Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Alasan Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang Polisi - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Alasan Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang Polisi

SOLO, KOMPAS.com – Sepeda listrik semakin populer dan terlihat di banyak jalan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menggunakan kendaraan tersebut sebagai alat transportasi alternatif.

Namun masih banyak pengguna e-bike yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti tidak memakai helm dan lewat tanpa berpikir panjang, tidak menoleh ke kiri atau ke kanan.

Meski pelanggaran tersebut meluas, namun polisi tetap tidak bisa menilang pengguna e-bike.

Baca juga: Apakah korban kecelakaan bisa mengajukan asuransi Jasa Reharja?

Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Daerah Khusus Yogyakarta (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY) AKBP Sugiyanta mengatakan, polisi tidak bisa menilang pengguna e-bike.

Pada Sabtu (10/12/2024), Kompas.com mengutipnya: “Tidak bisa beli tiket sepeda listrik karena belum ada aturannya.

Namun, pengguna e-bike hanya bisa menggunakannya di jalur tertentu, seperti jalur sepeda, jalur pengisian kendaraan, kawasan pemukiman, atau kawasan wisata.

Sepeda elektronik tidak diperbolehkan berada di jalan tol, harus berada di jalur yang telah ditentukan, kata Sugyanta.

Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan di jalan bagi e-bikers.

Baca juga: Biaya Miliki BMW G310GS Setahun Hanya 30.000 Rubel Sehari

“Kami hanya meminta sebenarnya ada jalan,” ujarnya.

Bodianto, Pengawas Bidang Perhubungan dan Hukum, juga mengatakan, belum ada aturan khusus untuk sepeda listrik.

Pasalnya, Peraturan Menteri Jalan Nomor 45 Tahun 2020 masih berlaku untuk kendaraan jenis tersebut.

Sebab KUHP yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas hanya mengatur tentang kendaraan bermotor dan non-motor, kata Budianto.

Sementara itu, dalam unggahan Instagram @tmcpoldametro dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Jalan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan listrik tertentu, lima kendaraan yang dimaksud adalah: Sepeda listrik Otoped Hoverboards Skuter listrik roda satu.

Aturan penggunaannya adalah sebagai berikut: kecepatan maksimal per penumpang adalah 25 km/jam, apabila tidak dilengkapi tempat duduk pada jalur sepeda, kawasan pemukiman, jalan bebas mobil, kawasan perkantoran, dan kawasan wisata. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *