Artikel Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan… pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Tom diasumsikan bahwa pada tahun 2015 sebagai Menteri Perdagangan sebagai Menteri Perdagangan sebagai Menteri Perdagangan sebagai korupsi dalam impor gula.
“Saya pikir bagi saya itu adalah suasana tanah bagi saya,” kata Palouche Suriah dari Istana Presiden, Jumat (1/11/2024).
“Tapi tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba -tiba ada (kondisi) Tom Lambong. Kami juga terkejut. “
Baca juga: Tom Lambo, Sebelum: Tidak perlu mencurigai status korupsi
Suriah Palo Tom Lambong Lambong, body of Sugar Imports mengatakan pada tahun 2015 untuk waktu yang lama. Mungkin dia berkata, banyak pihak lupa.
Dia mengatakan akan menghargai situasi baru yang datang ke Jenderal.
Misalnya, di kediaman bekas Mahkamah Agung (MA) kesimpulan dari 1 triliun rp yang ditemukan di Zaroff Ricar.
Demikian pula, diduga pembunuhan yang menyetujui sejumlah hakim.
“Saya pikir kami memiliki banyak masalah yang perlu kami putuskan. Prioritas utama kami mengharapkannya benar, saya pikir kami sangat menghargai kami. Saya pikir kami menghargainya, “kata Palo.
Baca Juga: Keluarga Zorov Riikar Normal tidak perlu memeriksa dengan sekitar 1 triliun RP Family
Kasus berbeda dari perumahan Lambard, seperti sinar matahari, kata Palo. Menurut Palo, ini pesimistis tentang masalah yang disebabkan oleh peristiwa masa lalu.
Faktanya, pemerintah baru harus membentuk kepercayaan dan kepercayaan diri.
“Kita semua ingin mendorong kita, itu adalah pemerintahan kita, kita tidak memiliki kepercayaan diri, pesimisme diri sendiri,” katanya.
Untuk informasi, Kantor Jaksa Agung menunjuk Tom Lambons sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dengan CS, Sdensian PT Trading Company (PPI).
Sehubungan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Tommlong, yang disebabkan oleh kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) untuk 2015-2016.
Baca juga: Setelah mantan Tom Lambon, Menteri Perdagangan meminta untuk mempertimbangkan kebijakan impor gula.
Dalam hal ini, Tom Lame Lambung menjabat sebagai menteri bisnis pada tahun 2015 untuk menyetujui gula kristal mentah (GKM) untuk disetujui.
Artikel Surya Paloh Terkejut Kejagung Tangkap Tom Lembong: Enggak Ada Angin, Enggak Ada Hujan… pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Sepucuk Surat dari Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Selanjutnya, Tom Lemong mencoba berjuang melalui gugatan itu agar sesuai dengan mantan tersangka.
Pengacara Thomas Lumbong, Ari Yusuf Amir, Tom’s Tom Dearnal ketika tersangka dan penahanannya yang salah melanggar hukum.
“Pertama, tentang pertimbangan palsu pemohon, yang bukan kesempatan untuk menunjuk konsultan hukum (“.
“Para kandidat adalah keakuratan akurasi kurungan, yang bukan alasan hukum.”
Baca juga: Tom Lumbong secara resmi melanjutkan ke kasus selatan Southland.
Pengadilan Rakyat Selatan Jakarta menunjuk satu -satunya hakim Tambong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong oleh Tom Lembong.
Katakanlah, distrik Jakarta dari pengajuan Tom Lembong terdaftar di pencarian Korea Selatan.
Presiden Presiden Jakarta, Presiden Jakarta, Tam Hjuyamto, mengatakan kepada jurnalisnya pada hari Selasa.
Baca selengkapnya: Tom Lumbong Peredeneran di kota -kota selatan Korea Selatan dijadwalkan pada hari Senin 18 November.
Pengacara Umum (mantan) Pameran fokus perdagangan mantan, Thomas atau Tom Lemong.
Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenceum) dari kantor Harli Siregar Siregar, menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan prosedur yang relevan.
“Kami siap menghadapi paket ini, kami siap menghadapi kasus lain,”.
Baca Juga: Yang pertama siap menghadapi kasus klub Lumbong.
Di belakang distribusi Thomas Lembong telah menulis surat yang dikirimkan kepada publik.
Tom menulis di atas kertas menggunakan tinta biru di Indonesia dan Inggris.
Foto -foto surat itu diunggah di akun media sosialnya di akun Instagram -nya sendiri dengan “akun Mr. Mr.rey.”
Dalam suratnya, Tom mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang telah dan terus membantunya.
Artikel Upaya Perlawanan Tom Lembong dan Sepucuk Surat dari Penjara pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengatakan, pengusutan skandal impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong harus diusut.
“Kami mendorong peneliti untuk juga mempelajari menteri perdagangan lainnya yang menjabat pada tahun 2015 hingga 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2024).
Baca juga: Perlawanan Tom Lembong dan Surat dari Penjara
Puziono menilai dugaan korupsi terhadap Tom Lembong muncul antara tahun 2015 hingga 2023. Saat ini, Tom baru menjabat selama satu tahun, yakni 2015-2016
Jadi, menurut keterangannya, Kejaksaan Agung juga bisa mengusut Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2015-2023 itu.
Ketua Umum Comzak mengatakan, Kejagung bisa meminta informasi impor gula dari Ngartiasto Lukita, Agus Supermanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hassan yang sebelumnya menjabat Menteri Perdagangan.
Dia yakin, pernyataan menteri yang dijabat Tom Lembong bisa menjelaskan kejadian yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Saya kira seruan Menteri Perdagangan lainnya untuk memperkuat konstruksi kasus hukum harus diutarakan dengan jelas, kata Puziono.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Tangani Gugatan Thomas Lembong Sebelum Sidang
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNS) menegaskan, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan hanya untuk kepentingan penyidikan.
Puziono tak ingin penelitian yang dilakukan peneliti Zampidsus terhadap menteri perdagangan sebelumnya sejak Tom Lembang hanya sekedar memberi tekanan publik.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung mengusut Menteri Perdagangan untuk membuktikan adanya aktivitas ilegal, bukan karena takut mempolitisasi hukum atau kejahatan seperti yang kita dengar di website,” ujarnya.
Di sisi lain, Puziono mendorong Kejaksaan Agung turut berkontribusi dalam perbaikan manajemen pencegahan kejahatan yang dilakukan pemerintah. Termasuk urusan luar negeri yang sedang diselidiki.
“Kedepannya, Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penegakan hukum dapat turut berkontribusi dalam perbaikan pengelolaan gula dalam negeri, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan masukan kebijakan terhadap peraturan sehingga dapat menurunkan harga gula bagi masyarakat. .” ” tambahnya.
Baca juga: Protes Tom Lembong
Tom Lembong diadili Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10/2024) atas tuduhan impor gula.
Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia memperbolehkan impor gula ketika terjadi surplus gula di dalam negeri saat itu.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dituntut dengan pasal 2 pasal 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 pasal 1 ke 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Tim kuasa hukum menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjuk Tom Lembong sebagai jaksa dalam kasus melawan Kejaksaan Negeri tersebut.
Surat itu akan kami sampaikan kepada hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Sidang Pertama Tom Lembong Sebelum Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Namun tim kuasa hukum belum mendapat bukti apakah Tom Lembong yang kini mendekam di Rutan Salemba diperbolehkan hadir atau tidak.
“Hari ini jawabannya,” tegasnya.
Ari juga mengatakan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardđa, juga harus ke pengadilan pertama dalam kasus tersebut.
Istri Pak Tom Lembong akan hadir dalam persidangan, ujarnya.
Ia mengatakan, pokok bahasan permasalahan yang akan digelar hari ini adalah membaca pokok-pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, Pak. Tom Lembong menggugat Kejaksaan Negeri yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi gula impor.
Baca juga: Kepatuhan Gelap: Korupsi dan Kontroversi Pasca Kasus Tom Lembong
Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan pokok-pokok permohonan yang akan digelar di hadapan terdakwa.
Nantinya, jaksa akan memberikan jawaban atas pokok-pokok permohonan Tom Lembong.
“Pada hari pertama, kami akan membacakan poin-poin penting permohonan kami, dan kejaksaan akan menanggapi poin-poin penting tersebut,” ujarnya.
Ari mengatakan, selain pembacaan permohonan, perkara bernomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL juga diagendakan penetapan jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Kemudian tentukan berapa jumlah saksi dan ahli yang akan hadir,” imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Anggota DPR Gotong Royong Serang Jaksa Agung dalam Kasus Tom Lembong?
Untuk lebih jelasnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) terkait kasus korupsi penjualan gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu diperiksa Kejaksaan sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selama di penjara, Tom menulis surat kepada masyarakat Indonesia.
