Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

dagelan4d

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

KeyZone

Best Healthy Meal Plans Provider in Dubai

pomeri

Superior cuts

dagelan4d

dagelan4d

TryIt

fly premi air

Goldtrust Insurance

Jardin de Fleurs 13894 22

my running coach

araamu hotels

atrimoniales El Santuario

truth turtle

Công Thức Gia Đình

six cent press

IADOWR GIS

dagelan4d

dagelan4d

HorecaInsider.nl

patrimoniales El Santuario

Vidhani Bauunternehmen

ani motor

ani cars

concept house digital

un tech digital

Shera Car Rental

iadowr teams

Professional Back-end and Front-end Development Services

Trang Chủ - Khánh Ly Shop

Website học Laravel chất lượng cho lập trình viên

Suavis Technology

dagelan4d

dagelan4d

dagelan4d

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

nonton bola

rebahan21

nonton bola

almuqlms.com

asnadres.com

bashairworks.com

amnesti koruptor Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/amnesti-koruptor/ Berita Seputar Global Indonesia Mon, 14 Apr 2025 08:10:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://sp-globalindo.co.id/wp-content/uploads/2024/10/cropped-sp-1-32x32.png amnesti koruptor Arsip - SP NEWS GLOBAL INDONESIA https://sp-globalindo.co.id/tag/amnesti-koruptor/ 32 32 Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor https://sp-globalindo.co.id/mahfud-tegaskan-denda-damai-untuk-tindak-pidana-ekonomi-bukan-mengampuni-koruptor/ https://sp-globalindo.co.id/mahfud-tegaskan-denda-damai-untuk-tindak-pidana-ekonomi-bukan-mengampuni-koruptor/#respond Mon, 14 Apr 2025 08:10:56 +0000 https://sp-globalindo.co.id/mahfud-tegaskan-denda-damai-untuk-tindak-pidana-ekonomi-bukan-mengampuni-koruptor/ Jakarta, Kamples.com – Menteri yang terkoordinasi, hukum dan keamanan (koordinat) Mahduud mengatakan dia bisa berdetak. Mahfod menjelaskan bahwa tongkat perdamaian dapat digunakan dalam kegiatan kriminal ekonomi, termasuk tugas adat dan bea cukai. “Korupsi Des Noness In,” Mahfud Sas Ketika bertemu...

Artikel Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
Jakarta, Kamples.com – Menteri yang terkoordinasi, hukum dan keamanan (koordinat) Mahduud mengatakan dia bisa berdetak.

Mahfod menjelaskan bahwa tongkat perdamaian dapat digunakan dalam kegiatan kriminal ekonomi, termasuk tugas adat dan bea cukai.

“Korupsi Des Noness In,” Mahfud Sas Ketika bertemu di kantornya, Meteng, Jakarta Tengah, 12/26/2024).

Mahfod mengatakan ada kendali atas perdamaian perdamaian dalam paragraf 35 (1), huruf K tahun 2021 dalam hal Cheedensia’s Cheedensia.

BACA JUGA: Keju yang dicat untuk kerusakan, Mahfudd MD: bukan salad totrah tidak salah.

Artikel itu mengendalikan jenderal pengacara, menggunakan perdamaian dalam kejahatan bahwa ia telah kehilangan ekonomi ekonomi negara itu.

Undang -undang yang baru menjelaskan bahwa pengacara tidak diharuskan untuk menyediakan lembaga yang tepat untuk memberikan racun yang damai.

“Tetapi ada kegiatan kriminal ekonomi (adil) untuk praktik, pajak, dan kebiasaan,” kata Mahfud.

Kemudian Mahfu adalah contoh dari Kates yang damai.

Ketika orang hanya membayar RP, 95 miliar pajak dari nilai RP. Misalnya, 100 miliar, itu termasuk dalam kejahatan ekonomi.

BACA BELUM: Di masa lalu: Tenang kritis kritis atas pengampunan korupsi.

Sebanyak 5 miliar RP akan dikalikan dengan nilai sebenarnya sebagai hukuman atau mengubah perubahan damai untuk pembayar pajak di luar ruangan.

“Dan ada itu dalam Pasal 35 dan deskripsi ini untuk kejahatan ekonomi tertentu,” kata Mahfud.

Sebelum Menteri Hukum. Nuibhman Andi Angt mengatakan bahwa kualitas untuk korupsi akan diterima untuk platform yang bagus melalui peralatan yang bagus, serta pengampunan dari presiden.

Offortmin mengatakan bahwa kantor pemilik dengan kantor pemilik oleh penuntutan baru adalah yang dibuka kembali.

“Tanpa harus melalui presiden, dan mungkin untuk memaafkan,” kata Supratman pada hari Rabu Geneven (12/25/2024).

Baca: Menteri untuk Hukum menginginkan pengampunan. Para tahanan dapat berjalan dengan baik, melihat berita darurat kami dan memilih ponsel kami. Pilih habitat utama Anda ke Kample.com. Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/00292929292929mafpbedbpzbpj13ho3d dèan cinnteach gu bheil thu udara tagradh whatsapp a chuir a-steach.

Artikel Mahfud Tegaskan Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bukan Mengampuni Koruptor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/mahfud-tegaskan-denda-damai-untuk-tindak-pidana-ekonomi-bukan-mengampuni-koruptor/feed/ 0
Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor? https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bisa-dipidana-karena-komentari-soal-prabowo-maafkan-koruptor/ https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bisa-dipidana-karena-komentari-soal-prabowo-maafkan-koruptor/#respond Thu, 16 Jan 2025 04:40:50 +0000 https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bisa-dipidana-karena-komentari-soal-prabowo-maafkan-koruptor/ JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhugam) Mahfut MD menilai laporan profesor hukum Universitas Padjatjaran Romli Atmasmitha tentang amnesti bagi koruptor salah. Mafut berbincang dengan Romley, yang mengatakan ia bisa dihukum berdasarkan UU Pencemaran Nama...

Artikel Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhugam) Mahfut MD menilai laporan profesor hukum Universitas Padjatjaran Romli Atmasmitha tentang amnesti bagi koruptor salah.

Mafut berbincang dengan Romley, yang mengatakan ia bisa dihukum berdasarkan UU Pencemaran Nama Baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut usulan amnesti Presiden Prabowo Subianto bagi koruptor. 

Pada Rabu (1/1/2025), Mahfud menulis di akun Instagram resminya @mohmahfudmd, “Profesor Romli Atmasasmita tentang pencemaran nama baik dan UU ITE karena saya bilang tidak boleh ada permintaan maaf yang tersirat kepada koruptor. Saya kira dia mungkin bersalah,” kata Mahfud. dia menulis.

Mafoot mengatakan Romley mengira dia telah melakukan kesalahan dengan tidak bertanya terlebih dahulu kepada para ahli tentang pengampunan presiden bagi orang-orang korup.

Mahfut justru menilai Romley salah memahami pernyataannya karena tidak menanyakan maksudnya terlebih dahulu.

Baca juga: Menteri HAM: Orang Koruptor Pelanggar HAM

“Saya juga menganggap Profesor Romley melakukan kesalahan dengan tidak bertanya kepada saya terlebih dahulu atau menanyakan apa yang saya katakan di Frank Frank Podcast episode 34 pada 24 Desember 2024,” ujarnya.

Mafut juga menjelaskan, ucapannya tersebut muncul setelah Presiden menyatakan akan memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi asalkan bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.

Dalam pengumuman tersebut, Kepala Negara membuka kemungkinan operasi tersebut dilakukan secara rahasia. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato kepada mahasiswa di Pusat Konferensi Al Azhar Universitas Al Azhar Kairo, Rabu (18 Desember 2024).

“Saya bilang tidak boleh memberikan amnesti kepada orang koruptor. Kalau itu yang dilakukan, itu melanggar hukum.

Mahfoud merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Menko Kumham Imibaz) Yusril Ihsa Mahendra yang mengatakan presiden bisa memberikan grasi, termasuk kepada pelaku korupsi.

Secara terpisah, ia juga merujuk pada ucapan Jaksa Agung Subrahman Andi Akdas yang menyebutkan mekanisme silent punishment bagi koruptor berdasarkan UU Penuntutan.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut pernyataan Jaksa Hatman Parris dan mengkritiknya salah karena tidak tahu presiden bisa memberikan grasi, dengan mencontohkan amnesti pajak.

“Tidak apa-apa, semuanya beda pendapat. Tidak bisa diam-diam mengampuni orang koruptor, tapi saya juga tahu Presiden bisa memaafkan, tapi tidak diam-diam. Soal grasi harus dibicarakan di DPR,” kata Mahfut.

Ia mengatakan, “Semua amnesti diberikan secara terbuka, dan tidak ada yang diberikan secara rahasia. Republik Demokratik Rakyat Korea menyetujui amnesti pajak setelah melalui perdebatan terbuka dan panas hingga rancangan Undang-Undang Amnesti Pajak diundangkan. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk dikeluarkan. amnesti rahasia dan mengembalikan uang koruptor.” “Ada masalah,” katanya. . katanya

Mafut tidak berhenti sampai disitu saja, ia menambahkan bahwa pemerintah telah menegaskan bahwa mereka hanya akan mengenakan denda perdamaian untuk kejahatan ekonomi dan bukan kejahatan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Hurley Sirekar, Menteri Kehakiman dan Direktur Pusat Informasi Hukum.

Artikel Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor? pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/mahfud-md-bisa-dipidana-karena-komentari-soal-prabowo-maafkan-koruptor/feed/ 0
Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai https://sp-globalindo.co.id/pukat-ugm-tindak-pidana-korupsi-tak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai/ https://sp-globalindo.co.id/pukat-ugm-tindak-pidana-korupsi-tak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai/#respond Tue, 14 Jan 2025 13:40:52 +0000 https://sp-globalindo.co.id/pukat-ugm-tindak-pidana-korupsi-tak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai/ JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Penelitian Antikorupsi Universitas Gaja Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, tindak korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai dengan mengenakan denda. Dikatakannya, denda perdamaian hanya bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi. Karena penuntutan damai diatur khusus dalam...

Artikel Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Penelitian Antikorupsi Universitas Gaja Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengatakan, tindak korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai dengan mengenakan denda.

Dikatakannya, denda perdamaian hanya bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi.

Karena penuntutan damai diatur khusus dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (UU Drt) untuk kejahatan ekonomi, kata Zaenur, Kamis (26/12/2024).

Menurut Zaenur, secara teori tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi.

Baca juga: Menteri Perdamaian Mahfoud Sindir mengaku suka mencari-cari alasan atas suatu hal yang tidak beres

Namun dalam aturan hukum, hanya kejahatan ekonomi saja yang diatur secara khusus dengan tuntutan damai.

Oleh karena itu, tidak mungkin menyelesaikan tindak pidana korupsi secara damai dengan denda, ujarnya.

Selain itu, Zaenur menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait tuntutan perdamaian dalam tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada penelitian yang komprehensif.

“Sayang sekali. Artinya tawaran yang sangat tidak sopan,” kata Zaenur.

Sebelumnya Supratman menyatakan, selain grasi Presiden, grasi bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi juga bisa diberikan secara damai.

Baca Juga: KPK Minta Aturan Detail Denda Korupsi

Dia menjelaskan, hak untuk menjatuhkan denda secara damai adalah milik Kejaksaan (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru membolehkan.

Tanpa melalui presiden pun, orang yang koruptor bisa diampuni, karena UU Jaksa Penuntut Umum yang baru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutan secara damai dalam kasus seperti itu, kata Supratman, Rabu (25/12/2024), diperoleh dari Antara. .

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.

“Dalam beberapa kasus penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, presiden sudah meminta maaf,” kata Suprathman Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di saluran berita favorit Kompas.com WhatsApp: https:/ /. www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Pukat UGM: Tindak Pidana Korupsi Tak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/pukat-ugm-tindak-pidana-korupsi-tak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai/feed/ 0
MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor https://sp-globalindo.co.id/maki-ingatkan-prabowo-tak-ada-sejarahnya-presiden-ampuni-koruptor/ https://sp-globalindo.co.id/maki-ingatkan-prabowo-tak-ada-sejarahnya-presiden-ampuni-koruptor/#respond Fri, 10 Jan 2025 14:50:49 +0000 https://sp-globalindo.co.id/maki-ingatkan-prabowo-tak-ada-sejarahnya-presiden-ampuni-koruptor/ JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak ada satupun presiden Indonesia yang memberikan pengampunan kepada seseorang yang terlibat korupsi, menurut Boyamin Saiman, koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia mengatakan, akan menjadi masalah juga jika korupsi diampuni melalui amnesti, amnesti, atau pembebasan tuduhan....

Artikel MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak ada satupun presiden Indonesia yang memberikan pengampunan kepada seseorang yang terlibat korupsi, menurut Boyamin Saiman, koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dia mengatakan, akan menjadi masalah juga jika korupsi diampuni melalui amnesti, amnesti, atau pembebasan tuduhan.

Boyamin berkata, “Kalau Park Yusriel itu idenya amnesti, amnesti, pencopotan, itu juga jadi masalah. Karena amnesti tidak pernah digunakan dalam kasus korupsi. Presiden, siapa pun yang tidak dikenalnya, sudah mengampuni kasus korupsi.” Kompas.com pada Jumat (27 Desember 2024).

Baca Juga: Mengampuni Korupsi: Kata-kata Singkat di Surganya Korupsi

Boyamin mengakui, masih banyak kendala terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor asalkan uang curian itu dikembalikan.

Misalnya saja jika merujuk pada undang-undang antikorupsi, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, jelas disebutkan bahwa mengembalikan kerugian kepada pemerintah tidak mengampuni tindak pidana tersebut.

“Jadi tidak menghilangkan korupsi. Jadi kalaupun dibawa kembali, undang-undang korupsi tetap ditindak,” jelasnya.

Kini, kalau amnesti dan pembatalan disetujui, prosesnya harus melalui DPR.

Boyamin mengatakan, maksudnya pengampunan harus dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi.

“Iya, grasi itu harus lewat jalur hukum. Kalau begitu, kalau mau sembunyi-sembunyi, boleh grasi, tapi grasi itu sendiri harus mendapat persetujuan Partai Demokrat, jadi ujung-ujungnya ketahuan. akan menjadi kendala bagi kami”, kata Boyamin.

Baca Juga: Menteri Hukum Sebut Narapidana Bisa Diampuni

Di saat yang sama, Boyaming juga menekankan pada sosiologi korupsi yang tentunya akan menggunakan seluruh kekuatan dan kecerdasannya untuk menghindari hukuman.

Sebab, para koruptor yang tertangkap sering kali menolak mengakui perbuatan korupsinya.

“Juga kalau hukumnya diabaikan, maka mereka tidak mau disuap dan dikembalikan uangnya,” ujarnya.

Jadi konsekuensinya juga berat. Misalnya tahun depan mungkin ada kesempatan untuk dimaafkan, tapi belum tentu 10 persen (pelunasan), tambah Boyamin. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Artikel MAKI Ingatkan Prabowo, Tak Ada Sejarahnya Presiden Ampuni Koruptor pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/maki-ingatkan-prabowo-tak-ada-sejarahnya-presiden-ampuni-koruptor/feed/ 0
Soal Denda Koruptor, Komjak: Pengembalian Kerugian Negara Lebih Utama dari Hukuman https://sp-globalindo.co.id/soal-denda-koruptor-komjak-pengembalian-kerugian-negara-lebih-utama-dari-hukuman/ https://sp-globalindo.co.id/soal-denda-koruptor-komjak-pengembalian-kerugian-negara-lebih-utama-dari-hukuman/#respond Tue, 07 Jan 2025 14:51:00 +0000 https://sp-globalindo.co.id/soal-denda-koruptor-komjak-pengembalian-kerugian-negara-lebih-utama-dari-hukuman/ JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Penuntut Umum (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengimbau masyarakat mengubah cara pandang terhadap hukuman yang dijatuhkan polisi kepada pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Pujiyono, masyarakat tetap ingin para koruptor mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya. Padahal,...

Artikel Soal Denda Koruptor, Komjak: Pengembalian Kerugian Negara Lebih Utama dari Hukuman pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Penuntut Umum (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengimbau masyarakat mengubah cara pandang terhadap hukuman yang dijatuhkan polisi kepada pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Pujiyono, masyarakat tetap ingin para koruptor mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya. Padahal, pemulihan kerugian negara jauh lebih penting.

Hal itu disampaikan Pujiyono menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan korupsi dengan denda damai.

Padahal kalau dilihat secara filosofis tidak ada semangatnya, berapa banyak tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana maksimal, namun tindak pidana korupsi tidak berkurang, malah terus terjadi, kata Pujiyono saat ditemui. pidato. kepada Kompas.com, Kamis Senin (26/12/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Denda Perdamaian Tak Digunakan untuk Mengampuni Koruptor

“Jadi, prinsip penindakan punitif sebagai upaya utama kemudian harus diubah menjadi apa? Ya, cara pandang kita sedikit berubah, jadi yang utama primumnya adalah menjadikan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai prioritas utama,” katanya

Pujiyono memahami masyarakat menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus mendapat hukuman maksimal.

Meski demikian, Guru Besar Solo dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengatakan banyak kasus korupsi yang pelakunya mendapat hukuman berat, namun pemulihan kerugian negara tidak ideal.

Beberapa kasus mega korupsi telah diliputnya seperti kasus Jiwasraya, kasus Asabri, dan kasus timah.

“Pengembalian kerugian negara kemudian tidak bisa maksimal, tapi kita bisa bertepuk tangan ketika pelakunya divonis hukuman penjara yang lama. Kita salut, tapi substansi kerugian negaranya tidak bisa kita pertimbangkan,” ujarnya.

Baca juga: Kalimat Ringan Harvey Moeis: Perang Melawan Korupsi?

Oleh karena itu, Pujiyono menegaskan pengembalian kerugian negara lebih penting dibandingkan sekadar menghukum korupsi.

“Ini cara pandang yang menurut saya juga harus kita gerakkan ya, yang utama harus (dilakukan) adalah mengembalikan kerugian negara sebagai tindakan utama kita atau sebagai tindakan utama yang harus dilakukan dalam penegakan hukum di bidang hukum. ekonomi… perbuatan, khususnya tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, selain grasi dari Presiden, grasi bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, juga bisa diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan, kewenangan pemberian denda ada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Jaksa Penuntut Umum yang baru membolehkan.

Tanpa melalui Presiden pun, para koruptor bisa saja dimaafkan karena UU Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda secara damai dalam kasus-kasus tersebut, kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip Antara. .

Tiket perdamaian adalah berakhirnya suatu perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

Artikel Soal Denda Koruptor, Komjak: Pengembalian Kerugian Negara Lebih Utama dari Hukuman pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/soal-denda-koruptor-komjak-pengembalian-kerugian-negara-lebih-utama-dari-hukuman/feed/ 0
Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti https://sp-globalindo.co.id/menteri-hukum-sebut-koruptor-tak-masuk-daftar-44-000-napi-yang-akan-dapat-amnesti/ https://sp-globalindo.co.id/menteri-hukum-sebut-koruptor-tak-masuk-daftar-44-000-napi-yang-akan-dapat-amnesti/#respond Wed, 01 Jan 2025 14:01:03 +0000 https://sp-globalindo.co.id/menteri-hukum-sebut-koruptor-tak-masuk-daftar-44-000-napi-yang-akan-dapat-amnesti/ JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Suprataman Andi Agtas memastikan rencana pengampunan 44.000 narapidana tidak termasuk narapidana kasus korupsi (Tipikor). “Dari 44.000 itu tidak ada yang terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak,” tegas Suprataman di kantornya, Jumat (27/12/2024). Suprataman...

Artikel Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Suprataman Andi Agtas memastikan rencana pengampunan 44.000 narapidana tidak termasuk narapidana kasus korupsi (Tipikor).

“Dari 44.000 itu tidak ada yang terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak,” tegas Suprataman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Suprataman mengatakan, Departemen Hukum melakukan penyelidikan bersama dengan Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti.

Menurut dia, saat ini ada empat kelompok penerima pengampunan pinjaman yang sedang dipertimbangkan.

Baca Juga: Soal Pembebasan Pinjaman Korupsi, YLBHI: Melanggar Prinsip Keadilan

 

Kelompok napi pertama terkait isu politik di Papua, dianggap terlibat terorisme dan bukan bagian dari jaringan teroris.

Ucapan selamat kemudian diberikan kepada narapidana yang memiliki penyakit kronis, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa atau penyakit kronis seperti HIV/AIDS yang sulit diobati di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bagian lainnya terkait kasus pelanggaran UU ITE, khususnya orang yang ditangkap karena menghina Kepala Pemerintahan.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang memberikan amnesti kepada pengguna narkoba yang tergolong sebagai korban.

“Mereka harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Suprataman.

Baca juga: 44.000 Narapidana Dapat Keringanan Pinjaman: Akankah Melebihi Kapasitas Lapas?

Suprataman mengatakan, saat ini peninjauan dilakukan di bawah koordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Rehabilitasi.

“Setelah mendapat daftar sekitar 44.000 nama, Presiden akan meminta DPR mengkajinya. Itu prosesnya,” kata Suprataman.

Suprataman menegaskan, tindakan tersebut tidak melibatkan tindakan korupsi yang melanggar hukum.

Jadi, di 44.000 itu tidak ada (hukuman), kata politikus Partai Gerindra itu. Dengarkan berita terkini dan keputusan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Artikel Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.

]]>
https://sp-globalindo.co.id/menteri-hukum-sebut-koruptor-tak-masuk-daftar-44-000-napi-yang-akan-dapat-amnesti/feed/ 0