SOLO, sp-globalindo.co.id – Sepeda listrik semakin populer dan terlihat di banyak jalan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menggunakan kendaraan tersebut sebagai alat transportasi alternatif.
Namun masih banyak pengguna e-bike yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti tidak memakai helm dan lewat tanpa berpikir panjang, tidak menoleh ke kiri atau ke kanan.
Meski pelanggaran tersebut meluas, namun polisi tetap tidak bisa menilang pengguna e-bike.
Baca juga: Apakah korban kecelakaan bisa mengajukan asuransi Jasa Reharja?
Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Daerah Khusus Yogyakarta (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY) AKBP Sugiyanta mengatakan, polisi tidak bisa menilang pengguna e-bike.
Pada Sabtu (10/12/2024), sp-globalindo.co.id mengutipnya: “Tidak bisa beli tiket sepeda listrik karena belum ada aturannya.
Namun, pengguna e-bike hanya bisa menggunakannya di jalur tertentu, seperti jalur sepeda, jalur pengisian kendaraan, kawasan pemukiman, atau kawasan wisata.
Sepeda elektronik tidak diperbolehkan berada di jalan tol, harus berada di jalur yang telah ditentukan, kata Sugyanta.
Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan di jalan bagi e-bikers.
Baca juga: Biaya Miliki BMW G310GS Setahun Hanya 30.000 Rubel Sehari
“Kami hanya meminta sebenarnya ada jalan,” ujarnya.
Bodianto, Pengawas Bidang Perhubungan dan Hukum, juga mengatakan, belum ada aturan khusus untuk sepeda listrik.
Pasalnya, Peraturan Menteri Jalan Nomor 45 Tahun 2020 masih berlaku untuk kendaraan jenis tersebut.
Sebab KUHP yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas hanya mengatur tentang kendaraan bermotor dan non-motor, kata Budianto.
Sementara itu, dalam unggahan Instagram @tmcpoldametro dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Jalan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik tertentu, lima kendaraan yang dimaksud adalah: Sepeda listrik Otoped Hoverboards Skuter listrik roda satu.
Aturan penggunaannya adalah sebagai berikut: kecepatan maksimal per penumpang adalah 25 km/jam, apabila tidak dilengkapi tempat duduk pada jalur sepeda, kawasan pemukiman, jalan bebas mobil, kawasan perkantoran, dan kawasan wisata. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.