Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan kembali apakah akan mengajukan banding.
Harry kepada Kompas.com, Senin (23 Desember 2024), “Sesuai hukum acara, jaksa punya waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman.”
“Jadi kita tunggu saja apa yang dikatakan jaksa,” lanjut Harry.
Harry menegaskan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan majelis meski mengajukan banding.
Harry melanjutkan: “Kami menghormati keputusan yang diambil dan dibacakan oleh panel pengadilan korupsi terhadap terdakwa Harvey Moyes.”
Baca juga: Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus timah
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi sistem perdagangan timah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta dan divonis enam tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan Harvey terbukti melakukan korupsi bersama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
“Terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dan diperintahkan tetap berada di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eko Aryanto pada Senin (23 Desember 2024) di persidangan.
Harvey juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp210 miliar.
BACA JUGA: Pendapat Tentang Hukuman 6 Tahun Penjara Harvey Moei
Sebelumnya, Al-Aqsa meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan divonis satu tahun penjara lagi. Ia juga diperintahkan membayar biaya ganti rugi sebesar DKK 210 miliar. Rp.
Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur PT Timah Tbk dan pemilik perusahaan swasta smelting.
Diketahui, negara mengalami kerugian ekonomi hingga 300 triliun rupiah akibat kasus korupsi timah. Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima dana hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar.
Harvey, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk menampung aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat untuk menutupi aktivitas akomodasi penambangan ilegal dengan menyewa peralatan peleburan dan pengolahan timah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu diungkapkan Hakim Agung Sukartono saat membacakan pembahasan putusan kasus mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana dan kawan-kawan.
Sukartono mengatakan Harvey Moeis meminta US$500 hingga US$750 per ton kepada beberapa pengelola smelter yang telah menandatangani perjanjian sewa dengan PT Timah yang diprakarsai olehnya.
Total nilai dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp420 miliar.
“Mengumpulkan dana jaminan seolah-olah merupakan biaya tanggung jawab sosial yang nilainya tinggi 500-750 AS per ton dihitung berdasarkan jumlah peleburan timah dengan PT Timah,” kata Hakim Sukartono di ruang sidang, Rabu (11/12). 2024).
Baca juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk. memperkaya mantan Kepala Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 triliun
Beberapa pimpinan smelter swasta tersebut adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; dan pemasaran PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga.
Hakim Sukartono mengatakan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening perusahaan penukaran uang milik pengusaha Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
Menurut Hakim Sukartono, Helena mengetahui uang tersebut bukan digunakan untuk tanggung jawab sosial, melainkan untuk kepentingan Harvey Moeis.
“Dalam persidangan, Harvey Moeis menyatakan tidak mencatat penggunaan uang yang diterimanya dan mengatakan uang tersebut digunakan untuk membantu bencana Covid-19 serta tidak bisa menyebutkan di daerah mana uang tersebut dibagikan,” kata hakim. Karton gula.
Baca juga: Objek Defensif Terkait Tuntutan Harvey Moei: Kerugian Negara Sangat Tinggi Rp 300 Triliun
Dalam persidangan, Harvey Moeis menolak pengumpulan dana CSR. Menurutnya, dia tidak pernah menyebut dana tanggung jawab sosial melainkan dana sosial.
Dia mengatakan, pengumpulan itu dilakukan setelah mendapat pesan dari Kapolda Bangka Belitung, Almarhum AKBP Syaiful Zachri, agar masyarakat dan lingkungan tidak boleh dilupakan.
Ia kemudian mengakhiri pesannya sebagai arisan.
Dalam penelitian terpisah, dokter anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Harvey Moeis memperkenalkan Rinawati.
Ia mengaku mendapat bantuan dana dari Harvey Moeis sebesar Rp15 miliar yang dicicil selama satu bulan untuk menambah kapasitas Intensive Care Unit (ICU) RSCM selama pandemi Covid-19 tidak dapat diatasi akibat ledakan tersebut. dalam jumlah pasien. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Hakim Singgung Harvey Moeis Tak Sebut Ke Mana Dana CSR Disalurkan pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Tangisan Harvey Moeis Ingat Sandra Dewi dan Anak-anaknya…. pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Harvey membantah dirinya terlibat korupsi pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang kini menjadikannya terdakwa.
Ia mengatakan, dirinya, keluarganya, dan para terdakwa kasus timah lainnya belum pernah, melihat, dan menikmati uang suap senilai sekitar Rp 300 triliun itu.
Sebab, berdasarkan dakwaan penggugat, Harvey bersama Direktur PT Refined Bank Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. .
“Uang itu (Rp 300 T) mungkin 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jadi saya mohon izin untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah senang dengan uang itu,” kata Harvey. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis: Anakku, Ayahku Tidak Koruptor.
Dalam pembelaan tersebut, suami Sandra Dewi pun mengaku bingung dengan sosok ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian pemerintah dalam kasus korupsi.
Selain itu, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian pemerintah bukanlah ahli yang dihadirkan dalam perkara audit di masa lalu.
Dia mengatakan ahli sudah bosan menjawabnya, penasehat hukum dan sekelompok hakim sedang mengkaji keterangannya dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta hasil perhitungan para ahli ditinjau kembali. Saat itu lamaran otomatis ditolak.
Karena itu, Harvey mengaku sangat bingung dengan asal muasal angka kerugian pemerintah sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah tersebut.
Bahkan, Harvey menilai inspektur, jaksa, dan masyarakat Indonesia terkesan dengan pakar tersebut.
Saya yakin juri tidak akan senang dengan para ahli, katanya.
Kirim pesan ke Sandra Dewi
Dalam acara tersebut, Harvey juga berpesan kepada istrinya untuk tetap ngotot menangani masalah korupsi yang kini disebut korupsi.
Sandra Dewi mengingatkan, mereka bersama di masa sulit dan bahagia.
Artikel Tangisan Harvey Moeis Ingat Sandra Dewi dan Anak-anaknya…. pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan korupsi yang menjerat Harvey Moise di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memperkaya Hendry Lee melalui PT Tinindo Internusa minimal $1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan tertanggal 12 September 2024.
Baca juga: Harvey Moyes Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda $1 Miliar karena Korupsi Timah.
Jaksa menyebut Harvey Moyes dan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
Ini merupakan dakwaan pertama yang dikeluarkan jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 18 Bagian 2 Bagian 1 UU Tipikor dan Pasal 55 Bagian 1 Bagian 1 KUHP.
Jaksa berkata, “Dalam kasus ini, dia membuktikan bahwa dia dan orang lain serta korporasi menghasilkan uang.
Selain itu, Harvey juga memperkaya mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998 beserta terdakwa lainnya; CEO PT Refined Bangka Tin diperkaya Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,5 triliun.
Kemudian memperkaya pemegang CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp3.660.991.640.663,67 atau Rp3,6 triliun; Robert Indarto, pemilik PT Sariwiguna Binasentosa (SBS); Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp.
Baca juga: Profil dan Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lee yang Terdakwa Kasus Korupsi Timah
375 mitra jasa usaha pertambangan antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Azi, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama diperkaya Rp 10.387.091.224.913 atau senilai USD 10 triliun.
Kemudian memperkaya mantan CFO PT Timah Tbk Emil Ermindra dengan minimal Rp 986.799.408.690 dan CV melalui Salsabila Utama CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Pekerja Mitra Mandiri (KKMM) minimal Rp 4.146.699.042.396.
Selain itu, PT Quantum Skyline milik terdakwa Helena Lim mengumpulkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari para pengecoran melalui bursa sebesar Rp 420 miliar.
“Terdakwa Harvey Moise dan Helena tidak mempunyai catatan yang harus disimpan, sehingga tidak mungkin mengetahui kegunaannya,” kata jaksa.
Baca juga: Hina Klaim Harvey Moise: Kerugian Negara Rp 300 Miliar
Jaksa meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pembayaran penggantinya sebesar 210 miliar dollar AS.
Jaksa menilai Harvey secara sah dan meyakinkan dituduh melakukan korupsi yang bekerja sama dengan mantan direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pimpinan perusahaan pengecoran swasta.
“Terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara, seluruh masa tahanan dikurangi dengan perintah agar terdakwa ditahan secara permanen di pusat penahanan,” kata jaksa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.
Artikel Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Arijanto, saat membacakan ringkasan putusan di hadapan pengadilan atas dugaan korupsi sistem jual beli kaleng yang menjerat Harvey Moise.
Selain Harvey, peninjauan kembali putusan ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya seperti CEO PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan manufaktur swasta milik Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.
Mengingat terdakwa Harvey Moyes divonis 12 tahun penjara, maka Majelis Hakim menilai hukuman penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan dakwaan terdakwa dalam tata cara perkara, kata Hakim Eco di ruang sidang, Senin. . (23.12.2024).
