Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Kehakiman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengumumkan putusannya dalam kasus korupsi terdakwa penahanan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember.

Vonis juga akan dijatuhkan kepada tiga terdakwa dugaan korupsi sistem perdagangan timah lainnya: Mantan CFO PT Timah Tbk, Emil Ermindra, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan Direktur. Dari PT. Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gonavan.

Hakim Rianto Adam Pontoh, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengatakan pihaknya menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Natal dan Malam Tahun Baru.

“Karena kita akan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru menjelang Tahun Baru, maka persoalan ini akan kita akhiri,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (12/05/2024).

Baca juga: Kotak Timah 300 Riel, Pemilik Pabrik Divonis 8 Tahun Penjara

Ia juga mengatakan, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya akan mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan atau pengakuannya pada pekan depan, Kamis (12/12/2024).

Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa untuk membuat rancangan pengaduan, baik untuk membela diri atau melalui kuasa hukumnya.

“Bisakah kamu juga mengajukan permohonan perlindungan pribadi? “Pada saat yang sama, semuanya dalam satu minggu,” kata Hakim Pontoh.

Dalam kasus ini, jaksa ingin Riza dan Emil divonis 12 tahun penjara, serta Helena dan Gunawan delapan tahun penjara.

Selain Gunawan, ketiga terdakwa didenda Rp 1 miliar atau setara dengan satu tahun penjara. Sedangkan Gunawan didenda Rp750 juta dan hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya, Riza, Emil dan kawan-kawan dituding melakukan korupsi tersebut bersama pengusaha Helena Lim.

Baca juga: Jaksa Tuntut Helena Lim 210 210 Miliar Ganti Rugi

Kasus tersebut juga melibatkan Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga memfasilitasi kegiatan penambangan liar di IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengkoordinir kegiatan penambangan liar di IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa aktivitas penambangan ilegal akan ditutupi dengan penyewaan alat pengolahan timah.

Suami Sandra Dewi ini kemudian menghubungi beberapa pendiri seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam acara tersebut.

Harvey meminta lembaga tersebut menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Keuntungan tersebut kemudian diberikan kepada Harvey seolah-olah merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena, manajer PT QSE.

Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menerima Rp 20,420 miliar dari aksi ilegal tersebut.

“Penguatan terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim paling sedikit Rp420.000.000.000.000,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55. ayat (1). ) 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU 2010. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *