SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

KPK Pastikan OTT Tetap Ada

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kelanjutan operasi antikorupsi (OTT).

Alexander Marvada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Johannes Tanak yang ingin meniadakan OTT.

Ya, masih ada (OTT) karena termasuk dalam penegakan hukum untuk mempublikasikan tindak pidana korupsi, dalam hal ini tindak pidana korupsi, kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22). /11/2024). )

Baca Juga: Ketua dan Dewas KPK Terpilih: Kurangnya Perempuan, Pendukung OTT Tak Akan Habis

Alex mengatakan kata OTT tidak ada secara hukum. Namun tindakan tersebut merupakan bagian dari penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dalam hal ini korupsi.

“Biasanya kita bicara korupsi kalau penangkapan, jadi menurut saya belum selesai (OTT), mungkin yang namanya diperbaiki,” ujarnya.

Alex pun mengaku Johannis meminta penjelasannya soal keinginannya menghapus OTT.

Ia mengatakan, Johannis menyatakan tidak akan membatalkan penangkapan tersebut karena frasa “penangkapan” diambil dari ketentuan undang-undang.

“Jadi Pak Johannes Tanak, saya jelaskan ‘Ada’ (OTT dihapus), untuk apa? Penangkapan juga bagian dari hukum,” ujarnya.

Baca Juga: OTT Pidato Dibatalkan, Demokrat Minta Pimpinan KPK Baru Lebih Selektif

Sebelumnya, Johannes Tanak menyatakan ingin menghapuskan operasi OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK di kemudian hari.

“Kalau boleh mohon izin, bapak jadi presiden, saya tutup, saya tutup karena tidak sejalan dengan makna Undang-Undang Anti Terorisme (OTT),” ujarnya di sela-sela pemeriksaan. KPK. Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024) Calon Pimpinan.

Pengumuman tersebut langsung diterima anggota Komisi III di seluruh aula.

Arti operasi dalam kamus bahasa indonesia dapat diumpamakan dengan pembedahan, dimana dokter dan tenaga kesehatan harus mempersiapkan dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan operasi.

Sedangkan dalam KUHAP yang dimaksud dengan tertangkap basah adalah perbuatan yang terjadi segera dan pelakunya ditangkap dan dijadikan tersangka, kata Thanak.

“Kalau pelakunya ketahuan berbuat, tidak ada rencana, kalau ada visi, sudah direncanakan tindakannya, dan kalau ada kejadian mendadak, itu konfrontasi yang tidak pantas,” kata Wakapolri. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengaku sejak awal menganggap OTT adalah kegiatan yang tidak pantas berdasarkan argumen tersebut.

Namun, suara pimpinan KPK lainnya yang menyetujui OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi harus hilang.

“Kebanyakan orang bilang sudah menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya tidak bisa membantahnya,” ujarnya. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *