JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pernyataan pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang ingin mengakhiri Operasi Penahanan (OTT) adalah salah.
Menurut Zaenur, usulan ini dibuat hanya untuk menyenangkan anggota Komisi III DPR yang sedang menilai.
Saya lihat ini salah paham, saya hanya ingin merebut hati dan menyenangkan hati anggota DPR. Anggota DPR takut sekali dengan OTT, kata Zaenur saat ditanya, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Johanis Tanak Ingin Hapus OTT dari KPK, Komisi III DPR Puji Mereka
Zaenur mengatakan, istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, OTT adalah istilah yang populer.
Dia mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa menangkap seseorang yang melakukan suatu pelanggaran adalah menangkap seseorang setelah melakukan korupsi.
“KPK membuat rencana, mengumpulkan informasi, menyiapkan tim, lalu melakukan apa yang dilihatnya. Kalau transaksinya dilakukan, akan dihentikan. Jadi pekerjaan ini adalah kata-kata yang diketahui, bukan kata-kata resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut OTT Tak Bisa Dihapuskan
Sebelumnya, salah satu calon pimpinan KPK Johanis Tanak mengaku ingin mengakhiri operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi Ketua KPK.
Hal itu diungkapkannya dalam sesi tanya jawab pemeriksaan layak dan layak calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
“Kalau bisa minta izin biar saya jadi ketuanya, kalau tutup ya saya tutup, karena (OTT) tidak memenuhi definisi KUHAP,” ujarnya kepada anggota Dewan.
Ucapan Pimpinan KPK yang sedang menjabat itu langsung disambut tepuk tangan anggota Komisi III di seberang ruangan.
Baca Juga: Pilihan Pendukung Dewas KPK, Anggota DPR Sebut Tukang Becak Mungkin OTT
Wisnu Baroto yang tergabung dalam Dewas KPK mengaku merasakan hal yang sama seperti Johanis Tanak tentang perlunya keluar dari OTT KPK. Namun, dia tidak melihatnya dengan penilaian.
Menurutnya, OTT yang dipimpin KPK sudah tidak diperlukan lagi untuk pemberantasan korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menurutnya, harus menganalisis dan mengidentifikasi kasus-kasus utama korupsi yang menimpa lembaga-lembaga pemerintahan.
Dengan berkembangnya metode yang modern, berbeda dan besar, maka metode OTT tidak bisa mengatasi hal tersebut, kata staf ahli Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, dikutip Kompas.id.
Sekadar informasi, DPR RI melakukan pemeriksaan secara adil dan wajar terhadap calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari terhitung Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
Pemeriksaan tersebut diikuti 10 pimpinan KPK terpilih dan 10 anggota Dewas KPK. DPR akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan. Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.