Jakarta Compas.com Direktur Asosiasi Kejahatan Wanita dan Anak -Anak (PPA) dan Organisasi Kejahatan Perdagangan Manusia (PPO), Brigadir Jenderal Desy Andiani, menekankan pentingnya kriminalisasi kekerasan seksual (hukum TPKS).
Desy mengkonfirmasi bahwa undang -undang TPKS berisi artikel yang memberikan hukuman yang lebih ketat untuk pelanggar seks yang menggunakan kekuasaan atau posisi.
“Karena ada banyak artikel dalam Undang -Undang PPKS di tangga dan koridor, jika dilakukan oleh kehadiran otoritas karena posisinya, sanksi akan meningkat terhadap para pelaku,” kata Dey di Jakarta pada hari Rabu. (11.11.2024)
“Tapi tidak ada pengecualian atau tidak ada alasan,” tambahnya.
Baca juga: Komnas Wanita mendukung bahwa undang -undang TPKS digunakan dalam kasus pelecehan seksual terhadap pria penyandang cacat.
Dia juga memperingatkan bahwa sebagian besar kekerasan seksual terjadi di daerah setempat.
Dengan demikian, integritas peralatan dipertahankan dan memastikan bahwa lingkungan aman.
Desy menekankan perlunya alat untuk mengukur integritas para penyelidik yang disediakan para korban dan alat hukum lainnya.
“Cara alat dibangun adalah bahwa ini adalah orang -orang dengan integritas yang mengatur dan melakukan perintah yang diberikan,” katanya.
“Karena ini adalah kasus yang mengancam jiwa, keberlanjutan kehidupan para korban menjadi perhatian kami,” katanya.
Baca Juga: LPSK mengungkapkan hambatan untuk perlindungan dan peningkatan bagi para korban kekerasan seksual
Desy juga menekankan pentingnya bekerja sama dengan Saksi dan Institut Perlindungan Korban (LPSK).
Dia merekomendasikan pembentukan sadar bersama di lapangan untuk menghindari perbedaan dalam perspektif operasional.
“Berbahasa Aph, jadi ada sinkronisasi dan sinkronisasi di lapangan. Tolong, jika LPSK memulai saran teknis, kami duduk bersama sehingga ada sinkronisasi dan sinkronisasi di lapangan,” jelasnya.
“Tidak hanya bagi kita yang berada di tingkat menengah. Tetapi bagaimana itu digunakan di lapangan, jadi kami tidak menghabiskan energi untuk perbedaan pandangan tentang cara menerapkan hal -hal ini, “lanjutnya. Lihatlah berita terbaru dan pilihan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran utama Anda untuk compas.com saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafbpbedbpzrk13ho3d Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.