Dalam surat tersebut, Tom mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua orang yang bersamanya, yang terus mendukungnya.
Terima kasih kepada semua orang yang masih percaya pada saya, kata Tom melalui suratnya, Minggu (11 Oktober 2024). Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Perdana pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, mengatakan pemeriksaan 10 jam itu fokus pada dokumen dan surat yang dibuat dan diterima Tom. Lembong terutama menjabat sebagai menteri.
“Pak Tom sebelumnya diperiksa terkait sejumlah surat. Kedua surat itu ditulis oleh Pak Tom dan surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Dagang Indonesia) dan surat-surat yang ditujukan kepada BUMN,” kata Ari Yusuf Amir di Kejaksaan, Kantor Umum, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca selengkapnya: Ketua Komisi III: Struktur Hukum Kasus Tom Lembong Sumir
Ari menjelaskan, Thomas Lembong memastikan seluruh surat tersebut telah melalui proses penilaian di Kementerian Perdagangan. Mulai dari tingkat pejabat hingga rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinator.
“Langkah-langkahnya sudah benar. Tapi sejak surat ini diterbitkan sekitar tahun 2015, ada beberapa bagian yang dilupakan Tom,” jelas Aree.
Aree menegaskan, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong merupakan tindak lanjut dari kebijakan menteri sebelumnya.
“Surat yang sampai kepadanya berdasarkan surat menteri-menteri sebelumnya. Oleh karena itu, Paktom hanya kelanjutan dari kebijakan yang direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Arya memastikan pemeriksaan dalam masa pemeriksaan ini tidak melibatkan dugaan aliran dana atau hal-hal lain selain surat dan berkas administrasi.
Seperti yang dia katakan Investigasi ini terus fokus pada dokumen terkait kebijakan impor. Dan itu tidak ada hubungannya dengan persetujuan izin atau aliran modal.
“Saat pemeriksaan Tidak ada pertanyaan. mengenai perpindahan dana atau izin impor ke perusahaan swasta tertentu,” kata Ari juga mengatakan kliennya merasa yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar dan bebas dari keuntungan pribadi.
“Pak Tom menekankan bahwa dia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi atas kebijakan yang dia ambil. “Dia tidak menerima fee dan keuntungan apa pun,” kata Ari.
Baca Juga: Netizen Penasaran Apakah Politik Bisa Dikriminalisasi Seperti Kasus Tom Lembong? Begini Kata Pakar Hukum
Penyidikan lebih lanjut dugaan korupsi impor gula rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024).
Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pada Selasa (29/10/2024)
Komitmen tersebut terkait dengan kebijakan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, yang memperbolehkan impor gula saat negara mengalami surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ditanya soal Surat-surat Selama Jabat Menteri pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sebab, menurut dia, struktur perkara yang menjerat mantan tim sukses Anies Basveda pada Pilpres 2024 masih belum jelas.
Habiburahman mengatakan dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/11/2024): Kejaksaan Agung harus menjelaskan dugaan korupsi keuangan Tom Lembo kepada publik.
“Sejujurnya, struktur hukum perkara tersebut masih sangat jelas atau abstrak di mata masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Surya Paloh berharap kasus Tom Lembong bukan tindak pidana
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku banyak yang bertanya kepadanya apakah kasus ini bisa digolongkan sebagai politik kriminal.
Untuk itu, dia meminta Jaksa Agung menjelaskan kasus Tom Lembong kepada publik.
Tanpa penjelasan yang jelas dan rinci, pengusutan kasus korupsi Tom Lembong bisa saja menimbulkan tudingan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Selain itu, ia mencatat, secara umum pelaksanaan tugas lembaga penegak hukum harus sejalan dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah.
Cita-cita yang dimaksud adalah terbangunnya persatuan bangsa yang kokoh dengan tetap menjaga supremasi hukum.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejaksaan Agung: Perkara Tersangka Korupsi tidak memerlukan uang
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) 2015-2016 atau Tom Lembong didakwa Kejagung pada Selasa (29/10/2024) atas dugaan korupsi impor gula.
Penetapan tersangka terkait kebijakan izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2015.
Menurut informasi Kejaksaan Agung, Indonesia tidak perlu mengimpor gula pada tahun itu karena surplus.
Namun pada tahun 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton untuk diubah GKM menjadi gula putih (GKP), kata Jampidsus, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Dirdik).
Kejaksaan Agung menyebut tindakan Tom Lembong merugikan negara Rp400 miliar. Namun Kejagung belum mendapatkan bukti apakah ada pembayaran yang dilakukan kepada Tom Lembong untuk izin impor tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Gerakan ini disebut bermanfaat dalam menuntaskan kasus korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Menteri Perdagangan lain, kecuali Bapak Thomas Trikasih Lembong yang baru menjabat selama satu tahun.
Direktur Penyidikan Abdul Kuhar Tom Lembong, Wakil Jaksa Penuntut Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan kasus Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.
“Penyidikan ini masih berjalan dan kami menghormati asas spekulasi murni. Nanti kita lihat perubahannya di pengadilan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/12/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Mantan Komisioner Kementerian Perdagangan Thomas Lembong
Pak Abdul Kuhar menambahkan, pihaknya menunggu hasil dakwaan sementara yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong.
Penyidik akan terus mendalami informasi tersebut, termasuk petunjuk impor gula ke dalam negeri, lanjutnya.
Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, belum cukup bukti untuk menangkap kliennya. Harley Sirgar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kappopencum), mengatakan penyidik masih fokus pada pemeriksaan pendahuluan.
“Kepentingan penyidikan dikuasai oleh penyidik. Fokus kami saat ini adalah menghadapi praperadilan, kata Hurley.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, COMJACK Minta Diusut Menteri Perdagangan 2015-2023
Diberitakan sebelumnya, COMJACK meminta Kejaksaan Agung mengusut seluruh menteri perdagangan yang menjabat pada 2015 hingga 2023.
Ketua COMJAC Pujiono Suwadi menilai tes itu diperlukan untuk mengusut dugaan korupsi gula impor yang menahan Tom Lembong.
“Kami mendorong penyidik untuk mengusut menteri perdagangan lainnya,” kata Puggiono kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2024).
Puggiono memperkirakan dugaan korupsi terhadap Tom Lembong terjadi antara tahun 2015 hingga 2023.
Sedangkan Tom baru menjabat kurang lebih satu tahun pada 2015-2016. Oleh karena itu, menurut dia, Kejaksaan juga bisa mengusut Menteri Perdagangan yang menjabat periode 2015-2023. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Sebab, kebijakan impor gula diterapkan oleh Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong dan jauh lebih besar.
“Dan kebijakan yang sama juga banyak dilakukan oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Engartiasto Lukito, ada Agus Supermanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hassan,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (6). /11/2024).
“Harusnya dimulai dari sini, dari orang-orang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (mantan Menteri Perdagangan)? Nah, orang mengira kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisa yang umum,” imbuhnya.
Baca juga: Perlawanan Tom Lembong
Namun, Mahfoud menjelaskan persepsi masyarakat terhadap adanya kriminalisasi politik dalam kasus ini kemungkinan besar salah.
Oleh karena itu, menurutnya, sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan atau keresahan masyarakat.
“Mungkin tidak benar, kriminalisasi tidak terjadi. Tapi tolong jawab sesuai kata orang,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu, Mahfud juga menanggapi anggapan masyarakat yang menyebut Tom Lembong tidak bisa dihukum karena korupsi karena mantan wakil kapten timnas Enis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak memiliki aliran dana.
Namun Mahfoud tidak setuju dengan hipotesis tersebut.
“Hukum korupsi tidak harus aliran dana. Rumusannya memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan yang berizin. Kalau mendapat keuntungan tidak adil, itu korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya . .
“Unsur lainnya adalah melanggar hukum, melanggar aturan. Dan tentu saja kemudian Anda hitung kerugian negara dari semua itu. Kalau tidak, maka tidak ada keraguan bahwa unsur-unsur tersebut terpenuhi bagi Tom. Lembong adalah tersangka,” imbuhnya
Baca Juga: Tom Lembong Hadirkan Sidang Sebelumnya, Penyidikan Jaksa Agung Disebut Sewenang-wenang
Sebelumnya, Kejagung menegaskan kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong bukan masalah hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengklaim kasus korupsi Tom Lembong yang diusut Kejaksaan Agung murni masalah penegakan hukum.
“Dalam penanganan perkara terkait impor gula tahun 2015-2016 tidak ada politisasi hukum,” kata Hurley di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
“Ini sepenuhnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk penegakan hukum,” imbuhnya. Dengarkan siaran langsung di ponsel Anda, akses saluran WhatsApp Kompas.com.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>