JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta menilai tuntutan jaksa penuntut umum Harvey Moise agar divonis 12 tahun penjara sangat serius dan sebaiknya dikurangi setelahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Arijanto, saat membacakan ringkasan putusan di hadapan pengadilan atas dugaan korupsi sistem jual beli kaleng yang menjerat Harvey Moise.
Selain Harvey, peninjauan kembali putusan ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya seperti CEO PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan manufaktur swasta milik Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.
Mengingat terdakwa Harvey Moyes divonis 12 tahun penjara, maka Majelis Hakim menilai hukuman penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan dakwaan terdakwa dalam tata cara perkara, kata Hakim Eco di ruang sidang, Senin. . (23.12.2024).
Hakim juga memvonis Harvey 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, 16 bulan penjara, dan ganti rugi Rp 210 miliar, cabang 2 tahun penjara.
Baca juga: Harvey Moise Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Hakim Eko mengatakan Harvey Moise terlibat kasus industri timah yang bermula saat PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, berupaya meningkatkan produksi timah.
PT Timah Tbk saat itu juga berupaya meningkatkan jumlah kaleng yang diekspor.
Sebaliknya di Bangka Belitung terdapat perusahaan swasta metalurgi yang berupaya meningkatkan produksi kaleng. Salah satunya PT RBT yang kerap mewakili Harvey dalam rapat-rapat.
Namun, kata Hakeem Eko, Harvey Moyes tidak terdaftar di antara komisaris, direksi, atau pemegang saham PT RBT.
Baca juga: Harvey Moise Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar
Dalam persidangan, kata Hakim Eco, Harvey mengaku membantu Supartha dengan pengalamannya menggeluti bisnis pertambangan batu bara di Kalimantan.
“Terdakwa bukan merupakan pengelola perusahaan PT RBT sehingga bukan merupakan pengambil keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta terdakwa tidak mengetahui kepengurusan dan keuangan PT RBT maupun PT TImah. ” Tbk,” kata Hakim Eco.
Ia juga mengatakan, situasi ini membuat Harvey Moyes tidak banyak terlibat dalam kerja sama pengalengan antara PT Timah dengan PT RBT atau perusahaan pengalengan lainnya.
Selain itu, kata Hakim Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan tambang ilegal. Kedua perusahaan tersebut memiliki IUP dan Izin Usaha (IUJP).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai hukuman penjara yang dijatuhkan Jaksa Agung terhadap terdakwa Harvey Moyes, kemudian terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah berlebihan dan patut dikurangi, demikian bunyi keterangan tersebut. Hakim Eco. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.