JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Anggota DPR Julius Setiarto dari Fraksi PDI-P dinyatakan melanggar aturan etik menyusul kontennya di media sosial tentang “partai coklat” atau parkok, sebutan untuk pelantikan aparat kepolisian pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu diputuskan Dewan Kehormatan DPR (MKD) setelah melalui serangkaian pertimbangan etik pada Selasa (12/03/2024). MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Julis berupa teguran tertulis.
MKD memutuskan yang terhormat Julius Setiarto, anggota Fraksi PDI Perjuangan nomor A234, terbukti melanggar kode etik dan dikenakan sanksi tertulis – teguran, kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Deko Gam, MKD DPR RI mengambil keputusan dan mengadili Yulius berdasarkan pertimbangan hukum dan etika.
Baca juga: Teguran Tertulis Sanksi MKD DPR Yulius Setiarto Usai Postingan Soal Parcok
Sidang ini dihadiri oleh Pimpinan MKD DPR RI dan anggota dari berbagai Fraksi DPR RI.
Sidang digelar berdasarkan laporan MKD DPR RI yang diterima dari Ali Hakim Lubi yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Terkait hasil pemeriksaan Kode Etik, Dek Gamas menyatakan keputusan MKD bersifat final dan mengikat.
“Ini merupakan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Dek Gam.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Julius Setiart, Anggota DPR yang Dapat Teguran Tertulis Usai Postingan Parcok
Minta klarifikasi Polri
Dokumen yang dimaksud, diunggah Julius, berisi pernyataan Julius yang mengutip hasil investigasi salah satu media tanah air yang menyoroti dugaan keikutsertaan aparat kepolisian dalam pilkada.
Julius menjelaskan, unggahan tersebut dibuatnya untuk meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait temuan pemeriksaan media.
Ia berharap persoalan perselisihan penempatan polisi pada Pilkada 2024 bisa diklarifikasi atau diselesaikan oleh Polri.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, tujuan utama saya adalah meminta klarifikasi untuk memperjelas apakah laporan tersebut benar atau tidak,” kata Julius dalam rapat MKD.
Mengingat baru dua hari menjelang pilkada saya membuat konten ini, saya berharap ada klarifikasi, ujarnya.
Julius mengaku mendengar pernyataan Kapolri yang menyatakan lembaganya netral dalam pemilu.