JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Johanis Tanak menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang menimpanya tidak mempunyai akibat hukum.
Hal itu disampaikan Tanak menanggapi permintaan Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas saat uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK terkait kasus Tanak yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas). atas dugaan pelanggaran etika. di pertemuan itu. dan para aktornya.
“Apakah ini terkait dengan integritas pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas? Iya. Apapun alasannya, yang namanya etika adalah ilmu dari segala sumber ilmu, tapi etika ini sebenarnya tidak mempunyai akibat hukum.” bisa dan/atau tidak bisa,” kata Tanak, Selasa (19/11/2024).
Tanak pun mencontohkan, pimpinan KPK tidak sengaja bertemu dengan seorang aktor, dan sengaja mendekatinya.
Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
Menurut dia, tindakan tersebut tidak bermoral, namun bukan berarti melanggar hukum.
“Saya minta izin kalau dia duduk di depan, lalu saya berjalan di depannya saja, itu tidak etis. Tapi apakah ada sanksinya baik pidana maupun perdata? Saya rasa tidak ada,” kata Tanak .
“Etika akan menjadi sebuah aturan, bisa mempunyai akibat hukum jika dimasukkan dalam aturan hukum. Saya kira begitu,” kata Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi ini.
Meski begitu, dia menegaskan pimpinan KPK harus selalu memperhatikan etika sebagai bagian dari menjaga integritas.
Integritas juga berkaitan dengan etika karena apapun alasannya, etika adalah kepribadian pribadi yang ada pada diri orang yang bersangkutan, kata Tanak.
Baca juga: Calon KPK Johanis Tanak, Pelanggaran Etik Kembali Terungkap
Sekadar informasi, Johanis Tanak diduga melanggar etika karena berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum (Kabiro) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Sihite masuk dalam kasus tersebut karena menjadi saksi dugaan korupsi pemberian manfaat (tukin) di Kementerian ESDM.
Hari itu, tim penyidik KPK menggeledah kantor Sihite terkait kasus korupsi Kementerian ESDM.
Menurut Dewas KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena mengikuti judul perkara.
Namun Tanak pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik komunikasi dengan penggugat yakni Idris Froyoto Sihite.
Pasalnya Dewas KPK hanya berhasil menemukan bukti percakapan Tanak dengan Idris. Sementara itu, belum diketahui isi pembahasannya karena Tanak menghapusnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.