SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Video Sejumlah Pengendara Motor Lawan Arah Dipukul Mundur Ambulans

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Video sejumlah pengendara sepeda motor yang menoleh ke belakang usai menabrak ambulans menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut diunggah oleh akun Tiktok @ambulans_demplon.

Dalam tayangan tersebut terlihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor dengan arah berlawanan saat melintasi underpass dekat Stasiun Tambun, Bekasi. Saat itu, ambulans dengan sirene lewat ke arah yang benar.

Ambulans kemudian memblokir jalan yang dilalui sepeda motor sehingga menyebabkan laskar roda dua itu berbalik arah.

Baca Juga: Kawasaki Luncurkan Livery Baru Ninja ZX-25RR WSBK

“Berhentilah mengemudi berlawanan arah karena memiliki jalur sendiri dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengemudi lain,” kata pengunggah dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Beberapa pengguna jalan nampaknya memiliki kebiasaan berjalan berlawanan arah saat berkendara. Meski bersifat negatif dan melanggar peraturan lalu lintas, namun perilaku tersebut tetap ada. Hal ini menimbulkan konflik antar pengguna jalan dan, dalam kasus terburuk, kecelakaan lalu lintas. @ambulans_demplon03 berhenti berkendara melawan arah karena ada jalur tersendiri dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengemudi lain #stoplawanarah #patuhilahlalulintas #safedriving? Tokyo Drift – Xavier Wolff

Menurut Sony Susmana, direktur pelatihan Security Consultants Indonesia (SDCI), kegiatan seperti itu biasa terjadi. Seringkali pengendara mengabaikan faktor keselamatan, mengingat ingin melaju kencang atau mencari sesuatu yang mulus.

Menurut Sony, segala sesuatu yang dilakukan di bawah tekanan dan tanpa pertimbangan matang bisa berujung pada bencana.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan saat berkendara untuk menghindari bahaya. Kita juga harus ingat bahwa melawan arus bukanlah hal yang etis untuk dilakukan,” kata Sony kepada sp-globalindo.co.id, baru-baru ini.

“Semuanya sudah disesuaikan tempat dan arahnya demi keselamatan. Kalau sampai kacau, risiko kecelakaan tinggi,” kata Sony.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Honda Jazz CVT Bekas, Ketahui Sebelum Membeli

Aturan dan sanksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” (UU Lalu Lintas dan Angkutan) pada pasal 1 dan 2 pasal 287, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan melanggar tata tertib. memberi isyarat dengan rambu jalan atau alat pemberi isyarat. dapat divonis dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 karena pelanggaran lalu lintas.

  Dengarkan berita terkini dan berita terhangat langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *