JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Kehakiman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengumumkan putusannya dalam kasus korupsi terdakwa penahanan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember.
Vonis juga akan dijatuhkan kepada tiga terdakwa dugaan korupsi sistem perdagangan timah lainnya: Mantan CFO PT Timah Tbk, Emil Ermindra, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan Direktur. Dari PT. Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gonavan.
Hakim Rianto Adam Pontoh, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengatakan pihaknya menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Natal dan Malam Tahun Baru.
“Karena kita akan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru menjelang Tahun Baru, maka persoalan ini akan kita akhiri,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (12/05/2024).
Baca juga: Kotak Timah 300 Riel, Pemilik Pabrik Divonis 8 Tahun Penjara
Ia juga mengatakan, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya akan mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan atau pengakuannya pada pekan depan, Kamis (12/12/2024).
Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa untuk membuat rancangan pengaduan, baik untuk membela diri atau melalui kuasa hukumnya.
“Bisakah kamu juga mengajukan permohonan perlindungan pribadi? “Pada saat yang sama, semuanya dalam satu minggu,” kata Hakim Pontoh.
Dalam kasus ini, jaksa ingin Riza dan Emil divonis 12 tahun penjara, serta Helena dan Gunawan delapan tahun penjara.
Selain Gunawan, ketiga terdakwa didenda Rp 1 miliar atau setara dengan satu tahun penjara. Sedangkan Gunawan didenda Rp750 juta dan hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Riza, Emil dan kawan-kawan dituding melakukan korupsi tersebut bersama pengusaha Helena Lim.
Baca juga: Jaksa Tuntut Helena Lim 210 210 Miliar Ganti Rugi
Kasus tersebut juga melibatkan Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga memfasilitasi kegiatan penambangan liar di IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengkoordinir kegiatan penambangan liar di IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa aktivitas penambangan ilegal akan ditutupi dengan penyewaan alat pengolahan timah.
Suami Sandra Dewi ini kemudian menghubungi beberapa pendiri seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam acara tersebut.
Harvey meminta lembaga tersebut menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Keuntungan tersebut kemudian diberikan kepada Harvey seolah-olah merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena, manajer PT QSE.
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menerima Rp 20,420 miliar dari aksi ilegal tersebut.
“Penguatan terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim paling sedikit Rp420.000.000.000.000,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55. ayat (1). ) 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU 2010. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.