Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pengurus, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Gubernur digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Persidangan Nomor 173/PUU-XXII/2024 merupakan permohonan pendanaan dari Anggaran Pajak dan Belanja Daerah (APBN) karena pemilu kali ini masih dibiayai Anggaran Pajak dan Belanja Daerah (APBD). .
Penggugat Binti Lailatul Masruroh mengatakan, “Mengingat Pemilu Nasional dan pemilu serentak, maka biaya pemilu yang diterima dari APBD sampai saat ini harus ditanggung oleh APBN. tes Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: DPRD Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU Pilkada Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Menurut pemohon, biaya Pilkada yang bersumber dari APBD berpotensi mempengaruhi penyelenggara pemilu.
Sebab, anggaran Pilkada akan terbatas dan bergantung pada persetujuan kepala daerah yang menjadi calon presiden saat ini.
Selain itu, besar kecilnya persetujuan anggaran juga bergantung pada DPRD yang notabene merupakan kumpulan partai politik yang melakukan intervensi pemilu.
Pemohon, dalam memorandumnya yang telah diubah; Pemohon mendalilkan Pasal 166 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: UU Pilkada Digugat; Kandidat daerah diharuskan memiliki setidaknya gelar sarjana.
Perkara tersebut diadili oleh hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelum menutup sidang, Saldi mengatakan, permasalahan tersebut akan dilaporkan kepada seluruh hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengarkan kabar baik dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.