JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Belakangan ini publik kembali ditertawakan dengan ulah aparat penegak hukum yang arogan.
Dalam video yang viral di Instagram @pmi_official, polisi Patwal terlihat menyalakan lampu strobo dan membuka jalan bagi konvoi kendaraan dinas berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi Alphard berusaha melewati kemacetan hingga menghalangi jalur rombongan petugas.
Petugas patroli yang mengawal konvoi tersebut langsung menghentikan sepeda motornya di samping mobil taksi, memberikan teguran keras disertai gestur marah kepada pengemudi.
Baca Juga: Netizen Cari Kendaraan RI 36, Ternyata Bukan Polisi Budi Arie Minta Maaf dan Tegur.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Brigjen Pol Raden Slamet Santoso meminta maaf atas perilaku arogan petugas Patwal yang mengawal kendaraan RI 36 yang viral di media sosial.
Atas tindakan petugas, saya mohon maaf kepada seluruh warga yang merasa sedih, kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Slamet menjelaskan, petugas Patwal yang terekam dalam video tersebut merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ). Ia menambahkan, petugas tersebut dipanggil Kapolda Metro Jaya dan dilanjutkan.
Baca Juga: Bukan Budi Arie dan Nusron Pemilik Kendaraan RI 36 yang Masih Misteri
“Yang bertanggung jawab sudah ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya karena personelnya anggota PMJ,” ujarnya. Aturan tentang petugas pengawal
Menurut Slamet, sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengawalan khusus, seluruh VVIP dan pejabat VIP berhak mendapat pengawalan prioritas.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pendamping, kata Slamet.
Pejabat VIP meliputi pejabat negara yang mempunyai keistimewaan lebih penting dibandingkan orang biasa seperti selebritis, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, pimpinan perusahaan bisnis.
Sedangkan pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapat keistimewaan paling utama dan mengutamakan pejabat VIP seperti Presiden dan keluarga, Wakil Presiden dan keluarga, tamu negara pada tingkat kepala negara/pemimpin pemerintahan, kepala internasional. organisasi dan menteri.
Baca juga: Korlantas: Mobil RI Patroli 36 Anggota Polda Metro Jaya
Mengutip dari situs resmi Polri, pedoman hukum tersebut memberikan kesempatan kepada orang atau kendaraan tertentu yang digunakan untuk keperluan tertentu untuk mendapat prioritas dalam penggunaan jalan untuk lalu lintas.
Hak dasar tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Pada Pasal 65 ayat 1, pengguna jalan wajib memberikan prioritas sesuai urutan prioritasnya, termasuk mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya, ambulans. membawa orang sakit. orang, dan kendaraan yang memberikan pelayanan dalam kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, mobil Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, konvoi yang mengangkut jenazah, konvoi atau parade kendaraan penyandang cacat, serta kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau untuk mengantarkan barang khusus. barang-barang. .