Hakim juga memvonis Harvey 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, 16 bulan penjara, dan ganti rugi Rp 210 miliar, cabang 2 tahun penjara.
Baca juga: Harvey Moise Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Hakim Eko mengatakan Harvey Moise terlibat kasus industri timah yang bermula saat PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, berupaya meningkatkan produksi timah.
PT Timah Tbk saat itu juga berupaya meningkatkan jumlah kaleng yang diekspor.
Sebaliknya di Bangka Belitung terdapat perusahaan swasta metalurgi yang berupaya meningkatkan produksi kaleng. Salah satunya PT RBT yang kerap mewakili Harvey dalam rapat-rapat.
Namun, kata Hakeem Eko, Harvey Moyes tidak terdaftar di antara komisaris, direksi, atau pemegang saham PT RBT.
Baca juga: Harvey Moise Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp 210 Miliar
Dalam persidangan, kata Hakim Eco, Harvey mengaku membantu Supartha dengan pengalamannya menggeluti bisnis pertambangan batu bara di Kalimantan.
“Terdakwa bukan merupakan pengelola perusahaan PT RBT sehingga bukan merupakan pengambil keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta terdakwa tidak mengetahui kepengurusan dan keuangan PT RBT maupun PT TImah. ” Tbk,” kata Hakim Eco.
Ia juga mengatakan, situasi ini membuat Harvey Moyes tidak banyak terlibat dalam kerja sama pengalengan antara PT Timah dengan PT RBT atau perusahaan pengalengan lainnya.
Selain itu, kata Hakim Eko, PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan tambang ilegal. Kedua perusahaan tersebut memiliki IUP dan Izin Usaha (IUJP).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai hukuman penjara yang dijatuhkan Jaksa Agung terhadap terdakwa Harvey Moyes, kemudian terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah berlebihan dan patut dikurangi, demikian bunyi keterangan tersebut. Hakim Eco. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Artikel Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>Kejaksaan Agung (Kejagung) memutus Harvey Moise secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan awal pertama.
“(Majelis hakim) agar terdakwa Harvey Moise divonis 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan terdakwa, dan diperintahkan tetap ditahan,” kata jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey Moise membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar di luar nilai aset yang disita penyidik.
Baca Juga: Harvey Moyes akan membelikan Rolls Royce untuk Sandra Davy seharga Rs 15 miliar sebagai kado ulang tahun
Jika Harvey Moises tidak menyerahkan keputusan pertukaran yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu satu bulan sejak tanggal keputusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman tambahan akan diberikan sebagai pengganti hukuman penjara 6 tahun.
“Apabila pelaku membayar kurang dari total kewajiban membayar ganti rugi, maka dihitung lamanya hukuman tambahan sebagai pengganti kewajiban membayar ganti rugi,” kata jaksa.
Negara disebut-sebut merugi hingga Rp 3 triliun dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Harvey Moyes Didakwa Hari Ini, Sandra Devi Absen Sidang
Suami aktor Sandra Devi, Harvey Moise, perpanjangan tangan PT Refined Banca Tin (RBT), dituduh merencanakan operasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah bersama mantan Direktur PT Timah TBK Mukhtar Riza Pahlavi Tabarani. laba
Harvey mendekati Mochtar untuk mengkoordinir kegiatan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa operasi penambangan ilegal akan disewakan kepada peralatan pengolahan timah.
Suami Sandra Devi kemudian menghubungi beberapa smelter antara lain PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa.
Baca Juga: Harvey Moyes Dapat Uang Saku Rp 100 Juta Sebulan dari Pemilik Smelter Timah
Harvey menuntut sebagian keuntungan dari smelter tersebut.
Dana yang diperoleh disalurkan ke Harvey sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disponsori oleh Direktur PT QSE Helena Lim.
Harvey Moyes dan Helena Lim disebut menghabiskan $420 miliar uang publik melalui aktivitas ilegal ini. “Memperkaya terdakwa Harvey Moises dan Helena Lim sedikitnya 420.000.000.000,” jelas jaksa.
Harvey Moyes didakwa melanggar pasal 55(1)(1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tahun 1999, ayat 2(1) dan 31(UU). Pasal 3 KUHP Tahun 2010 dan UU TPPU. Dengarkan berita terkini dan update langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Kompas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.
Artikel Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah pertama kali tampil pada SP NEWS GLOBAL INDONESIA.
]]>