Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Adu Mulut di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pendapat Ahli Diduga Direkayasa - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Adu Mulut di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pendapat Ahli Diduga Direkayasa

JAKARTA, KOMPAS.com – Jumat (22/11/2024), ada momen kontroversi dalam sidang perdana tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Hakim, mengaku melawan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D., Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Spasi dan koma itu sama, siapa yang menciptakannya?” Pakar ini adalah seorang akademisi, seorang profesor yang patut kita hormati. Bagaimana kalau kita saling tiru selama ini?” tanya Ari dari Kejaksaan Agung.

“Ini saksi atau jaksa yang melakukannya? lanjutnya.

Baca juga: Tom Lembong memastikan kebijakan impor gula sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi

Persidangan semakin memanas karena kedua kubu berselisih mengenai kebenaran pandangan mereka, sehingga Hakim Tumpanuli Marbun turun tangan.

Tumpanuli mengatakan, isi surat kabar tersebut menjadi acuan hakim jika ada frasa yang kurang dipahami atau terdapat kesalahan ketik dalam pemaparan ahli.

Meski demikian, keputusan hakim tetap berdasarkan apa yang disampaikan selama persidangan.

“Saya berkesimpulan bahwa format ini adalah standarnya dan sekarang siapapun ahlinya (di ruang sidang), itulah yang kami lakukan,” kata Hakim Tumpanuli.

Masih tak terima, lanjut Ari, apa yang dilakukan ahli tersebut menunjukkan tanda-tanda rekayasa.

Ada indikasinya ini rekayasa, lanjut Ari.

Lalu JPU menjawab, apa yang disampaikan Ari merupakan persoalan serius dengan istilah “plagiarisme”.

Baca juga: Pengacara mengatakan Tom Lembong terpaksa mempekerjakan pihak swasta untuk mengimpor gula

“Ini menjadi persoalan serius ketika mereka (tim kuasa hukum Thomas Lembong) menggunakan istilah plagiarisme,” kata jaksa.

“Aku pakai istilahku, terserah aku. Kalau tidak, aku tuntut kamu, itu plagiarisme buat kami. Jangan memerintahku,” balas Ari yang langsung berdiri sambil memegang kertas yang berisi pendapat sang ahli. .

Ari kemudian memberikan salinannya langsung kepada hakim.

“Ini menjadi referensi bagi saya, saya akan memberikan kesempatan kepada para ahli untuk (berbicara) tentang keahlian Anda,” lanjut Hakim.

Baca juga: Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung mempertanyakan saksi perusahaan gula dan makanan ringan.

“Apa yang akan dijelaskan selama persidangan akan diputuskan. Saya minta itu (surat pendapat ahli) karena bahasanya tidak jelas bagi kami, seperti kesalahan ketik. Pada dasarnya, apa yang disampaikan di persidangan adalah apa yang kami terima dan masukkan ke dalam keputusan kami.

Ari menegaskan, dirinya akan menyikapi kasus yang terjadi di sidang praperadilan tersebut.

Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan, mereka tidak menerima dan memeriksa kedua ahli tersebut dalam sidang praperadilan.

“Setelah membaca apa yang ditulis ahli, kami menemukan hal yang sama, dan kami akan mengerjakannya. “Kami tidak menganggapnya ahli,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D dipasang.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *