sp-globalindo.co.id – Badan Standar Nasional (BSN) menjamin air dari polikarbonat atau galon daur ulang aman mengandung bisphenol A (BPA).
Pasalnya, produk tersebut telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kalau sudah bersertifikat dan diberi SNI, artinya ketika konsumen membeli produknya, mereka bisa bilang aman dikonsumsi,” kata Geru Suseno, Direktur Pengembangan Standar Pertanian, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN. melalui Antara, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Pakar Tolak Isu AMDK Polikarbonat Halon Sebabkan Kemandulan pada Pria
Dalam diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Polikarbonat Halogen” yang digelar Kamis (19/12/2024) di Jakarta, Geru menjelaskan, penerapan standardisasi pemerintah fokus pada tiga aspek utama, yakni perlindungan masyarakat, penjaminan mutu, dan efisiensi terhadap menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketiga unsur tersebut harus secara bersamaan ditekankan dalam pelaksanaan standardisasi nasional. Guna memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat dalam rangka badan usaha dan masyarakat sebagai konsumen.
Proses perumusan SNI sendiri dilakukan melalui tahap perencanaan, perumusan, pendefinisian dan pemeliharaan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
Gueru menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengikuti proses sertifikasi ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Artinya, pemerintah dan BSN akan memastikan produk yang mendapat SNI aman dikonsumsi, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK),” tegasnya.
Menurut Geru, Okki Krisna Rahman, analis kebijakan ahli junior Direktorat Minuman, Tembakau, dan Minuman Kementerian Perindustrian juga mendukung agar seluruh produk AMDK memenuhi SNI.
Selain SNI, industri AMDK juga harus mematuhi regulasi mulai dari pengendalian air baku, pengendalian produksi, dan pengendalian pengemasan pangan.
Baca Juga: Mengenal Apa Kandungan Bromat pada AMDK dan Efek Sampingnya Bagi Kesehatan
Menurut dia, setiap poin tersebut diatur dengan aturan ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi kesehatan.
Selain itu, Okki menambahkan, seluruh cabang AMDK wajib melakukan pengujian produk di laboratorium pengujian Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
“Oleh karena itu, pengendalian air baku diatur oleh Kementerian Perindustrian. Kualitas air baku ini juga terjamin dan sesuai hukum,” ujarnya.
Jaminan keamanan tersebut juga diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Universitas Islam Makassar (UIM).
Tujuan penelitian yang dilakukan lembaga akademis ini adalah untuk membuktikan kebenaran migrasi BPA dari halon polikarbonat ke dalam air. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.