” tidak ditambahkan 1/2015 dan Art. 94 UU 8/2015.

Mereka percaya bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional jika berdasarkan Art. 79 ayat. 1, Seni. 85 ayat. 1 UU No. 1/2015 dan Pasal. UU Nomor 94 1/2015 kol. UU 8/2015.

Ia kemudian meminta penambahan kalimat “suara blanko yang berlaku” pada Art. 107 para. (1) dan Seni. 109 ayat. (1) UU 10/2016. Dengan kata lain, para pemohon menginginkan pengakuan terhadap adanya blanko atau suara blanko dalam pemilihan presiden daerah yang calonnya lebih dari satu pasangan. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *